Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi, selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah di tunjuk

Setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi, selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah di tunjuk

Banten,plus62.co – Kendaraan Terblokir tidak bisa mengikuti program pemutihan pembayaran denda Pajak sebelum membuka blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena ETLE.

Hal itu di sampaikan AKBP Himawan Aji Angga Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten.
Masyarakat yang terkena ETLE dan terblokir STNK nya wajib membuka blokir terlebih dahulu sebelum membayar pajak.

“Proses pembayaran pajak tidak dapat di lakukan sebelum blokir di selesaikan terlebih dahulu,” kata Himawan,(15/4/2025).

Himawan mengatakan Ada beberapa cara untuk buka blokir tilang ETLE, bisa konfirmasi melalui ETLE.POLRI.GO.ID atau melalui WhatsApp.

“Langkah pertama yang harus di lakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id, masyarakat juga bisa menghubungi nomor Dirlantas Polda Banten 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten”ujarnya.

Baca Juga :  Cerita Warga Bayar Pajak Hampir 2 Juta, Terdeteksi ETLE 2 Kali Masuk Jalur Busway

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi, setelah konfirmasi selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah di tunjuk.

“Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh tunggakan di selesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa di lakukan dan pajak kendaraan dapat di bayarkan,” katanya.

Himawan juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum membeli kendaraan bekas agar tidak terkendala denda etle di kemudian hari.

“Masyarakat yang mau membeli kendaraan terutama kendaraan second atau tangan ke-2, saya mohon agar tidak terkendala di Etle ini coba dicek dulu melalui website yang sudah ada yang saya sampaikan tadi etle.polri.go.id, masukan no polisi,no rangka dan juga no mesin,bila ada tunggakan pemilik lama bisa selesaikan tunggakannya terlebih dahulu,”tutupnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Ciawi yang Tewaskan 8 Orang Akibat Ngebut dan Kelebihan Muatan

Berita Terkait

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Jakarta Selatan Dicurigai Libatkan Oknum Kepolisian
Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana
Tim SAR Gabungan Evakuasi 154 Korban dalam Insiden Ambruknya Bangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo
Kebakaran Melanda Hunian Pekerja Konstruksi di Kawasan IKN
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Penyebab Ban Motor Sering Kempes, Begini Kata Tukang Tambal Ban
Sering Kecelakaan Polres Jakbar Siagakan Mobil ETLE di Flyover Pesing Cegah Motor Nekat Melintas
Gegara Kepergok di Rumah Janda, Kapolsek di Jateng Ditahan Propam

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Jakarta Selatan Dicurigai Libatkan Oknum Kepolisian

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Tim SAR Gabungan Evakuasi 154 Korban dalam Insiden Ambruknya Bangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:26 WIB

Kebakaran Melanda Hunian Pekerja Konstruksi di Kawasan IKN

Selasa, 30 September 2025 - 14:56 WIB

Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah

Berita Terbaru