Perkataan Kasi Datun Terkait Proyek TPS 3R Rawa Terate pada Wartawan Kesalahpahaman

- Penulis

Senin, 23 Desember 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Timur, Rahmadhy Seno Lumakso, SH, MH, dengan wartawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, MH, memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Timur, Rahmadhy Seno Lumakso, SH, MH, dengan wartawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, MH, memberikan klarifikasi resmi.

JAKARTA – Menanggapi pemberitaan mengenai insiden komunikasi kurang bersahabat antara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Timur, Rahmadhy Seno Lumakso, SH, MH, dengan wartawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, MH, memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataannya, Yogi menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman antara kedua pihak. “Kami menyayangkan terjadinya insiden ini. Namun, penting untuk dipahami bahwa Kasi Datun saat itu sedang dalam situasi kerja yang cukup padat sehingga mungkin responsnya tidak sesuai harapan rekan-rekan wartawan,” ujar Yogi di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Baca Juga :  Kisah Gunung Slamet: Ujian Solidaritas yang Menggugah Komunitas Pendaki

Terkait proyek pembangunan TPS 3R di Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Yogi menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilakukan sesuai prosedur. “Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari segi waktu, spesifikasi, maupun anggaran. Kami tidak akan mentoleransi adanya penyimpangan,” tambahnya.

Proyek TPS 3R Masih Dalam Pengawasan

Yogi juga mengklarifikasi bahwa proyek TPS 3R, yang menggunakan anggaran APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp 6,6 miliar, masih dalam proses evaluasi. “Memang ada laporan terkait progres pembangunan yang belum selesai. Hal ini sedang kami pelajari bersama instansi terkait untuk memastikan semua berjalan sesuai kontrak,” ungkapnya.

Baca Juga :  AHY Peringatkan Sopir dan Perusahaan Truk ODOL

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari media, khususnya yang berkaitan dengan proyek ini. “Kami menghormati peran rekan-rekan wartawan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk memperbaiki komunikasi agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Yogi.

Baca Juga :  Viral, Pasir Laut Pulau Pari Dikeruk, Mangrove Di Cabut, Warga Net Menghujat

Harapan untuk Ke Depannya
Melalui hak jawab ini, pihak Kejari Jakarta Timur berharap dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi serta menjaga hubungan baik dengan media. “Kami mengapresiasi perhatian masyarakat dan media terhadap proyek ini. Kejaksaan akan terus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pendampingan hukum yang kami lakukan,” tutup Yogi.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan dapat tercipta kerja sama yang lebih baik antara institusi publik dan media untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang sesuai harapan masyarakat.

Berita Terkait

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
Peduli Sesama, PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir
Menteri LH dan DPR-RI Kunjungi Vihara Siddartha Terkait Penolakan Pengolahan Sampah
Banjir Kembali Merendam Wilayah Jakarta
AHY Peringatkan Sopir dan Perusahaan Truk ODOL
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja
Polisi Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:29 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:17 WIB

Peduli Sesama, PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:36 WIB

Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:00 WIB

Menteri LH dan DPR-RI Kunjungi Vihara Siddartha Terkait Penolakan Pengolahan Sampah

Selasa, 4 Maret 2025 - 12:26 WIB

Banjir Kembali Merendam Wilayah Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

Wali Kota Jakpus Arifin Sambut Baik Audensi PWI

Kamis, 13 Mar 2025 - 19:08 WIB

Anggi mengeluarkan gelas ukur. Kemudian dia melakukan pengukuran isi Minyakita tersebut dengan di saksikan pedagang.

Hukum & Kriminal

Satgas Pangan Polda Metrojaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Rabu, 12 Mar 2025 - 10:06 WIB