CFD Jakarta Kembali di Adakan, Berikut Panduan Kegiatan HBKB - plus62news

CFD Jakarta Kembali di Adakan, Berikut Panduan Kegiatan HBKB

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,plus62.co– Hari Bebas kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Jakarta Kembali di adakan setelah sebelumnya di tiadakan selama dua pekan Libur Lebaran.

Informasi itu di sampaikan oleh Dinas Perhubungan Pemprov Jakarta melalui akun resmi Instagramnya seperti di lihat, Minggu (13/4/2025). Kegiatan CFD yang digelar tiap pekan sekali mulai kembali di adakan pada 13 April 2025.


Dinas perhubungan (DISHUB) DKI Jakarta, menjelaskan sejumlah aturan yang harus di patuhi
selama pelaksanaan CFD,beberapa hal dan barang yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan untuk di lakukan dan/atau dibawa.

Baca Juga :  Antisipasi Pohon Tumbang Dinas Pertamanan Kalideres Lakukan Pemangkasan


“Ada beberapa hal dan barang yang tidak di perbolehkan untuk di lakukan dan dibawa. Dengan begitu, kita dapat menciptakan suasana HBKB yang nyaman bagi semua,” tulis Dishub Jakarta dalam keterangan, di lansir akun resminya.

Dinas perhubungan DKI Jakarta juga menjelaskan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Jalur HBKB hanya Bertema Lingkungan Hidup, Seperti Olahraga,Seni dan Budaya.

Baca Juga :  Wali Kota Jakarta Timur Dampingi Gubernur DKI Tinjau Taman Gapura Muka Cakung


Berikut Panduan Kegiatan di HBKB:


Tidak boleh di manfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi/ajakan yang bersifat menghasut

Wajib menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan HBKB

Pedagang hanya dapat berjualan di zona yang di tetapkan oleh penyelenggara HBKB

Bagi yang melibatkan massa yang besar di wajibkan

menyampaikan surat pada pihak Penyelenggara HBKB dan membuat Izin Keramaian pada Polda Metro Jaya TAMANIS

Dilarang melakukan kegiatan musik, kegiatan tari dan kegiatan besar atau kecil tanpa izin penyelenggara HBKB

• Tidak menerima penyelenggara kegiatan atau menerima dukungan sponsor dari rokok dan otomotif. (*)

(Rdw)

Baca Juga :  TNI Gelar Perayaan HUT Ke-80 Tahun 2025: Kobarkan Semangat “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”

Berita Terkait

Organda Kritik Terminal Bayangan dan BBM Subsidi
Delapan Bulan Pascakebakaran, Enam Rumah di Bungur Kembali Dihuni
Pokja PWI Jakarta Timur Jajaki Sinergi Publikasi dengan PMPTSP
Saluran Dipersempit Proyek PHB, Mangga Dua Raya Terendam Genangan
Antisipasi Banjir, Wali Kota Jakpus Percepat Penanganan Kali Ciribut
Polri Terjunkan Tim SAR Detasemen Perintis Evakuasi Warga Cilincing
Kanwil BPN DKI Jakarta Luncurkan Aplikasi Pengukuran Terjadwal
Banjir Rendam Tegal Alur, 363 Warga Mengungsi dan Butuh Bantuan Sembako serta Obat-obatan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:57 WIB

Organda Kritik Terminal Bayangan dan BBM Subsidi

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:51 WIB

Delapan Bulan Pascakebakaran, Enam Rumah di Bungur Kembali Dihuni

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:33 WIB

Pokja PWI Jakarta Timur Jajaki Sinergi Publikasi dengan PMPTSP

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:14 WIB

Saluran Dipersempit Proyek PHB, Mangga Dua Raya Terendam Genangan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:09 WIB

Antisipasi Banjir, Wali Kota Jakpus Percepat Penanganan Kali Ciribut

Berita Terbaru

Megapolitan

Organda Kritik Terminal Bayangan dan BBM Subsidi

Kamis, 15 Jan 2026 - 20:57 WIB

Megapolitan

Delapan Bulan Pascakebakaran, Enam Rumah di Bungur Kembali Dihuni

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:51 WIB

Megapolitan

Pokja PWI Jakarta Timur Jajaki Sinergi Publikasi dengan PMPTSP

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:33 WIB