JAKARTA, PLUS62CO — Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pesan tersebut disampaikan saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Jumat (2/1/2025).
Dalam arahannya, Iin menekankan pentingnya penerapan prinsip 4S ,Senyum, Sapa, Salam, dan Santun dalam setiap pelayanan kepada warga. Ia juga meminta agar seluruh PPPK Paruh Waktu mampu memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat.
“Minimal, PPPK Paruh Waktu harus memahami tugas pokok dan fungsi di tempat kerja masing-masing,” ujar Iin.
Selain pelayanan prima, Iin berharap para PPPK Paruh Waktu memiliki semangat baru dalam bekerja dengan mulai menerapkan core values ASN, BERAKHLAK. Menurutnya, nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun profesionalisme aparatur.
“Dengan penerapan core values ini, rekan-rekan diharapkan dapat bekerja secara profesional, berintegritas, serta mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa,” katanya.
Iin juga mengapresiasi para pegawai yang menerima SK pengangkatan PPPK PW. Ia menilai, sebagian besar penerima SK telah mengabdi cukup lama di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat, mulai dari tenaga kerja kontrak, Pekerja Harian Lepas (PHL), hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Bahkan ada yang sudah mulai bekerja sejak tahun 2005, 1999, 1997, hingga 1993. Ini bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka,” ujar Iin.
Dalam kesempatan itu, Iin juga berpesan kepada PPPK PW yang masih berpendidikan SMA agar melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana (S1). Menurutnya, peningkatan pendidikan menjadi bekal penting untuk pengembangan kompetensi dan karier ke depan.
Sementara itu, Wahyudi (53), petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Kantor Wali Kota Jakarta Barat, mengaku bersyukur dan bahagia setelah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK PW.
“Harapannya, setelah ini karier saya bisa meningkat, dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujarnya.
(rdw/kbr)






