Jakarta — Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjaga akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Melalui bantuan tunai ini, siswa diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, hingga transportasi.
Namun di balik manfaat tersebut, terdapat satu tahapan administrasi yang bersifat mutlak, yakni aktivasi rekening bank. Tanpa proses ini, dana PIP tidak dapat dicairkan meskipun siswa telah terdaftar sebagai penerima.
Aktivasi rekening menjadi satu-satunya cara untuk mengubah status calon penerima menjadi SK Pemberian. Melalui proses ini, pihak bank melakukan validasi identitas guna memastikan bantuan tepat sasaran. Apabila rekening tidak diaktivasi, sistem akan membaca rekening sebagai tidak aktif dan dana bantuan otomatis dibatalkan.
Proses Cepat di BRI
Pemimpin Cabang BRI Pasar Minggu, Wisnu Wirawan, menepis anggapan bahwa aktivasi rekening PIP merupakan proses yang rumit. Ia menegaskan, selama dokumen persyaratan lengkap, proses administrasi di Customer Service hanya memerlukan waktu sekitar lima menit.
“Prosesnya sangat cepat dan sederhana. Orang tua tidak perlu khawatir,” ujar Wisnu.
Rekening yang digunakan dalam program PIP adalah Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar), hasil kolaborasi pemerintah dan perbankan. Tabungan ini bebas biaya administrasi bulanan dengan setoran awal yang sangat ringan, bahkan nihil untuk program bantuan pemerintah.
Batas Waktu Diperpanjang Hingga 31 Januari 2026
Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu aktivasi rekening hingga 31 Januari 2026. Kendati demikian, Wisnu mengimbau agar orang tua tidak menunda proses aktivasi.
“Menunggu mendekati batas waktu berisiko menimbulkan antrean panjang dan kendala teknis,” katanya.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Agar proses aktivasi berjalan lancar dalam satu kali kunjungan ke BRI BO Jakarta Pasar Minggu atau unit kerja BRI terdekat, orang tua diminta menyiapkan sejumlah dokumen.
Dokumen utama adalah Surat Keterangan Aktivasi Rekening yang ditandatangani Kepala Sekolah. Selain itu, orang tua wajib membawa KTP asli dan fotokopi, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Identitas siswa dapat berupa Kartu Pelajar atau Surat Keterangan Aktif Belajar dari sekolah. Untuk siswa jenjang SD dan SMP yang tidak hadir ke bank, orang tua wajib melampirkan Surat Kuasa bermeterai. Terakhir, orang tua cukup mengisi Formulir Pembukaan Rekening SimPel yang disediakan gratis oleh BRI.
Dengan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap batas waktu, diharapkan seluruh siswa penerima PIP dapat memperoleh haknya secara penuh untuk mendukung keberlanjutan pendidikan mereka.






