PEKANBARU, PLUS62.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa Kepala Desa (Kades) Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Zulfahrianto, pada Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pungutan dana terhadap sejumlah perusahaan untuk keperluan perbaikan jalan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, nilai dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum terdapat penetapan tersangka berdasarkan keterangan yang tersedia.
Zulfahrianto juga masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR). Organisasi tersebut meminta Polda Riau memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional dan transparan.
Ketua AMATIR, N Pasaribu, SH, mengatakan pihaknya berharap penyidik dapat menuntaskan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Apabila alat bukti telah mencukupi, kami berharap penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pasaribu, Jumat (23/10/2026).
Menurut informasi yang disampaikan pelapor, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2026. Sebelumnya, gelar perkara khusus disebut telah dilaksanakan di Polda Riau pada 22 September 2026.
Penyidik Masih Mendalami Perkara
Pemeriksaan terhadap Zulfahrianto dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk mendalami laporan yang disampaikan AMATIR.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yogie Pramagita, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Iya, Bang, perkara masih proses sidik,” ujar Yogie saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan pada 21 Oktober 2026, Zulfahrianto disebut tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026. Ketidakhadiran tersebut, menurut informasi yang diperoleh, disampaikan melalui pengacaranya dengan menyerahkan surat kepada penyidik.
Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan kemungkinan penetapan tersangka masih menunggu proses penyidikan.
AMATIR Meminta Kepastian Hukum
N Pasaribu mengatakan AMATIR mengapresiasi penanganan laporan tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Pihaknya berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terkait.
Ia menegaskan bahwa organisasinya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Riau dalam menangani laporan ini. Kami berharap penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Kades Sontang Membantah Adanya Paksaan
Sementara itu, Zulfahrianto membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pungutan liar terhadap sejumlah perusahaan.
Ia menyatakan bahwa bantuan perusahaan untuk perbaikan jalan merupakan hasil musyawarah di tingkat kecamatan, bukan pemberian yang dilakukan karena paksaan.
Menurut Zulfahrianto, bantuan tersebut diperlukan untuk memperbaiki kondisi jalan yang rusak akibat banjir pada awal 2024.
Ia juga mengaku telah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1,8 miliar untuk mempercepat perbaikan jalan. Zulfahrianto menyatakan memiliki dokumen pengeluaran, kuitansi, dan bukti pembelian material sebagai pendukung keterangannya.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Zulfahrianto yang masih perlu dinilai bersama keterangan pihak lain dan alat bukti dalam proses penyidikan.
Untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh, penyidik perlu mendalami mekanisme pengumpulan dana, jumlah kontribusi perusahaan, sumber pembiayaan pekerjaan, serta penggunaan dana yang berkaitan dengan perbaikan jalan.
Hingga berita ini disusun, Zulfahrianto masih berstatus sebagai saksi berdasarkan keterangan yang tersedia. Belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan yang dilaporkan.
Proses penyidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redaksi akan memperbarui informasi ini apabila terdapat perkembangan resmi dari penyidik maupun pihak-pihak terkait.






