Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi, selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah di tunjuk

Setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi, selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah di tunjuk

Banten,plus62.co – Kendaraan Terblokir tidak bisa mengikuti program pemutihan pembayaran denda Pajak sebelum membuka blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena ETLE.

Hal itu di sampaikan AKBP Himawan Aji Angga Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten.
Masyarakat yang terkena ETLE dan terblokir STNK nya wajib membuka blokir terlebih dahulu sebelum membayar pajak.

“Proses pembayaran pajak tidak dapat di lakukan sebelum blokir di selesaikan terlebih dahulu,” kata Himawan,(15/4/2025).

Himawan mengatakan Ada beberapa cara untuk buka blokir tilang ETLE, bisa konfirmasi melalui ETLE.POLRI.GO.ID atau melalui WhatsApp.

“Langkah pertama yang harus di lakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id, masyarakat juga bisa menghubungi nomor Dirlantas Polda Banten 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten”ujarnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Ciawi yang Tewaskan 8 Orang Akibat Ngebut dan Kelebihan Muatan

Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi, setelah konfirmasi selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah di tunjuk.

“Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh tunggakan di selesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa di lakukan dan pajak kendaraan dapat di bayarkan,” katanya.

Himawan juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum membeli kendaraan bekas agar tidak terkendala denda etle di kemudian hari.

“Masyarakat yang mau membeli kendaraan terutama kendaraan second atau tangan ke-2, saya mohon agar tidak terkendala di Etle ini coba dicek dulu melalui website yang sudah ada yang saya sampaikan tadi etle.polri.go.id, masukan no polisi,no rangka dan juga no mesin,bila ada tunggakan pemilik lama bisa selesaikan tunggakannya terlebih dahulu,”tutupnya.

Baca Juga :  Truk Boks Terguling di Flyover Rawa Buaya, Sempat Picu Kemacetan

Berita Terkait

Truk Boks Terguling di Flyover Rawa Buaya, Sempat Picu Kemacetan
Pramono Anung Lantik Iin Mutmainnah Jadi Wali Kota Jakarta Barat
PWI DKI Jakarta Gelar UKW, 77 Peserta Raih Status Kompeten
Usai Viral, Penjual Mie Babi di Bandung Tak Lagi Pakai Peci dan Pasang Stiker Non Halal
Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut, Kerahkan Anjing Pelacak K-9 Cari Korban Bencana di Tapanuli Tengah
Presiden Prabowo Terima Sekjen MWL, Bahas Perdamaian Global dan Kerja Sama Pelayanan Haji
Prabowo Perintahkan Pemulihan Layanan Energi di Aceh dan Sumatera Dipercepat
Pencarian Korban Longsor Taput Diperkuat Anjing Pelacak K9 Polda Sumut

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:37 WIB

Truk Boks Terguling di Flyover Rawa Buaya, Sempat Picu Kemacetan

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:01 WIB

Pramono Anung Lantik Iin Mutmainnah Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:36 WIB

PWI DKI Jakarta Gelar UKW, 77 Peserta Raih Status Kompeten

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:12 WIB

Usai Viral, Penjual Mie Babi di Bandung Tak Lagi Pakai Peci dan Pasang Stiker Non Halal

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:07 WIB

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut, Kerahkan Anjing Pelacak K-9 Cari Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Berita Terbaru

Ragam & Peristiwa

Ketika Salju Turun di Arab Saudi

Kamis, 18 Des 2025 - 14:42 WIB