OPINI — Negara seharusnya berdiri di atas hukum. Namun di Indonesia, hukum justru kerap dituding lahir dari pesanan. Bukan dari kebutuhan rakyat, melainkan dari kepentingan kekuasaan dan pemodal.
Fenomena ini memunculkan istilah baru di ruang publik: penjajahan undang-undang. Hukum tidak lagi menjadi pelindung, tetapi alat kontrol. Bukan membebaskan, melainkan menekan.
Proses legislasi di parlemen sering disorot karena dianggap terlalu cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik. Banyak rancangan undang-undang disahkan tanpa pembahasan terbuka yang memadai. Naskah akademik formal, konsultasi publik seremonial.
Di balik meja rapat, lobi-lobi berkepentingan diduga lebih dominan daripada suara rakyat.
UU yang lahir kemudian memuat pasal-pasal multitafsir. Pasal karet. Bisa menjerat siapa saja, kapan saja. Penegakan hukum menjadi selektif. Tajam ke bawah, tumpul ke atas—keluhan klasik yang terus berulang.
Regulasi terus menumpuk. Ribuan aturan pusat dan daerah lahir setiap tahun. Alih-alih menciptakan kepastian hukum, banjir regulasi justru membuka ruang negosiasi, pungutan, dan tekanan terhadap masyarakat kecil.
Yang lebih problematis, undang-undang yang telah disahkan sulit untuk dirubah kembali. Proses revisi panjang, politis, dan mahal. Kepentingan yang telah tertanam di dalam pasal-pasalnya cenderung dipertahankan. Bahkan ketika menuai kritik publik luas.
Upaya uji materi ke sering menjadi harapan terakhir. Namun tidak semua pasal bisa dibatalkan. Banyak regulasi tetap berjalan meski dipersoalkan masyarakat.
Akibatnya, rakyat hidup dalam sistem hukum yang kaku untuk di bawah, tetapi lentur untuk di atas. Hukum menjadi struktur yang menjaga kepentingan tertentu tetap aman dan sulit diganggu.
Jika undang-undang lahir dari pesanan dan hampir mustahil dikoreksi, maka yang terjadi bukan sekadar krisis legislasi.
Melainkan krisis kedaulatan hukum itu sendiri.
Penjajahan hari ini tidak selalu datang dari luar negeri.
Ia bisa lahir dari dalam negeri—melalui pasal-pasal yang mengikat seluruh rakyat, tetapi melindungi segelintir kepentingan.






