Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana - Plus62.co

Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, plus62.co – Situasi peredaran obat keras terbatas jenis pil koplo di wilayah Jakarta Selatan kini semakin mengkhawatirkan. Lembaga pengawasan kesehatan mencatat peningkatan signifikan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Kondisi ini membuat Jakarta Selatan layak disebut dalam status darurat pil koplo.

Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah titik di kawasan seperti Pasar Minggu, Jagakarsa, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru dan Mampang Prapatan diduga menjadi lokasi peredaran aktif obat keras terbatas. Peredaran dilakukan secara terang terang-an, bahkan ada yang nekat menjual pil koplo tak jauh dari markas Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Diduga Oknum Mencuri Arus Listrik Disuplai untuk Pedagang

Lebih mengejutkan, seorang penjual obat keras di kawasan Lenteng Agung, mengaku kerap memberikan iuran bulanan ke oknum seragam aktif agar bisa membuka kios untuk berjualan pil koplo.

“Kami memang ada setor iuran bang untuk Polisi. Kami setorkan tiap bulan-nya,” jelas “A” melalui sambungan daring dilansir ifakta.

Sementara itu, sumber dari kalangan internal penegak hukum menyebutkan adanya indikasi praktik “setoran” kepada oknum aparat agar bisnis gelap tersebut tetap berjalan lancar.

Baca Juga :  Kapolres Jaksel Terancam di Propamkan Usai Surat Konfirmasi Wartawan Bocor ke Pedagang Pil Koplo

“Koordinasi sekarang naik bang 3 juta perlokasi,” jelasnya kepada media.

Dugaan ini semakin memperkuat alasan mengapa peredaran pil koplo di wilayah Jakarta Selatan sulit diberantas. Fenomena ini sudah sangat darurat dan membutuhkan tindakan tegas lintas instansi. Masyarakat mendorong Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM RI) mengambil sikap atas maraknya obat keras terbatas yang jelas palsu.

Praktisi hukum Rinto Agus Hartoyo memaparkan “Kalau tidak segera ditindak, generasi muda akan jadi korban. Pil koplo ini efeknya mirip narkotika, bisa membuat ketagihan dan gangguan mental permanen,” ujar Rinto (6/10/2025).

Baca Juga :  Penanggulangan Gempa NTT, Menkeu Purbaya Alokasikan Anggaran 5 Triliun Rupiah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Masyarakat kini mendesak Polres Metro Jakarta Selatan dan BPOM RI untuk segera turun tangan menertibkan jaringan pengedar serta menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat yang terbukti bermain di balik bisnis haram tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Kekerasan Seksual di Pesantren Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai ke Jakarta, Pramono Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada
Dugaan Kekerasan Dua Anak di Pemalang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Terlapor Segera Ditahan
Pembuatan Biopori di Taman Jalan Permata Tegal Alur sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan
3 Pemuda di Kapuk Menjadi Korban Penganiayaan oleh OTK, 1 Orang Dibacok Tangan nyaris Putus
Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan, Timbulkan Kerusakan Lingkungan dan Habitat Satwa
Milad Ke-7 Media Lensa Polri, Mengalap Berkah dengan Berbagi
Penanggulangan Gempa NTT, Menkeu Purbaya Alokasikan Anggaran 5 Triliun Rupiah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:50 WIB

Kekerasan Seksual di Pesantren Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Minggu, 6 September 2026 - 17:58 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai ke Jakarta, Pramono Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Dugaan Kekerasan Dua Anak di Pemalang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Terlapor Segera Ditahan

Jumat, 4 September 2026 - 13:27 WIB

Pembuatan Biopori di Taman Jalan Permata Tegal Alur sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan

Jumat, 4 September 2026 - 08:35 WIB

3 Pemuda di Kapuk Menjadi Korban Penganiayaan oleh OTK, 1 Orang Dibacok Tangan nyaris Putus

Berita Terbaru

Megapolitan

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:31 WIB

Megapolitan

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:42 WIB