Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi, selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah di tunjuk

Setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi, selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah di tunjuk

Banten,plus62.co – Kendaraan Terblokir tidak bisa mengikuti program pemutihan pembayaran denda Pajak sebelum membuka blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena ETLE.

Hal itu di sampaikan AKBP Himawan Aji Angga Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten.
Masyarakat yang terkena ETLE dan terblokir STNK nya wajib membuka blokir terlebih dahulu sebelum membayar pajak.

“Proses pembayaran pajak tidak dapat di lakukan sebelum blokir di selesaikan terlebih dahulu,” kata Himawan,(15/4/2025).

Himawan mengatakan Ada beberapa cara untuk buka blokir tilang ETLE, bisa konfirmasi melalui ETLE.POLRI.GO.ID atau melalui WhatsApp.

“Langkah pertama yang harus di lakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id, masyarakat juga bisa menghubungi nomor Dirlantas Polda Banten 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten”ujarnya.

Baca Juga :  ketum RBPI Dukung Adanya Rev UU TNI, Ini Penyebabnya

Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi, setelah konfirmasi selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah di tunjuk.

“Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh tunggakan di selesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa di lakukan dan pajak kendaraan dapat di bayarkan,” katanya.

Himawan juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum membeli kendaraan bekas agar tidak terkendala denda etle di kemudian hari.

“Masyarakat yang mau membeli kendaraan terutama kendaraan second atau tangan ke-2, saya mohon agar tidak terkendala di Etle ini coba dicek dulu melalui website yang sudah ada yang saya sampaikan tadi etle.polri.go.id, masukan no polisi,no rangka dan juga no mesin,bila ada tunggakan pemilik lama bisa selesaikan tunggakannya terlebih dahulu,”tutupnya.

Baca Juga :  Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir

Berita Terkait

RBPI Keluarkan Buku Saku Berisi Poin Penting Panduan Khusus Anggota
Banyak PKL Berjualan di Trotoar, Pejalan Kaki Mengaku Kesulitan Melintas
Diduga Oknum Mencuri Arus Listrik Disuplai untuk Pedagang
Meningkatnya Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Berdampak Pengiriman Barang Terganggu
Dalam Rangka Evaluasi KLA, Wali Kota Jakarta Pusat Optimistis Naik Predikat Utama
HOAX, Informasi Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seumur Hidup
Jalan Rusak di Desa Cilangkap Kecamatan Kalang Anyar, Tak Kunjung di Perbaiki
Lucky Hakim di Periksa Inspektorat Akui Kesalahan, Dedi: Mengakui Kesalahan Sikap Baik Dari Seorang Pemimpin

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 22:07 WIB

RBPI Keluarkan Buku Saku Berisi Poin Penting Panduan Khusus Anggota

Rabu, 23 April 2025 - 08:52 WIB

Banyak PKL Berjualan di Trotoar, Pejalan Kaki Mengaku Kesulitan Melintas

Sabtu, 19 April 2025 - 13:07 WIB

Diduga Oknum Mencuri Arus Listrik Disuplai untuk Pedagang

Kamis, 17 April 2025 - 17:52 WIB

Meningkatnya Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Berdampak Pengiriman Barang Terganggu

Rabu, 16 April 2025 - 21:25 WIB

Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Berita Terbaru

Wajah kali baru Cengkareng Drain

Sejarah & Arkeologi

Ketika Alam Tak Lagi Bersahabat Jeritan Sunyi dari Kali Tersakiti

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:27 WIB