Jakarta – Penyaluran bantuan pascatragedi Kalibata kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang kecil di kawasan kuliner seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata mengadu ke Polda soal pembagian dana bantuan kepolisian sebesar Rp440 juta yang disalurkan melalui koordinator pedagang.
Berdasarkan keterangan pedagang, dari 37 kios terdampak, hanya 21 yang benar-benar mengalami kerusakan akibat amuk massa pada 11 Desember 2025. Namun, bantuan justru dibagi merata, termasuk ke kios yang tidak terdampak. Akibatnya, pedagang yang benar-benar rugi hanya menerima belasan juta rupiah—jumlah yang jauh dari cukup menutup kerugian mereka.
Henny Maria, pemilik Steak Twogether, misalnya, mengaku rugi hingga Rp100 juta. Henny baru merelokasi dan merenovasi tempat usaha pada Juli 2025, mengganti konsep piring ke hotplate, dan membeli banyak peralatan dagang baru. “Ini tempat terbaik yang saya miliki selama tiga tahun membuka usaha di Kalibata,” kata Henny.
Pedagang menilai pembagian bantuan yang sama antara kios terdampak dan tidak terdampak kurang tepat. Mereka menekankan bantuan harus diprioritaskan bagi yang kehilangan tempat usaha dan seluruh aset dagangnya.
Sejumlah pedagang bahkan terpaksa gulung tikar karena modal tak cukup untuk kembali berjualan. Ada yang terpaksa berhutang agar bisa buka kembali, hal yang seharusnya tidak mereka alami.
Selain itu, pedagang menilai pemerintah daerah belum mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi persoalan ini. Mereka menilai pemerintah diam dan membiarkan konflik internal pedagang berlarut.
Pedagang Kalibata berharap pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan, mengevaluasi pembagian bantuan, dan memberikan solusi konkret agar UMKM terdampak bisa kembali bangkit dan mencari nafkah secara layak.
Tragedi Kalibata kini tidak hanya meninggalkan luka fisik, trauma, dan kerugian ekonomi, tetapi juga memunculkan persoalan keadilan sosial yang belum terselesaikan.






