Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana - Plus62.co

Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, plus62.co – Situasi peredaran obat keras terbatas jenis pil koplo di wilayah Jakarta Selatan kini semakin mengkhawatirkan. Lembaga pengawasan kesehatan mencatat peningkatan signifikan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Kondisi ini membuat Jakarta Selatan layak disebut dalam status darurat pil koplo.

Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah titik di kawasan seperti Pasar Minggu, Jagakarsa, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru dan Mampang Prapatan diduga menjadi lokasi peredaran aktif obat keras terbatas. Peredaran dilakukan secara terang terang-an, bahkan ada yang nekat menjual pil koplo tak jauh dari markas Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Palsu Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Kesehatan

Lebih mengejutkan, seorang penjual obat keras di kawasan Lenteng Agung, mengaku kerap memberikan iuran bulanan ke oknum seragam aktif agar bisa membuka kios untuk berjualan pil koplo.

“Kami memang ada setor iuran bang untuk Polisi. Kami setorkan tiap bulan-nya,” jelas “A” melalui sambungan daring dilansir ifakta.

Sementara itu, sumber dari kalangan internal penegak hukum menyebutkan adanya indikasi praktik “setoran” kepada oknum aparat agar bisnis gelap tersebut tetap berjalan lancar.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Hunian Pekerja Konstruksi di Kawasan IKN

“Koordinasi sekarang naik bang 3 juta perlokasi,” jelasnya kepada media.

Dugaan ini semakin memperkuat alasan mengapa peredaran pil koplo di wilayah Jakarta Selatan sulit diberantas. Fenomena ini sudah sangat darurat dan membutuhkan tindakan tegas lintas instansi. Masyarakat mendorong Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM RI) mengambil sikap atas maraknya obat keras terbatas yang jelas palsu.

Praktisi hukum Rinto Agus Hartoyo memaparkan “Kalau tidak segera ditindak, generasi muda akan jadi korban. Pil koplo ini efeknya mirip narkotika, bisa membuat ketagihan dan gangguan mental permanen,” ujar Rinto (6/10/2025).

Baca Juga :  Kapolres Jaksel Terancam di Propamkan Usai Surat Konfirmasi Wartawan Bocor ke Pedagang Pil Koplo

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Masyarakat kini mendesak Polres Metro Jakarta Selatan dan BPOM RI untuk segera turun tangan menertibkan jaringan pengedar serta menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat yang terbukti bermain di balik bisnis haram tersebut.

(Red)

Berita Terkait

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers
Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro, Tegaskan Keadilan dan Kemakmuran Rakyat
Yang Jujur Banyak, Yang Menang yang Punya Uang
Percikan Las Diduga Picu Kebakaran Pabrik Kosong di Kamal Muara Penjaringan
Debt Collector Diduga Bertindak Preman, Warga Tantang Polisi Bertindak
Dia Adikku
Wartawan di Era Perang Opini: Pilar Demokrasi yang Tak Boleh Runtuh
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar Besok, Fokus 9 Pelanggaran

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 08:36 WIB

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:07 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro, Tegaskan Keadilan dan Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:31 WIB

Yang Jujur Banyak, Yang Menang yang Punya Uang

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:23 WIB

Percikan Las Diduga Picu Kebakaran Pabrik Kosong di Kamal Muara Penjaringan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Debt Collector Diduga Bertindak Preman, Warga Tantang Polisi Bertindak

Berita Terbaru

Nasional

Siklon Tropis dan Pemanasan Global Perparah Bencana Sumatra

Selasa, 10 Feb 2026 - 13:23 WIB

Kolom

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 08:36 WIB

Sumber Instagram @kesultananbanjar_official

Sejarah & Arkeologi

Pahlawan Banjar, Panglima Wangkang: Darah Bakumpai yang Menolak Tunduk

Minggu, 8 Feb 2026 - 20:34 WIB