JAKARTA – Dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polri kembali mencuat. Seorang warga, Aminudin, melaporkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota polisi yang juga menjabat sebagai Ketua RT 02/06, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, advokat Daniel Kurniawan, S.H., M.H., saat mendatangi Polsek Tambora pada Senin (27/4/2026).
Peristiwa ini bermula pada Jumat pekan lalu. Aminudin, yang baru tinggal di lingkungan tersebut, dituduh terlibat dalam pencurian sepeda motor. Tuduhan itu didasarkan pada rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya berinteraksi dengan seseorang yang diduga pelaku.
Aminudin membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak mengenal orang yang dimaksud dan hanya bertegur sapa sebagai bentuk sopan santun kepada warga sekitar.
“Saya baru pindah dan tidak kenal siapa pun. Kalau ada yang menyapa, saya hanya mengangguk sebagai bentuk menghargai,” ujar Aminudin.
Namun, menurut keterangan korban, tuduhan tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Ia mengaku diinterogasi dan dianiaya oleh beberapa orang, termasuk oknum Ketua RT tersebut.
Akibat kejadian itu, Aminudin mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Kuasa hukum korban, Daniel Kurniawan, mengecam keras dugaan tindakan main hakim sendiri tersebut. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Jika ada dugaan tindak pidana, seharusnya dilaporkan kepada aparat berwenang, bukan diselesaikan dengan kekerasan,” tegas Daniel.
Ia juga meminta agar kasus ini diproses secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.
Pihak kuasa hukum telah melaporkan peristiwa ini dan mendesak jajaran kepolisian, termasuk Propam, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang menunggu komitmen penegakan hukum secara adil dan objektif.






