Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE - plus62news

Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Jakarta– Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Jika sahabat Plus62.co tidak segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari, setelah melakukan pelanggaran terkena ETLE. STNK kendaraan akan di blokir,seperti di kutip laman korlantas polri (14/3/2025).

Baca Juga :  Viral Wisatawan di Hadang Usai Melewati Jembatan Bambu di Pantai Cerita Wajib Bayar 5 Ribu

Buat sahabat Plus62.co yang masih bingung. Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:

  1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Baca Juga :  Kakorlantas Polri Terima Perwakilan Asosiasi Pengemudi, Bahas Tindak Lanjut Penertiban ODOL dan Target Zero 2027

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan di haruskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat di lakukan melalui website yang telah di sediakan.
  6. Pembayaran denda tilang harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang di berikan.
Baca Juga :  Gubernur Pramono Anung Keluarkan Pergub Larangan Perdagangan Daging HPR di Jakarta

Pastikan sahabat Plus62 untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Proses konfirmasi dapat di lakukan melalui laman resmi. https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/

Berita Terkait

Perluas Jaringan, Redaksi Lensapolri Resmi Angkat Derry Sebagai Kaperwil Banten
Hari Ke 2 Pencarian Korban, Tim SAR Polri Temukan Puing Pesawat ATR 42-500 di Gunung Saraung
Kota Bekasi Diguyur Hujan, CFD di Jalan Ahmad Yani Bekasi Ditiadakan
Hujan Deras Semalaman Jalan Pos Polisi Kapuk Banjir
Aksi Pemalakan Sopir Truk Kembali Terjadi di Ringroad Kayu Besar Cengkareng
Warga Tegal Alur Pertanyakan Kinerja Rumah Pompa Kamal, Banjir Tak Kunjung Surut
Diguyur Hujan Deras Ratusan Rumah Warga di Kapuk Terendam Banjir
Refleksi HPN 2026 Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 09:44 WIB

Perluas Jaringan, Redaksi Lensapolri Resmi Angkat Derry Sebagai Kaperwil Banten

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:42 WIB

Hari Ke 2 Pencarian Korban, Tim SAR Polri Temukan Puing Pesawat ATR 42-500 di Gunung Saraung

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:48 WIB

Kota Bekasi Diguyur Hujan, CFD di Jalan Ahmad Yani Bekasi Ditiadakan

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:34 WIB

Hujan Deras Semalaman Jalan Pos Polisi Kapuk Banjir

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:14 WIB

Aksi Pemalakan Sopir Truk Kembali Terjadi di Ringroad Kayu Besar Cengkareng

Berita Terbaru

Jalan Pos Polisi Kapuk Tergenang Air

News

Hujan Deras Semalaman Jalan Pos Polisi Kapuk Banjir

Minggu, 18 Jan 2026 - 08:34 WIB