Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot - Plus62.co

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Praktik parkir liar di Jalan H. Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kembali menuai sorotan. Meski aturan sudah jelas, pelanggaran di lapangan terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Pantauan pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 14.33 WIB menunjukkan deretan kendaraan parkir di bahu jalan yang bukan peruntukannya. Kondisi ini mengganggu arus lalu lintas dan memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk.

Baca Juga :  Sambut Hari Perhubungan Nasional ke-55, KSOP Sunda Kelapa Gelar Aksi Bersih-Bersih Laut

Ironisnya, pungutan tetap dilakukan terhadap pengendara. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait aliran uang parkir, sekaligus dugaan adanya oknum yang bermain di balik praktik tersebut.

“Ini bukan hal baru. Setiap hari ada yang jaga dan narik uang parkir. Kalau bukan resmi, berarti ada yang main,” kata Ucok, pejalan kaki di lokasi.

Padahal, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 95, melarang parkir di ruang milik jalan yang bukan fasilitas resmi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penindakan hukum.

Baca Juga :  Pemkot Jakpus Tanam 5.900 Bibit Cabai di 59 Titik

Namun di lapangan, aktivitas berlangsung terbuka dan berulang. Minimnya pengawasan dinilai menjadi celah suburnya parkir liar. Sejumlah warga menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran sistemik.

Selain mengganggu ketertiban, praktik ini juga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah. Pungutan ilegal membuat pengelolaan parkir tidak transparan dan merugikan negara.

Baca Juga :  Kuat Dugaan R dan S Aktor Dibalik Maraknya Peredaran Pil Koplo di Tanah Abang, Jakarta Pusat

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Agung Trianto Hehakaya, merespons singkat saat dikonfirmasi. “Baik, terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).

Respons tersebut dinilai belum menjawab keresahan publik. Warga menuntut penertiban konkret, pengawasan berkelanjutan, dan transparansi pengelolaan parkir.

Jika tak segera ditindak, parkir liar dikhawatirkan terus menjadi “lahan basah” dan mencederai wibawa aturan di ibu kota.

Berita Terkait

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama
Stasiun Karet Kembali Tertib Usai Penertiban PKL
Bahasa Indonesia Resmi Masuk Vatican News, Jembatan Kasih bagi Umat
Momen Lebaran Ternoda, Lurah Kebon Kacang Disorot
Arifin: Tak Ada Toleransi Penundaan, Layanan Harus Langsung Normal
Christoforus Rea, Penjaga Toleransi Itu Kini Tiada
Pengamanan Diperketat, Polda Banten Kerahkan K9 di Dermaga Eksekutif Merak
Konglomerat Djarum Wafat, Dominasi Taipan Lama Kian Redup

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:03 WIB

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:56 WIB

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:08 WIB

Stasiun Karet Kembali Tertib Usai Penertiban PKL

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:49 WIB

Bahasa Indonesia Resmi Masuk Vatican News, Jembatan Kasih bagi Umat

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

Arifin: Tak Ada Toleransi Penundaan, Layanan Harus Langsung Normal

Berita Terbaru

Megapolitan

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:03 WIB

Megapolitan

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:56 WIB

TNI & Polri

Sikap Ksatria Kabais: Akuntabilitas di Atas Jabatan

Jumat, 27 Mar 2026 - 10:20 WIB

Megapolitan

Stasiun Karet Kembali Tertib Usai Penertiban PKL

Jumat, 27 Mar 2026 - 07:08 WIB