Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE - Plus62.co

Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Jakarta– Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Jika sahabat Plus62.co tidak segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari, setelah melakukan pelanggaran terkena ETLE. STNK kendaraan akan di blokir,seperti di kutip laman korlantas polri (14/3/2025).

Baca Juga :  Perkataan Kasi Datun Terkait Proyek TPS 3R Rawa Terate pada Wartawan Kesalahpahaman

Buat sahabat Plus62.co yang masih bingung. Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:

  1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Baca Juga :  Cerita Warga Bayar Pajak Hampir 2 Juta, Terdeteksi ETLE 2 Kali Masuk Jalur Busway

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan di haruskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat di lakukan melalui website yang telah di sediakan.
  6. Pembayaran denda tilang harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang di berikan.
Baca Juga :  Kakorlantas Polri Terima Perwakilan Asosiasi Pengemudi, Bahas Tindak Lanjut Penertiban ODOL dan Target Zero 2027

Pastikan sahabat Plus62 untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Proses konfirmasi dapat di lakukan melalui laman resmi. https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/

Berita Terkait

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Abdul Karim Qasim, Jenderal yang Mengguncang Monarki Irak dan Jejak Soekarno di Sungai Tigris
Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia
Ramadhan Ceria Penuh Berkah, Pemkot Jakpus Bangun Karakter Generasi Muda
Duka atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei Sang Pemimpin Revolusi
Kepres 37/2025 Jadi Momentum Penataan Wilayah Aceh
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Arifin Tinjau Kesiapan Tanah Abang Jelang Ramadan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:09 WIB

Abdul Karim Qasim, Jenderal yang Mengguncang Monarki Irak dan Jejak Soekarno di Sungai Tigris

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:28 WIB

Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia

Senin, 2 Maret 2026 - 16:07 WIB

Ramadhan Ceria Penuh Berkah, Pemkot Jakpus Bangun Karakter Generasi Muda

Senin, 2 Maret 2026 - 15:51 WIB

Duka atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei Sang Pemimpin Revolusi

Berita Terbaru

Internasional

Di Balik Serangan ke Iran, Trump Hadapi Ujian Berat di Dalam Negeri

Sabtu, 7 Mar 2026 - 12:40 WIB

Megapolitan

Ketika Dokumentasi Dibatasi, Muncul Pertanyaan soal Transparansi

Sabtu, 7 Mar 2026 - 12:29 WIB

General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin menyerahkan secara langsung paket sembako kepada warga dalam kegiatan Bazar Sembako Murah “Terang Berkah Ramadan 1447 H” di GOR Pengadegan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Megapolitan

PLN UID Jakarta Gelar 1.200 Paket Sembako Murah

Jumat, 6 Mar 2026 - 12:47 WIB