JAKARTA — Sejumlah pedagang di Gedung Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat, mengeluhkan adanya penagihan biaya layanan (service charge) oleh pihak yang disebut bukan pengelola resmi gedung. Keluhan itu disampaikan para pedagang di kawasan Gedung Istana Pasar Baru, Jalan Pintu Air Raya Nomor 58-64, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Selasa (12/5/2026).
Menurut para pedagang, selama ini mereka menyewa ruangan secara resmi melalui PT Pancapermata Istana Pasar Baru selaku pengelola gedung. Seluruh pembayaran biaya sewa maupun operasional disebut selalu dibayarkan kepada perusahaan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh pedagang, sejak Oktober 2025 PT Pancapermata Istana Pasar Baru disebut sudah tidak lagi menjadi pengelola Gedung Istana Pasar Baru. Hingga kini, para penyewa mengaku belum mengetahui adanya penunjukan resmi pengelola baru.
“Selama ini kami bayar resmi ke pengelola. Tapi sekarang ada orang-orang datang menagih service charge tanpa kejelasan,” ujar salah seorang pedagang.
Pedagang juga mengaku mendapat informasi bahwa PT Pancapermata Istana Pasar Baru memiliki tunggakan pajak hingga miliaran rupiah kepada Pemprov DKI Jakarta.
Di tengah belum adanya kepastian pengelolaan gedung, para pedagang mengaku beberapa kali didatangi maupun dihubungi sejumlah oknum yang meminta pembayaran biaya layanan dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut mereka, permintaan pembayaran tersebut ditolak lantaran pihak penagih tidak dapat menunjukkan legalitas sebagai pengelola resmi gedung. Selain itu, para pedagang menyebut tidak pernah diberikan kuitansi maupun rincian penggunaan dana yang ditagihkan.
“Kalau memang resmi, harusnya ada kuitansi dan penjelasan biaya untuk apa saja. Ini tidak ada,” kata pedagang lainnya.
Para penyewa juga mengeluhkan tindakan yang dinilai merugikan setelah menolak membayar tagihan tersebut. Beberapa pedagang mengaku aliran listrik ke kios diputus, bahkan ada pintu ruang usaha yang digembok secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Listrik dipadamkan dan kios digembok tanpa izin. Kami merasa ditekan,” ujar salah satu penyewa ruangan.
Gedung Istana Pasar Baru yang disebut merupakan aset milik Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta kini dikabarkan mulai banyak ditinggalkan pedagang. Kondisi itu membuat aktivitas perdagangan di gedung tersebut semakin sepi.
Para pedagang berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera turun tangan untuk memberikan kepastian terkait status pengelolaan gedung serta perlindungan terhadap hak-hak para penyewa yang masih bertahan berusaha di lokasi tersebut.






