Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Jakarta– Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Jika sahabat Plus62.co tidak segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari, setelah melakukan pelanggaran terkena ETLE. STNK kendaraan akan di blokir,seperti di kutip laman korlantas polri (14/3/2025).

Baca Juga :  Antisipasi Pohon Tumbang Dinas Pertamanan Kalideres Lakukan Pemangkasan

Buat sahabat Plus62.co yang masih bingung. Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:

  1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Baca Juga :  Dalam Rangka Evaluasi KLA, Wali Kota Jakarta Pusat Optimistis Naik Predikat Utama

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan di haruskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat di lakukan melalui website yang telah di sediakan.
  6. Pembayaran denda tilang harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang di berikan.
Baca Juga :  Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Pastikan sahabat Plus62 untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Proses konfirmasi dapat di lakukan melalui laman resmi. https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/

Berita Terkait

SATLANTAS JAKARTA BARAT GELAR SOSIALISASI STOP ODOL DI MERUYA
Macet Parah di Jalan Tol Tangerang -Merak Imbas Hujan Deras
Muhtar Said: Sopir Truk ODOL Bukan Pelaku, tapi Korban Sistem Logistik Eksploitatif
Aimin SH, MH : Menjelang Lima Abad, Harapan untuk Jakarta yang Lebih Baik
Erwin Aksa Sambangi Wilayah Tegal Alur dalam Kegiatan Reses
Proyek Pengecoran Beton di Junction, Sebabkan Kepadatan Lalu Lintas di Cibubur
Korlantas Polri Komitmen, Gencarkan Sosialisasi dan Tegur Kendaraan ODOL
Kontainer Tabrak Separator Transjakarta, Jalan S Parman Macet
Tag :

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 12:06 WIB

SATLANTAS JAKARTA BARAT GELAR SOSIALISASI STOP ODOL DI MERUYA

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:35 WIB

Macet Parah di Jalan Tol Tangerang -Merak Imbas Hujan Deras

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:24 WIB

Muhtar Said: Sopir Truk ODOL Bukan Pelaku, tapi Korban Sistem Logistik Eksploitatif

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:49 WIB

Aimin SH, MH : Menjelang Lima Abad, Harapan untuk Jakarta yang Lebih Baik

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:59 WIB

Erwin Aksa Sambangi Wilayah Tegal Alur dalam Kegiatan Reses

Berita Terbaru

Kesehatan

Waspada Rabies Kucing Peliharaan: Ancaman Serius Bagi Manusia

Senin, 30 Jun 2025 - 08:01 WIB