Rumah Makan Kerap Buang SAMPAH Ke kali Cengkareng Drain - Plus62.co

Rumah Makan Kerap Buang SAMPAH Ke kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta -Rumah makan pondokan yang berlokasi di jalan kali baru timur, Kel.kapuk, Kec.Cengkareng, Jakarta Barat kerap membuang SAMPAH ke Kali Cengkareng Drain Membuat warga geram.

Warga merasa geram, pasalnya sudah sering menegur karyawan rumah makan itu agar tidak membuang SAMPAH ke kali tapi karyawan dan bos rumah makan itu tidak pernah menggubris teguran warga.

Iwan salah satu warga RT 03/RW 10 mengatakan. Dirinya bukan hanya sekali menegur karyawan warung makan itu,”sudah sering saya bilangin jangan buang SAMPAH ke kali. Kalau mau buang di sana ada tempat pembuangan SAMPAH sementara yang di sediakan,”ujar Iwan,(20/3)2025).

Baca Juga :  Banjir di Tegal Alur Mulai Surut, Kinerja SDA Jadi Sorotan

Lanjut Iwan,”kalau di tegur karyawannya ngeyel malah bilang katanya di suru bos buang ke kali. Kan ngeselin seolah kali itu punya dia, saya aja sama yang lainnya ga berani buang SAMPAH ke kali,”kata Iwan.

Sebagai informasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan SAMPAH. Pada pasal 126 huruf b, c, k di sebutkan. Bahwa setiap orang di larang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah. Di jalan, taman dan tempat umum. Maupun di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah di tetapkan.

Baca Juga :  Wali Kota JakPus, Arifin Dampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Tinjau Bank Sampah dan Panen Sayur Hidroponik

Pada pasal 130 (2) di sebutkan bahwa gubernur. Dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa atau denda. Kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti. Membuang SAMPAH dan atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum. Akan di kenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga :  PWI Jaya Gelar MHT Award ke-52 Tahun 2026, Sambut 500 Tahun Jakarta

Tak hanya itu, orang yang membuang SAMPAH dari kendaraan juga akan di kenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu Masih ada sanksi-sanksi lainnya yang bisa di terapkan. Ada yang menerapkan sanksi denda hingga pidana.// Red

Berita Terkait

Munjirin Dampingi Pramono Tinjau Pengolahan Sampah Jadi Pupuk Organik di Kramat Jati
Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
Kunjungan Humanis KSP Dudung ke Rumah RSB Jadi Perbincangan di Sulut
Rakerda Satpol PP se-Bali, Agung Endrawan: Utamakan Pencegahan dalam Deteksi Dini
Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID
Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya
Pemprov DKI Gelar Jakarta SOLID, Tekankan Peran Publik Tangkal Hoaks di Era AI

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:31 WIB

Munjirin Dampingi Pramono Tinjau Pengolahan Sampah Jadi Pupuk Organik di Kramat Jati

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:53 WIB

Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:38 WIB

Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kunjungan Humanis KSP Dudung ke Rumah RSB Jadi Perbincangan di Sulut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:42 WIB

Rakerda Satpol PP se-Bali, Agung Endrawan: Utamakan Pencegahan dalam Deteksi Dini

Berita Terbaru