REPUBLIK DI BAWAH PENJAJAHAN UNDANG-UNDANG PESANAN - Plus62.co

REPUBLIK DI BAWAH PENJAJAHAN UNDANG-UNDANG PESANAN

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber poto: PintarPolitik.com

Sumber poto: PintarPolitik.com

OPINI — Negara seharusnya berdiri di atas hukum. Namun di Indonesia, hukum justru kerap dituding lahir dari pesanan. Bukan dari kebutuhan rakyat, melainkan dari kepentingan kekuasaan dan pemodal.

Fenomena ini memunculkan istilah baru di ruang publik: penjajahan undang-undang. Hukum tidak lagi menjadi pelindung, tetapi alat kontrol. Bukan membebaskan, melainkan menekan.

Proses legislasi di parlemen sering disorot karena dianggap terlalu cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik. Banyak rancangan undang-undang disahkan tanpa pembahasan terbuka yang memadai. Naskah akademik formal, konsultasi publik seremonial.

Baca Juga :  Pembatasan Aspirasi Rakyat Berdasarkan Komisi Harus di Evaluasi

Di balik meja rapat, lobi-lobi berkepentingan diduga lebih dominan daripada suara rakyat.

UU yang lahir kemudian memuat pasal-pasal multitafsir. Pasal karet. Bisa menjerat siapa saja, kapan saja. Penegakan hukum menjadi selektif. Tajam ke bawah, tumpul ke atas—keluhan klasik yang terus berulang.

Regulasi terus menumpuk. Ribuan aturan pusat dan daerah lahir setiap tahun. Alih-alih menciptakan kepastian hukum, banjir regulasi justru membuka ruang negosiasi, pungutan, dan tekanan terhadap masyarakat kecil.

Baca Juga :  8 Poin Pernyataan Sikap Purnawirawan TNI di Antaranya, Mendesak Penggantian Wapres Gibran dan Menuntut Perombakan Kabinet

Yang lebih problematis, undang-undang yang telah disahkan sulit untuk dirubah kembali. Proses revisi panjang, politis, dan mahal. Kepentingan yang telah tertanam di dalam pasal-pasalnya cenderung dipertahankan. Bahkan ketika menuai kritik publik luas.

Upaya uji materi ke sering menjadi harapan terakhir. Namun tidak semua pasal bisa dibatalkan. Banyak regulasi tetap berjalan meski dipersoalkan masyarakat.

Akibatnya, rakyat hidup dalam sistem hukum yang kaku untuk di bawah, tetapi lentur untuk di atas. Hukum menjadi struktur yang menjaga kepentingan tertentu tetap aman dan sulit diganggu.

Baca Juga :  Hashim: Gerindra dan Gekira Adalah Pejuang Politik, Bukan Sekadar Kader

Jika undang-undang lahir dari pesanan dan hampir mustahil dikoreksi, maka yang terjadi bukan sekadar krisis legislasi.
Melainkan krisis kedaulatan hukum itu sendiri.

Penjajahan hari ini tidak selalu datang dari luar negeri.


Ia bisa lahir dari dalam negeri—melalui pasal-pasal yang mengikat seluruh rakyat, tetapi melindungi segelintir kepentingan.

Berita Terkait

Pendekatan Humanis TNI, Lima Pemuda Papua Tinggalkan OPM
Ahmad Sahroni Tanggapi Seruan Pembubaran DPR: Itu Mental Orang Tolol Sedunia
Prabowo Puji PM Malaysia Anwar Ibrahim dalam Meredakan Konflik Thailand dan Kamboja
Hashim: Gerindra dan Gekira Adalah Pejuang Politik, Bukan Sekadar Kader
Pembatasan Aspirasi Rakyat Berdasarkan Komisi Harus di Evaluasi
Jayadi Menang Mutlak dalam Pemilihan RW 03 Periode 2025-2030
Kaesang Pangarep Tanggapi Usulan Penggantian Wapres: Sudah Dipilih Rakyat Sesuai Konstitusi
8 Poin Pernyataan Sikap Purnawirawan TNI di Antaranya, Mendesak Penggantian Wapres Gibran dan Menuntut Perombakan Kabinet

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:12 WIB

REPUBLIK DI BAWAH PENJAJAHAN UNDANG-UNDANG PESANAN

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:17 WIB

Pendekatan Humanis TNI, Lima Pemuda Papua Tinggalkan OPM

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Ahmad Sahroni Tanggapi Seruan Pembubaran DPR: Itu Mental Orang Tolol Sedunia

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:12 WIB

Prabowo Puji PM Malaysia Anwar Ibrahim dalam Meredakan Konflik Thailand dan Kamboja

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:21 WIB

Hashim: Gerindra dan Gekira Adalah Pejuang Politik, Bukan Sekadar Kader

Berita Terbaru

Sumber poto: PintarPolitik.com

Politik

REPUBLIK DI BAWAH PENJAJAHAN UNDANG-UNDANG PESANAN

Jumat, 13 Feb 2026 - 06:12 WIB

TNI & Polri

Dankodaeral IV Hadiri Rapim TNI AL 2026 di Mabesal

Kamis, 12 Feb 2026 - 16:51 WIB

Bisnis & Ekonomi

Kredivo Digugat Eks Karyawan Rp 5,7 Miliar, Sidang Perdana Ditunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 13:19 WIB

Bisnis & Ekonomi

Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta Pusat Naik Jelang Ramadhan

Kamis, 12 Feb 2026 - 12:39 WIB