Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana - Plus62.co

Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, plus62.co – Situasi peredaran obat keras terbatas jenis pil koplo di wilayah Jakarta Selatan kini semakin mengkhawatirkan. Lembaga pengawasan kesehatan mencatat peningkatan signifikan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Kondisi ini membuat Jakarta Selatan layak disebut dalam status darurat pil koplo.

Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah titik di kawasan seperti Pasar Minggu, Jagakarsa, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru dan Mampang Prapatan diduga menjadi lokasi peredaran aktif obat keras terbatas. Peredaran dilakukan secara terang terang-an, bahkan ada yang nekat menjual pil koplo tak jauh dari markas Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Diduga Oknum Mencuri Arus Listrik Disuplai untuk Pedagang

Lebih mengejutkan, seorang penjual obat keras di kawasan Lenteng Agung, mengaku kerap memberikan iuran bulanan ke oknum seragam aktif agar bisa membuka kios untuk berjualan pil koplo.

“Kami memang ada setor iuran bang untuk Polisi. Kami setorkan tiap bulan-nya,” jelas “A” melalui sambungan daring dilansir ifakta.

Sementara itu, sumber dari kalangan internal penegak hukum menyebutkan adanya indikasi praktik “setoran” kepada oknum aparat agar bisnis gelap tersebut tetap berjalan lancar.

Baca Juga :  Muhtar Said: Sopir Truk ODOL Bukan Pelaku, tapi Korban Sistem Logistik Eksploitatif

“Koordinasi sekarang naik bang 3 juta perlokasi,” jelasnya kepada media.

Dugaan ini semakin memperkuat alasan mengapa peredaran pil koplo di wilayah Jakarta Selatan sulit diberantas. Fenomena ini sudah sangat darurat dan membutuhkan tindakan tegas lintas instansi. Masyarakat mendorong Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM RI) mengambil sikap atas maraknya obat keras terbatas yang jelas palsu.

Praktisi hukum Rinto Agus Hartoyo memaparkan “Kalau tidak segera ditindak, generasi muda akan jadi korban. Pil koplo ini efeknya mirip narkotika, bisa membuat ketagihan dan gangguan mental permanen,” ujar Rinto (6/10/2025).

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Pil Koplo di Jakarta Selatan Dicurigai Libatkan Oknum Kepolisian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Masyarakat kini mendesak Polres Metro Jakarta Selatan dan BPOM RI untuk segera turun tangan menertibkan jaringan pengedar serta menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat yang terbukti bermain di balik bisnis haram tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Empat Warga Jakpus Terima Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah
Viral! Diduga Petugas SDA Santai saat Jam Kerja di Jakpus, Netizen Geram
Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang, 3 Korban Jiwa
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Abdul Karim Qasim, Jenderal yang Mengguncang Monarki Irak dan Jejak Soekarno di Sungai Tigris
Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia
Ramadhan Ceria Penuh Berkah, Pemkot Jakpus Bangun Karakter Generasi Muda
Duka atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei Sang Pemimpin Revolusi

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:13 WIB

Empat Warga Jakpus Terima Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:50 WIB

Viral! Diduga Petugas SDA Santai saat Jam Kerja di Jakpus, Netizen Geram

Senin, 9 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang, 3 Korban Jiwa

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:09 WIB

Abdul Karim Qasim, Jenderal yang Mengguncang Monarki Irak dan Jejak Soekarno di Sungai Tigris

Berita Terbaru

Megapolitan

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:03 WIB

Megapolitan

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:56 WIB