Sempat Mengendap Sejak 2018, Kasus ITE-Pornografi Tuntas di Dit Siber PMJ

Sempat Mengendap Sejak 2018, Kasus ITE-Pornografi Tuntas di Dit Siber PMJ

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H.

Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H.

JAKARTA – Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21) pada 22 Desember 2025, setelah perkara tersebut sebelumnya sempat mengalami penundaan dalam proses penanganan.

Menurut Faomasi, penyelesaian berkas perkara tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Warga RT 03 RW 10 Kapuk Gelar Lomba HUT RI ke-80 Acara Berlangsung Meriah

“Kami mengapresiasi langkah penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Faomasi kepada wartawan, Rabu (24/12).

Faomasi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh pelapor bernama Budi pada 18 September 2018, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Baca Juga :  Pramono Anung Pastikan Jakarta Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan Suhari alias Aoh sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga :  ‎Ratusan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Puspem Kota Tangerang, Menuntut Walikota dan Wakilnya Beri Sanksi Tegas Kepada PT. Esa Jaya Putra Brand DOMDAS

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, Faomasi menyebut bahwa proses hukum selanjutnya akan memasuki tahapan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Setelah P-21, tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses lanjutan tersebut kepada kewenangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jelang Akhir Tahun, Banjir Bandang Terjang Kalimantan Selatan
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Natal 2025, Ajak Perkuat Persatuan dan Solidaritas Nasional
Pemalakan Sopir Travel di Cengkareng Kembali Terjadi, Publik Pertanyakan Kinerja Polsek Cengkareng
Kemenhan–PWI Rencanakan Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
Truk Boks Terguling di Flyover Rawa Buaya, Sempat Picu Kemacetan
Pramono Anung Lantik Iin Mutmainnah Jadi Wali Kota Jakarta Barat
PWI DKI Jakarta Gelar UKW, 77 Peserta Raih Status Kompeten
Usai Viral, Penjual Mie Babi di Bandung Tak Lagi Pakai Peci dan Pasang Stiker Non Halal

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:59 WIB

Jelang Akhir Tahun, Banjir Bandang Terjang Kalimantan Selatan

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:21 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Natal 2025, Ajak Perkuat Persatuan dan Solidaritas Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:05 WIB

Pemalakan Sopir Travel di Cengkareng Kembali Terjadi, Publik Pertanyakan Kinerja Polsek Cengkareng

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:15 WIB

Kemenhan–PWI Rencanakan Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:37 WIB

Sempat Mengendap Sejak 2018, Kasus ITE-Pornografi Tuntas di Dit Siber PMJ

Berita Terbaru