BANJARBARU,PLUS62.CO — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengingatkan agar viralitas di media sosial tidak menggantikan proses hukum dalam menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Pesan itu disampaikan Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, dalam acara pengangkatan advokat baru yang dirangkaikan dengan peringatan HUT ke-2 DePA-RI di Summer Day Hotel, Banjarbaru, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Luthfi mengatakan derasnya arus informasi digital perlu diimbangi dengan kesadaran hukum. Sebab, sebuah dugaan pelanggaran dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit melalui potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, maupun komentar warganet.
“Viral bukanlah bukti hukum. Popularitas bukanlah ukuran kebenaran, dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan,” ujar Luthfi.
Menurut dia, media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat. Namun, ruang tersebut tidak boleh berubah menjadi tempat menghakimi seseorang sebelum proses hukum berlangsung secara fair.
“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” katanya.
Jangan Biarkan Algoritma Menjadi Hakim
DePA-RI menilai prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Persoalannya, media sosial bekerja dengan logika berbeda. Konten yang emosional, kontroversial dan sensasional sering kali lebih cepat mendapatkan perhatian dibandingkan informasi yang lengkap dan berimbang.
Jika sebelumnya dikenal istilah trial by the press, kini muncul bentuk baru berupa trial by social media.
Seseorang dapat lebih dulu “dihakimi” publik sebelum perkara diperiksa secara objektif di pengadilan.
“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algorithm,” tegas Luthfi.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi didampingi sejumlah pimpinan DePA-RI, di antaranya Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung dan Irana Yudiartika.
Kritik Boleh, Menghakimi Jangan
Luthfi menegaskan kebebasan berpendapat tetap harus dihormati. Kritik terhadap proses penegakan hukum dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi aparat merupakan bagian penting dari demokrasi.
Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, kehormatan dan martabat manusia, serta independensi lembaga peradilan.
“Masyarakat harus mampu membedakan antara mengkritik proses hukum dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.
Karena itu, DePA-RI mengajak masyarakat lebih kritis terhadap informasi hukum yang beredar di media sosial dengan memeriksa sumber, memahami konteks, melakukan verifikasi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Advokat Harus Menjaga Konstitusi
Dalam situasi tersebut, DePA-RI menilai profesi advokat memiliki tanggung jawab yang semakin besar.
Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga konstitusi dan memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum.
Menurut Luthfi, seorang advokat tidak cukup hanya memiliki kemampuan teknis hukum. Advokat juga harus memiliki wawasan luas, integritas dan keberanian untuk berdiri di atas prinsip keadilan.
Ia mengingatkan kembali pandangan almarhum Adnan Buyung Nasution bahwa hak atas keadilan tidak hanya dimiliki orang yang disukai publik.
“Orang yang tidak populer tetap mempunyai hak untuk dibela. Orang yang diduga melakukan kesalahan tetap mempunyai hak mendapatkan proses hukum yang adil,” katanya.
Luthfi, yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution, menilai ukuran profesionalisme advokat bukan terletak pada siapa yang dibelanya.
“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” ujarnya.
Pentingnya Literasi Hukum Digital
DePA-RI mendorong masyarakat, media, aparat penegak hukum, advokat dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat literasi hukum digital.
Advokat juga didorong aktif hadir di ruang digital untuk memberikan edukasi hukum yang benar, berimbang dan bertanggung jawab.
Luthfi mengakui personal branding for lawyers penting di era digital. Namun, menurut dia, integritas, reputasi, keberpihakan kepada keadilan dan konsistensi jauh lebih penting.
“Jangan sampai advokat hadir di media sosial hanya untuk mengejar popularitas. Ruang digital harus digunakan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat,” katanya.
Jangan Sampai Berlaku “No Viral, No Justice”
DePA-RI berpandangan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi dan memperluas akses terhadap keadilan, bukan menciptakan bentuk baru penghakiman massa atau eigenrichting.
“Pengadilan memiliki hukum acara. Media sosial memiliki algoritma. Pengadilan bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, sedangkan algoritma bekerja mengejar perhatian,” kata Luthfi.
Karena itu, ia menyerukan agar viralitas tidak menjadi syarat seseorang mendapatkan keadilan.
“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Luthfi mengatakan fenomena no viral no justice harus dicegah. Keadilan tidak boleh bergantung pada seberapa keras seseorang bersuara atau seberapa besar sebuah perkara mendapatkan perhatian di media sosial.
Keadilan, kata dia, harus dimulai dari negara, pemerintah, pejabat publik, pembentuk undang-undang, serta seluruh aparat penegak hukum.
Hakim, polisi, jaksa dan advokat harus menjadi teladan dalam menjalankan hukum secara adil dan profesional.
“Kalau para pemimpin dan pemegang amanah penegakan hukum mampu memberikan teladan keadilan, masyarakat pun akan belajar menghormati hukum. Negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling populer, melainkan oleh hukum, bukti, proses yang fair dan adil, serta putusan yang independen,” ujar Luthfi.






