Wamensesneg Temui Massa Aksi 'Indonesia Cemas', Terima 11 Tuntutan Mahasiswa - Plus62.co

Wamensesneg Temui Massa Aksi ‘Indonesia Cemas’, Terima 11 Tuntutan Mahasiswa

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamensesneg Juri Ardiantoro menemui massa aksi demonstrasi bertajuk 'Indonesia Cemas' di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025) Juri menerima 11 poin tuntutan yang menjadi aspirasi para mahasiswa

Wamensesneg Juri Ardiantoro menemui massa aksi demonstrasi bertajuk 'Indonesia Cemas' di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025) Juri menerima 11 poin tuntutan yang menjadi aspirasi para mahasiswa

JAKARTA,plus62.co – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menemui massa aksi demonstrasi bertajuk ‘Indonesia Cemas’ di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Juri menerima 11 poin tuntutan yang menjadi aspirasi para mahasiswa dan berjanji akan segera menyampaikannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi setelah aspirasi kami terima, saya akan langsung sampaikan ke Bapak Presiden, ke Pak Mensesneg, dan akan dikaji sesuai tuntutan teman-teman,” ujar Juri di hadapan massa aksi.

Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan ditampung dan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah jika memang sejalan dengan kepentingan dan cita-cita bersama bangsa.

“Jadi jangan khawatir, tidak mungkin tidak dibaca dan dipelajari,” tambahnya.

Juri juga menyampaikan bahwa kehadirannya untuk menemui para pendemo merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo.

“Sekali lagi saya tambahkan, saya diminta ke sini untuk menerima aspirasi dari 11 tuntutan, dan ini sudah sampai ke Pak Presiden,” tegasnya.

Baca Juga :  Solidaritas Tanpa Batas, Keluarga Besar SMA 68 Kirim Harapan untuk Korban Bencana Sumatera


Dalam aksi tersebut, Juri menandatangani dokumen tuntutan mahasiswa yang meminta respons pemerintah dalam waktu 3×24 jam. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh seluruh massa aksi sebagai bentuk komitmen pemerintah.

Perwakilan mahasiswa menyatakan bahwa mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak ada tanggapan konkret dari pemerintah.

“Dengan ini kami sampaikan aspirasi dan tuntutan aksi ‘Indonesia Cemas’ BEM Seluruh Indonesia agar segera dipertimbangkan dan dilaksanakan oleh pemangku kebijakan pemerintahan Indonesia demi kemaslahatan masyarakat. Kami tunggu 3×24 jam respon dari pemerintah Indonesia,” kata salah satu perwakilan mahasiswa.

Berikut 11 tuntutan massa aksi Indonesia Cemas:

1. Menolak keras terhadap upaya pengaburan sejarah. Tolak politisasi sejarah untuk kepentingan elite.

2. Mendesak untuk melaksanakan peninjauan kembali pasal bermasalah, pelibatan publik yang lebih luas dan bermakna dalam pembahasan RUU, penundaan pengesahan hingga seluruh poin kontroversial diselesaikan: Pasal 93 Pasal 145 ayat 1 Pasal 6 ayat 1, Penyidik utama belum jelas, Pasal 106 ayat 1 Pasal 106 ayat 4, Membuka kriminalisasi individu Pasal 23, Masyarakat sipil kehilangan jaminan hukum, Pasal 93 ayat 5c

3. Mendesak pemerintah untuk transparan dalam menyampaikan informasi terkait perjanjian bilateral melindungi kepentingan ekonomi nasional dan melakukan diplomasi yang kuat untuk memastikan kesepakatan yang saling menguntungkan.

4. Mendesak untuk dilakukannya Audit menyeluruh terhadap izin pertambangan penegakan, jaminan partisipasi adat dalam pengelolaan sumber daya, Alokasikan keuntungan yang adil bagi masyarakat yang terdampak serta tindak tegas pelaksanaan illegal mining (penambangan ilegal) diberbagai wilayah di Indonesia.

5. Mendesak Pemerintah untuk segera membatalkan pembangunan 5 batalion baru di Aceh dan segera untuk membuka data spesifik terkait jumlah Tentara organik yang di tempatkan di Aceh sesuai dengan MoU Helsinki.

Baca Juga :  PT Jakarta Monorail Respon Positif Niat Gubernur Pramono Selesaikan Tiang Mangkrak


6. Mendesak Pemerintah untuk membatalkan pembangunan pengadilan militer dan fasilitas lainnya di lingkungan Universitas Riau serta perguruan tinggi lainnya.

7. Tolak dan cabut UU TNI dan menolak segala bentuk intimidasi dan represi yang mengancam sipil.

8. Menuntut DPR, pemerintah, dan aparat untuk memberikan kebebasan dan transparansi dari kawan-kawan kita yang masih dalam status tersangka untuk diberi status kebebasan

9. Menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas yang mempromosikan perilaku LGBT di seluruh sektor kehidupan sosial. Mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi dan sanksi hukum yang tegas terhadap tindakan yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai agama dan budaya bangsa.

10. Menolak segala bentuk praktik dwifungsi jabatan yang membuka peluang rangkap jabatan sipil dan militer, atau rangkap jabatan struktural lainnya yang berpotensi merusak prinsip profesionalisme birokrasi di Indonesia.

11. Mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga :  Polri Terjunkan Tim SAR Detasemen Perintis Evakuasi Warga Cilincing




(Rdw)

Berita Terkait

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar, Lapas Kelas I Medan Perkuat Kemandirian Warga Binaan
Kejari dan Pemkot Jakpus Bersinergi Tingkatkan Kemakmuran Masyarakat
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Perairan Kepri
BCW Soroti Integrasi Bea Cukai-Pajak: Jangan Cuma Tukar Data, Bongkar Transaksi Mencurigakan
Arifin Pastikan 95 Korban Kebakaran Paseban Dapat Bantuan
Banyak Masalah Bea Cukai, Sejumlah Tokoh Bentuk Bea Cukai Watch
OT Peduli Bergerak Cepat, Bantuan Logistik Tiba untuk Korban Gempa Nagekeo
DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi “Pengadilan Media Sosial

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar, Lapas Kelas I Medan Perkuat Kemandirian Warga Binaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Kejari dan Pemkot Jakpus Bersinergi Tingkatkan Kemakmuran Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:47 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Perairan Kepri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:40 WIB

BCW Soroti Integrasi Bea Cukai-Pajak: Jangan Cuma Tukar Data, Bongkar Transaksi Mencurigakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Arifin Pastikan 95 Korban Kebakaran Paseban Dapat Bantuan

Berita Terbaru

Megapolitan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Perairan Kepri

Sabtu, 22 Agu 2026 - 06:47 WIB

Megapolitan

Arifin Pastikan 95 Korban Kebakaran Paseban Dapat Bantuan

Jumat, 21 Agu 2026 - 15:26 WIB