Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot - Plus62.co

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Praktik parkir liar di Jalan H. Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kembali menuai sorotan. Meski aturan sudah jelas, pelanggaran di lapangan terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Pantauan pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 14.33 WIB menunjukkan deretan kendaraan parkir di bahu jalan yang bukan peruntukannya. Kondisi ini mengganggu arus lalu lintas dan memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk.

Baca Juga :  Ketua PWI Jakpus: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp15 Miliar Kepala Dinas Kebudayaan DKI

Ironisnya, pungutan tetap dilakukan terhadap pengendara. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait aliran uang parkir, sekaligus dugaan adanya oknum yang bermain di balik praktik tersebut.

“Ini bukan hal baru. Setiap hari ada yang jaga dan narik uang parkir. Kalau bukan resmi, berarti ada yang main,” kata Ucok, pejalan kaki di lokasi.

Padahal, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 95, melarang parkir di ruang milik jalan yang bukan fasilitas resmi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penindakan hukum.

Baca Juga :  Pemekaran Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat Siapkan Sarana Prasarana Penunjang

Namun di lapangan, aktivitas berlangsung terbuka dan berulang. Minimnya pengawasan dinilai menjadi celah suburnya parkir liar. Sejumlah warga menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran sistemik.

Selain mengganggu ketertiban, praktik ini juga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah. Pungutan ilegal membuat pengelolaan parkir tidak transparan dan merugikan negara.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap 3.559 Orang dalam Operasi Berantas Jaya, 348 Ditetapkan sebagai Tersangka Premanisme

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Agung Trianto Hehakaya, merespons singkat saat dikonfirmasi. “Baik, terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).

Respons tersebut dinilai belum menjawab keresahan publik. Warga menuntut penertiban konkret, pengawasan berkelanjutan, dan transparansi pengelolaan parkir.

Jika tak segera ditindak, parkir liar dikhawatirkan terus menjadi “lahan basah” dan mencederai wibawa aturan di ibu kota.

Berita Terkait

Munjirin Dampingi Pramono Tinjau Pengolahan Sampah Jadi Pupuk Organik di Kramat Jati
Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
Kunjungan Humanis KSP Dudung ke Rumah RSB Jadi Perbincangan di Sulut
Rakerda Satpol PP se-Bali, Agung Endrawan: Utamakan Pencegahan dalam Deteksi Dini
Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID
Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya
Pemprov DKI Gelar Jakarta SOLID, Tekankan Peran Publik Tangkal Hoaks di Era AI

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:31 WIB

Munjirin Dampingi Pramono Tinjau Pengolahan Sampah Jadi Pupuk Organik di Kramat Jati

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:53 WIB

Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:38 WIB

Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kunjungan Humanis KSP Dudung ke Rumah RSB Jadi Perbincangan di Sulut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:42 WIB

Rakerda Satpol PP se-Bali, Agung Endrawan: Utamakan Pencegahan dalam Deteksi Dini

Berita Terbaru