Rumah Makan Kerap Buang SAMPAH Ke kali Cengkareng Drain

Rumah Makan Kerap Buang SAMPAH Ke kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta -Rumah makan pondokan yang berlokasi di jalan kali baru timur, Kel.kapuk, Kec.Cengkareng, Jakarta Barat kerap membuang SAMPAH ke Kali Cengkareng Drain Membuat warga geram.

Warga merasa geram, pasalnya sudah sering menegur karyawan rumah makan itu agar tidak membuang SAMPAH ke kali tapi karyawan dan bos rumah makan itu tidak pernah menggubris teguran warga.

Iwan salah satu warga RT 03/RW 10 mengatakan. Dirinya bukan hanya sekali menegur karyawan warung makan itu,”sudah sering saya bilangin jangan buang SAMPAH ke kali. Kalau mau buang di sana ada tempat pembuangan SAMPAH sementara yang di sediakan,”ujar Iwan,(20/3)2025).

Baca Juga :  Menteri ATR Nusron Wahid Angkat Bicara Mengenai Penutupan Akses Jalan PIK Tembus Row 47.

Lanjut Iwan,”kalau di tegur karyawannya ngeyel malah bilang katanya di suru bos buang ke kali. Kan ngeselin seolah kali itu punya dia, saya aja sama yang lainnya ga berani buang SAMPAH ke kali,”kata Iwan.

Sebagai informasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan SAMPAH. Pada pasal 126 huruf b, c, k di sebutkan. Bahwa setiap orang di larang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah. Di jalan, taman dan tempat umum. Maupun di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah di tetapkan.

Baca Juga :  Integrasi Sistem Bank Sampah Digital dan Smart Farming TOGA Wujudkan Desa Berkelanjutan di Kendal

Pada pasal 130 (2) di sebutkan bahwa gubernur. Dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa atau denda. Kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti. Membuang SAMPAH dan atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum. Akan di kenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja

Tak hanya itu, orang yang membuang SAMPAH dari kendaraan juga akan di kenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu Masih ada sanksi-sanksi lainnya yang bisa di terapkan. Ada yang menerapkan sanksi denda hingga pidana.// Red

Berita Terkait

Menteri ESDM Bahlil: 50 Desa di Sumut Belum Berlistrik
Kapolda: Integritas Jurnalis Benteng Lawan Hoaks
Kapolri Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana
Jasaraharja Putera Unit Syariah dan BAZNAS Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Sumatra
Presiden Prabowo Tegaskan Ekonomi Indonesia Kian Positif di Tengah Ketidakpastian Global
IGN Agung Krisna Dharma Putra Pemimpin Muda Berprestasi yang Menginspirasi Generasinya
Wali Kota Arifin Soroti Jalan Rusak di Karet Tengsin
Komitmen KTR Pemkab Tangerang Dipertanyakan, Sejumlah Satpol PP Kedapatan Santai Merokok di Area Terlarang

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 19:54 WIB

Menteri ESDM Bahlil: 50 Desa di Sumut Belum Berlistrik

Senin, 15 Desember 2025 - 12:39 WIB

Kapolda: Integritas Jurnalis Benteng Lawan Hoaks

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:22 WIB

Kapolri Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Minggu, 30 November 2025 - 10:22 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Ekonomi Indonesia Kian Positif di Tengah Ketidakpastian Global

Sabtu, 29 November 2025 - 21:51 WIB

IGN Agung Krisna Dharma Putra Pemimpin Muda Berprestasi yang Menginspirasi Generasinya

Berita Terbaru

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di sidang kabinet paripurna di istana negara (Foto:istw)

Megapolitan

Menteri ESDM Bahlil: 50 Desa di Sumut Belum Berlistrik

Senin, 15 Des 2025 - 19:54 WIB

Megapolitan

Kapolda: Integritas Jurnalis Benteng Lawan Hoaks

Senin, 15 Des 2025 - 12:39 WIB