Dihentikan Paksa, BTS Bermasalah di Permukiman Picu Amarah Warga - Plus62.co

Dihentikan Paksa, BTS Bermasalah di Permukiman Picu Amarah Warga

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Kemayoran, Jakarta Pusat, disegel aparat setelah diduga kuat belum mengantongi izin lengkap. Penghentian ini memantik sorotan tajam, terlebih setelah insiden di lokasi disebut menelan korban jiwa.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemayoran memasang garis polisi di area proyek untuk menghentikan seluruh aktivitas. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan perizinan bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tidak boleh ada kegiatan sebelum seluruh dokumen lengkap. Kami minta pihak perusahaan menunjukkan legalitas seperti PBG dan Sertifikat Laik Fungsi,” tegas petugas Satpol PP, Bronson Sitompul, Senin (13/4/2026).

Baca Juga :  Keberadaan Pak Ogah di Simpang Pesing Resahkan Pengguna Jalan

Indikasi pelanggaran menguat setelah terungkap bahwa izin proyek disebut masih dalam proses. Ketua RT 11 RW 05, Budi, mengakui bahwa pembangunan tetap berjalan meski dokumen belum rampung.

“Informasinya izin sedang diurus dan ditargetkan selesai tiga bulan. Tapi pembangunan sudah berjalan,” ujarnya.

Fakta ini memunculkan dugaan kelalaian serius, mengingat proyek tetap berlangsung di tengah proses perizinan. Situasi kian krusial setelah muncul korban jiwa yang diduga berkaitan dengan aktivitas konstruksi di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Baru Tiga Bulan Dilantik, GPIB DKI Jakarta Sukses Bentuk 6 DPC Sekaligus

Budi mengaku telah dimintai keterangan oleh kepolisian. “Saya sudah diperiksa di Polsek Kemayoran semalam,” katanya.

Di tingkat warga, penolakan muncul sejak awal. Mereka menilai proyek berjalan tanpa transparansi dan tanpa persetujuan lingkungan. Bahkan lokasi pembangunan disebut tidak sesuai dengan informasi awal.

“Kami tidak pernah menyetujui. Awalnya bukan di situ, tiba-tiba berdiri di rumah Pak RT,” ujar seorang warga.

Baca Juga :  Camat Cempaka Putih Serahkan Bantuan untuk Penyintas Kebakaran di Kemayoran dan Menteng

Selain soal prosedur, kekhawatiran juga mengarah pada dampak kesehatan. Warga menilai keberadaan BTS di tengah permukiman berpotensi membahayakan.

Kasus ini kini membuka dua lapis persoalan: dugaan pelanggaran perizinan dan potensi kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa. Publik mendesak aparat tidak berhenti pada penyegelan, tetapi mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya pembiaran dalam pengawasan proyek.


Berita Terkait

Sidang Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Mengaku Tak Bisa Masuk
Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan
Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu
UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten
Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial
Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI
Wali Kota Jakarta Pusat Dorong Pers Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah
Bimbel Mingguan BPAY Dorong Anak Yatim Raih Cita-Cita
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Mengaku Tak Bisa Masuk

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:42 WIB

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI

Berita Terbaru

Megapolitan

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:31 WIB

Megapolitan

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:42 WIB