JAKARTA – Praktik parkir liar di Jalan H. Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kembali menuai sorotan. Meski aturan sudah jelas, pelanggaran di lapangan terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.
Pantauan pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 14.33 WIB menunjukkan deretan kendaraan parkir di bahu jalan yang bukan peruntukannya. Kondisi ini mengganggu arus lalu lintas dan memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk.
Ironisnya, pungutan tetap dilakukan terhadap pengendara. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait aliran uang parkir, sekaligus dugaan adanya oknum yang bermain di balik praktik tersebut.
“Ini bukan hal baru. Setiap hari ada yang jaga dan narik uang parkir. Kalau bukan resmi, berarti ada yang main,” kata Ucok, pejalan kaki di lokasi.
Padahal, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 95, melarang parkir di ruang milik jalan yang bukan fasilitas resmi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penindakan hukum.
Namun di lapangan, aktivitas berlangsung terbuka dan berulang. Minimnya pengawasan dinilai menjadi celah suburnya parkir liar. Sejumlah warga menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran sistemik.
Selain mengganggu ketertiban, praktik ini juga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah. Pungutan ilegal membuat pengelolaan parkir tidak transparan dan merugikan negara.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Agung Trianto Hehakaya, merespons singkat saat dikonfirmasi. “Baik, terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).
Respons tersebut dinilai belum menjawab keresahan publik. Warga menuntut penertiban konkret, pengawasan berkelanjutan, dan transparansi pengelolaan parkir.
Jika tak segera ditindak, parkir liar dikhawatirkan terus menjadi “lahan basah” dan mencederai wibawa aturan di ibu kota.






