JAKARTA,plus62.co – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menemui massa aksi demonstrasi bertajuk ‘Indonesia Cemas’ di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Juri menerima 11 poin tuntutan yang menjadi aspirasi para mahasiswa dan berjanji akan segera menyampaikannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi setelah aspirasi kami terima, saya akan langsung sampaikan ke Bapak Presiden, ke Pak Mensesneg, dan akan dikaji sesuai tuntutan teman-teman,” ujar Juri di hadapan massa aksi.
Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan ditampung dan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah jika memang sejalan dengan kepentingan dan cita-cita bersama bangsa.
“Jadi jangan khawatir, tidak mungkin tidak dibaca dan dipelajari,” tambahnya.
Juri juga menyampaikan bahwa kehadirannya untuk menemui para pendemo merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo.
“Sekali lagi saya tambahkan, saya diminta ke sini untuk menerima aspirasi dari 11 tuntutan, dan ini sudah sampai ke Pak Presiden,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Juri menandatangani dokumen tuntutan mahasiswa yang meminta respons pemerintah dalam waktu 3×24 jam. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh seluruh massa aksi sebagai bentuk komitmen pemerintah.
Perwakilan mahasiswa menyatakan bahwa mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak ada tanggapan konkret dari pemerintah.
“Dengan ini kami sampaikan aspirasi dan tuntutan aksi ‘Indonesia Cemas’ BEM Seluruh Indonesia agar segera dipertimbangkan dan dilaksanakan oleh pemangku kebijakan pemerintahan Indonesia demi kemaslahatan masyarakat. Kami tunggu 3×24 jam respon dari pemerintah Indonesia,” kata salah satu perwakilan mahasiswa.
Berikut 11 tuntutan massa aksi Indonesia Cemas:
1. Menolak keras terhadap upaya pengaburan sejarah. Tolak politisasi sejarah untuk kepentingan elite.
2. Mendesak untuk melaksanakan peninjauan kembali pasal bermasalah, pelibatan publik yang lebih luas dan bermakna dalam pembahasan RUU, penundaan pengesahan hingga seluruh poin kontroversial diselesaikan: Pasal 93 Pasal 145 ayat 1 Pasal 6 ayat 1, Penyidik utama belum jelas, Pasal 106 ayat 1 Pasal 106 ayat 4, Membuka kriminalisasi individu Pasal 23, Masyarakat sipil kehilangan jaminan hukum, Pasal 93 ayat 5c
3. Mendesak pemerintah untuk transparan dalam menyampaikan informasi terkait perjanjian bilateral melindungi kepentingan ekonomi nasional dan melakukan diplomasi yang kuat untuk memastikan kesepakatan yang saling menguntungkan.
4. Mendesak untuk dilakukannya Audit menyeluruh terhadap izin pertambangan penegakan, jaminan partisipasi adat dalam pengelolaan sumber daya, Alokasikan keuntungan yang adil bagi masyarakat yang terdampak serta tindak tegas pelaksanaan illegal mining (penambangan ilegal) diberbagai wilayah di Indonesia.
5. Mendesak Pemerintah untuk segera membatalkan pembangunan 5 batalion baru di Aceh dan segera untuk membuka data spesifik terkait jumlah Tentara organik yang di tempatkan di Aceh sesuai dengan MoU Helsinki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
6. Mendesak Pemerintah untuk membatalkan pembangunan pengadilan militer dan fasilitas lainnya di lingkungan Universitas Riau serta perguruan tinggi lainnya.
7. Tolak dan cabut UU TNI dan menolak segala bentuk intimidasi dan represi yang mengancam sipil.
8. Menuntut DPR, pemerintah, dan aparat untuk memberikan kebebasan dan transparansi dari kawan-kawan kita yang masih dalam status tersangka untuk diberi status kebebasan
9. Menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas yang mempromosikan perilaku LGBT di seluruh sektor kehidupan sosial. Mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi dan sanksi hukum yang tegas terhadap tindakan yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai agama dan budaya bangsa.
10. Menolak segala bentuk praktik dwifungsi jabatan yang membuka peluang rangkap jabatan sipil dan militer, atau rangkap jabatan struktural lainnya yang berpotensi merusak prinsip profesionalisme birokrasi di Indonesia.
11. Mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
(Rdw)