Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot - Plus62.co

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Praktik parkir liar di Jalan H. Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kembali menuai sorotan. Meski aturan sudah jelas, pelanggaran di lapangan terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Pantauan pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 14.33 WIB menunjukkan deretan kendaraan parkir di bahu jalan yang bukan peruntukannya. Kondisi ini mengganggu arus lalu lintas dan memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk.

Baca Juga :  Menjaga Damai di Rumah Ibadah: Warga Berharap GPdI Rusun Daan Mogot Dihentikan Sementara

Ironisnya, pungutan tetap dilakukan terhadap pengendara. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait aliran uang parkir, sekaligus dugaan adanya oknum yang bermain di balik praktik tersebut.

“Ini bukan hal baru. Setiap hari ada yang jaga dan narik uang parkir. Kalau bukan resmi, berarti ada yang main,” kata Ucok, pejalan kaki di lokasi.

Padahal, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 95, melarang parkir di ruang milik jalan yang bukan fasilitas resmi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penindakan hukum.

Baca Juga :  123 Keluarga Prasejahtera di Jakarta Raya Dapat Sambungan Listrik Gratis

Namun di lapangan, aktivitas berlangsung terbuka dan berulang. Minimnya pengawasan dinilai menjadi celah suburnya parkir liar. Sejumlah warga menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran sistemik.

Selain mengganggu ketertiban, praktik ini juga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah. Pungutan ilegal membuat pengelolaan parkir tidak transparan dan merugikan negara.

Baca Juga :  Tokoh Muda Tanah Abang Apresiasi Kinerja Arifin, Minta Kritik Disampaikan Secara Objektif

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Agung Trianto Hehakaya, merespons singkat saat dikonfirmasi. “Baik, terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).

Respons tersebut dinilai belum menjawab keresahan publik. Warga menuntut penertiban konkret, pengawasan berkelanjutan, dan transparansi pengelolaan parkir.

Jika tak segera ditindak, parkir liar dikhawatirkan terus menjadi “lahan basah” dan mencederai wibawa aturan di ibu kota.

Berita Terkait

Sidang Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Mengaku Tak Bisa Masuk
Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan
Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu
UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten
Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial
Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI
Wali Kota Jakarta Pusat Dorong Pers Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah
Bimbel Mingguan BPAY Dorong Anak Yatim Raih Cita-Cita

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Mengaku Tak Bisa Masuk

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:42 WIB

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI

Berita Terbaru

Megapolitan

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:31 WIB

Megapolitan

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:42 WIB