Gubernur Pramono Anung Keluarkan Pergub Larangan Perdagangan Daging HPR di Jakarta - Plus62.co

Gubernur Pramono Anung Keluarkan Pergub Larangan Perdagangan Daging HPR di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkapan layar video tiktok gubernur DKI Jakarta Pramono anung

Foto tangkapan layar video tiktok gubernur DKI Jakarta Pramono anung

JAKARTA,Plus62.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan jual-beli serta konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) di wilayah Ibu Kota. Pergub ini ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 24 November 2025 dan berlaku sejak tanggal penetapannya.

Pramono mengatakan aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mencegah risiko penularan rabies melalui rantai pangan.

Baca Juga :  Diduga Alami Epilepsi, Pria Jatuh ke Kali Cengkareng Saat Sedang Makan di Tepi Kali

“Saya telah menandatangani Pergub No. 36 Tahun 2025. Dalam pergub disebutkan beberapa ketentuan penting,” ujar Pramono dalam keterangan akun tiktok resminya (24/11/2025).


Dalam pergub itu, terdapat dua larangan utama. Pasal 27A mengatur pelarangan aktivitas jual-beli hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging, maupun produk olahan. Sementara Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk konsumsi.

Pemprov DKI berharap aturan ini mampu memperketat keamanan pangan, sekaligus menekan praktik perdagangan daging anjing, kucing, dan hewan HPR lain yang selama ini masih ditemukan di sejumlah titik penjualan.

Baca Juga :  Stigma “Bodrex” Dinilai Upaya Melemahkan Wartawan Kritis

Dengan dikeluarkannya pergub tersebut juga diharapkan mendukung upaya pengendalian penyakit menular rabies yang masih menjadi ancaman di berbagai daerah.

Baca Juga :  Imlek 2025 Tahun Perubahan Besar dalam Hidup Shio Ular



Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung megakui adanya permintaan agar segera menerbitkan pergub yang melarang peredaran daging anjing dan kucing di Jakarta


(Rdw)

Berita Terkait

Makan Siang Gratis di Lingkungan RW 011 Tegal Alur, Wujud Kepedulian Sosial bagi Warga
Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan
‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang
Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya
Fotografer Roy Genggam Siapkan Buku Gajah, Fotografi, dan Puisi
Lebaran Cipayung Masuk Tahun Keempat, Jadi Ajang Silaturahmi Warga
Jalan Condet Berlubang Picu Kecelakaan, Pemkot Jaktim Desak PAM Jaya Tutup Galian
Empat Warga Jakpus Terima Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:53 WIB

Makan Siang Gratis di Lingkungan RW 011 Tegal Alur, Wujud Kepedulian Sosial bagi Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:22 WIB

Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:30 WIB

‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:54 WIB

Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya

Senin, 20 April 2026 - 17:39 WIB

Fotografer Roy Genggam Siapkan Buku Gajah, Fotografi, dan Puisi

Berita Terbaru