PLUS62 – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN ini melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberlakukan PPN 12 persen tidak untuk semua barang.
Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk produk barang dan jasa kategori mewah.
“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” terangnya, seperti dilansir pada Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, produk barang atau jasa mewah yang kena PPN 12 persen termasuk di sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.
Pemberlakukan PPN 12 persen ini hanya untuk produk dan jasa kalangan atas, seperti kelas-kelas tertentu pada layanan rumah sakit dan di sektor pendidikan.
(ri)