Gubernur Pramono Anung Keluarkan Pergub Larangan Perdagangan Daging HPR di Jakarta - Plus62.co

Gubernur Pramono Anung Keluarkan Pergub Larangan Perdagangan Daging HPR di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkapan layar video tiktok gubernur DKI Jakarta Pramono anung

Foto tangkapan layar video tiktok gubernur DKI Jakarta Pramono anung

JAKARTA,Plus62.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan jual-beli serta konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) di wilayah Ibu Kota. Pergub ini ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 24 November 2025 dan berlaku sejak tanggal penetapannya.

Pramono mengatakan aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mencegah risiko penularan rabies melalui rantai pangan.

Baca Juga :  Jalan Rusak Parah di Kali Baru Timur Kapuk, Warisan Masalah dari Tiga Era Gubernur

“Saya telah menandatangani Pergub No. 36 Tahun 2025. Dalam pergub disebutkan beberapa ketentuan penting,” ujar Pramono dalam keterangan akun tiktok resminya (24/11/2025).


Dalam pergub itu, terdapat dua larangan utama. Pasal 27A mengatur pelarangan aktivitas jual-beli hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging, maupun produk olahan. Sementara Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk konsumsi.

Pemprov DKI berharap aturan ini mampu memperketat keamanan pangan, sekaligus menekan praktik perdagangan daging anjing, kucing, dan hewan HPR lain yang selama ini masih ditemukan di sejumlah titik penjualan.

Baca Juga :  Gubernur DKI Jakarta Perintahkan Walikota Jakarta Utara dan Seluruh Stakeholder Terkait Gerak Cepat Tangani Pascakebakaran di Kapuk Muara

Dengan dikeluarkannya pergub tersebut juga diharapkan mendukung upaya pengendalian penyakit menular rabies yang masih menjadi ancaman di berbagai daerah.

Baca Juga :  Pemalakan Sopir Travel di Cengkareng Kembali Terjadi, Publik Pertanyakan Kinerja Polsek Cengkareng



Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung megakui adanya permintaan agar segera menerbitkan pergub yang melarang peredaran daging anjing dan kucing di Jakarta


(Rdw)

Berita Terkait

Empat Warga Jakpus Terima Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah
Viral! Diduga Petugas SDA Santai saat Jam Kerja di Jakpus, Netizen Geram
Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang, 3 Korban Jiwa
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Abdul Karim Qasim, Jenderal yang Mengguncang Monarki Irak dan Jejak Soekarno di Sungai Tigris
Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia
Ramadhan Ceria Penuh Berkah, Pemkot Jakpus Bangun Karakter Generasi Muda
Duka atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei Sang Pemimpin Revolusi

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:13 WIB

Empat Warga Jakpus Terima Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:50 WIB

Viral! Diduga Petugas SDA Santai saat Jam Kerja di Jakpus, Netizen Geram

Senin, 9 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang, 3 Korban Jiwa

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:09 WIB

Abdul Karim Qasim, Jenderal yang Mengguncang Monarki Irak dan Jejak Soekarno di Sungai Tigris

Berita Terbaru

Megapolitan

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:03 WIB

Megapolitan

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:56 WIB