Jakarta — Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan perubahan pola pengelolaan sampah menyusul kebijakan pembatasan pengiriman ke yang mulai berlaku Agustus 2026. Dalam skema baru, hanya 50 persen sampah yang boleh dikirim, sementara sisanya harus ditangani di wilayah masing-masing. Arifin meminta warga segera memilah sampah dari rumah, khususnya memisahkan organik dan anorganik, sebagai langkah utama mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir.
Ia juga menginstruksikan penguatan bank sampah di tingkat RW agar sampah anorganik memiliki nilai ekonomi, sekaligus mendorong konsep zero waste di lingkungan masyarakat. Selain itu, perubahan diterapkan di perkantoran Pemkot Jakpus dengan melarang kemasan sekali pakai dalam rapat. Pegawai diwajibkan membawa tumbler dan menggunakan peralatan makan ulang pakai sebagai upaya menekan produksi sampah harian.






