Jakarta– Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.
Jika sahabat Plus62.co tidak segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari, setelah melakukan pelanggaran terkena ETLE. STNK kendaraan akan di blokir,seperti di kutip laman korlantas polri (14/3/2025).
Buat sahabat Plus62.co yang masih bingung. Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:
- Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
- Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
- Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:
- Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
- Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
- Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
- Pemilik kendaraan di haruskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
- Konfirmasi dapat di lakukan melalui website yang telah di sediakan.
- Pembayaran denda tilang harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang di berikan.
Pastikan sahabat Plus62 untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.
Proses konfirmasi dapat di lakukan melalui laman resmi. https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/