-
JAKARTA,PLUS62.CO
– Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan Jakarta.
Akses terhadap informasi yang jelas, akurat, dan mudah diperoleh membuat masyarakat tidak hanya mengetahui kebijakan pemerintah, tetapi juga dapat mengawasi dan terlibat dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik bertema “Mengakses Informasi Publik untuk Berpartisipasi Membangun Jakarta” yang digelar PPID Utama Provinsi DKI Jakarta di Ruang Antasari, Lantai 3 Blok B/C, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ferid mengatakan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif badan publik. Menurut dia, keterbukaan merupakan instrumen untuk membuka ruang partisipasi warga dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan,” ujar Ferid.
Menurut Ferid, setiap orang dapat menjadi sumber informasi. Namun, tidak seluruh informasi yang beredar di masyarakat dapat dikategorikan sebagai informasi publik.
Ia menjelaskan informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau badan publik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ferid menilai keterbukaan informasi juga penting untuk mengubah budaya pemerintahan dari pola yang tertutup menuju tata kelola yang transparan dan partisipatif.
Masyarakat, kata dia, harus ditempatkan sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengetahui sekaligus memperoleh pelayanan publik yang baik.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan sistem informasi digital dan sumber daya manusia yang profesional dalam pelayanan publik.
Digitalisasi layanan pemerintah di Jakarta yang semakin mengarah pada sistem tanpa kertas atau paperless, menurut Ferid, harus diikuti dengan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi.
Ferid mencontohkan informasi mengenai program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Informasi mengenai program tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami hak, mekanisme, serta manfaat yang dapat diperoleh.
“Keterbukaan informasi mendorong transparansi, sementara akuntabilitas memastikan adanya pertanggungjawaban. Keduanya harus berjalan bersama dengan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan good governance,” katanya.
Masyarakat Harus Memahami Informasi
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, mengatakan masyarakat tidak mungkin berpartisipasi secara optimal tanpa memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses.
Seminar tersebut diikuti peserta secara daring dan luring. Pesertanya antara lain berasal dari Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), RT/RW, Karang Taruna, dan Dasa Wisma.
Mukhlisin mengatakan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak cukup hanya tersedia. Informasi tersebut harus dapat dipahami sehingga mendorong tindakan nyata.
Karena itu, keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya PPID, tetapi juga pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan serta masyarakat.
“Ketika masyarakat mengetahui informasinya, memahami kebijakannya, dan ikut mengambil peran dalam pelaksanaannya, maka partisipasi masyarakat akan semakin aktif. Dengan masyarakat yang aktif, Jakarta dapat terus maju dan memberikan manfaat bagi seluruh warganya,” ujar Mukhlisin.
Hak Masyarakat Dijamin Undang-Undang
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Edi Purwanto, menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada prinsipnya, informasi publik bersifat terbuka. Masyarakat berhak mengetahui informasi, termasuk terkait anggaran yang dikelola pemerintah karena bersumber dari uang rakyat. Jika informasi yang dibutuhkan belum diumumkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui PPID,” ujar Edi.
Menurut Edi, badan publik wajib memberikan layanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU KIP.
Edi mengingatkan masyarakat agar aktif menggunakan hak atas informasi, termasuk untuk mengetahui pengelolaan anggaran publik.
Jika informasi yang dibutuhkan belum tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID melalui mekanisme yang berlaku.
Keterbukaan Informasi Harus Mendorong Partisipasi
PPID Utama Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta terus mendorong layanan informasi publik yang mudah diakses melalui berbagai kanal dan mekanisme.
Keterbukaan informasi, kata Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Syali Gestanon, tidak cukup berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif.
“Keterbukaan informasi tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, sinergi antara badan publik, lembaga pengawas, dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Syali.
Seminar tersebut menghadirkan Dessy Eko Prayitno, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Edi Purwanto, Komisioner Komisi Informasi Pusat; serta Ferid Nugroho, Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Diskusi dimoderatori Eva Fadhilah, Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Melalui kegiatan tersebut, KI DKI Jakarta dan Diskominfotik DKI Jakarta mendorong agar keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan hak masyarakat untuk tahu.
Keterbukaan informasi diharapkan berkembang menjadi sarana meningkatkan literasi publik, memperkuat pengawasan, dan mendorong partisipasi warga dalam pembangunan Jakarta.






