Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah - Plus62.co

Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Menjelang Hari Raya Paskah, jemaat Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menghadapi ketidakpastian. Rumah doa yang selama ini digunakan untuk beribadah disegel aparat, Jumat (3/4/2026), usai ibadat Jumat Agung.

Penutupan itu terjadi di tengah meningkatnya tekanan dari warga. Ratusan orang mendatangi lokasi dan mendesak agar aktivitas di tempat ibadah tersebut dihentikan. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dikendalikan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Baca Juga :  Santunan 50 Anak Yatim, Yayasan Mars Bintang Harapan Indonesia Tebar Kepedulian di Duri Kepa

Bagi jemaat, penyegelan ini bukan sekadar soal administrasi. Momentum Paskah yang tinggal beberapa hari membuat mereka kehilangan ruang untuk menjalankan ibadah paling sakral dalam kalender umat Kristiani.

“Kami tidak tahu harus beribadah di mana saat Paskah nanti,” kata salah satu pengurus jemaat.

Ketua Yayasan POUK Tesalonika, Oktavianto Pardede, menegaskan kegiatan ibadah selama ini berlangsung tertib dan tidak mengganggu lingkungan. Lokasi rumah doa, kata dia, jauh dari permukiman padat dan telah dilengkapi peredam suara.

Baca Juga :  Jerit Tangis Pedagang Warnai Pembongkaran Kios di Kebayoran Baru

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Satpol PP,” ujarnya.

Namun, persoalan perizinan menjadi titik krusial. Oktavianto menyebut pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dilakukan sejak 2023, tetapi hingga kini belum rampung.

Di sisi lain, penolakan warga tetap menguat. Dalam dialog yang difasilitasi aparat, sebagian warga meminta agar bangunan tersebut ditutup permanen.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan penyegelan dilakukan karena bangunan belum mengantongi PBG.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Lokasi Kebakaran di Tambora Usai Salat Jumat di Masjid Al-Ijtihad

“Secara aturan belum memenuhi syarat, sehingga untuk sementara tidak boleh digunakan,” ujarnya.

Penyegelan ditandai pemasangan stiker dan penghentian seluruh aktivitas di dalam bangunan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira menyatakan akan turun tangan. Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang, mengatakan pihaknya siap mendampingi jemaat, baik dalam proses perizinan maupun perlindungan hak beribadah.

Kasus ini memantik perhatian lebih luas. Selain menyangkut kepatuhan administrasi, penyegelan tempat ibadah di momen menjelang Paskah kembali menguji komitmen terhadap kebebasan beragama.


Berita Terkait

PWI Pusat Tempuh Langkah Hukum, Berkas Sengketa Diserahkan ke Polres Jakpus
Empat Kelurahan Jadi Prioritas, Jakpus Matangkan Aksi Pengentasan Kemiskinan
Program TAMPAN Digelar, Tambora Dorong Lingkungan Aman dan Tertib
Pembangunan Pasar Gardu Asem Dimulai, Pemprov DKI Genjot Revitalisasi Pasar
Pemkot Jakpus Fokus Tertibkan Trotoar, Parkir Liar dan PKL
Bisnis Parkir di Rusun Pesaki Diduga Jadi Ladang Pungli, Pengawasan UPRS Disorot
Apel ASN Jaktim, Wawali Tekankan Disiplin dan Antisipasi DBD
LBH GEKIRA Soroti Penyegelan Gereja Tesalonika, Dorong Kepastian Izin

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 11:59 WIB

PWI Pusat Tempuh Langkah Hukum, Berkas Sengketa Diserahkan ke Polres Jakpus

Kamis, 9 April 2026 - 19:06 WIB

Empat Kelurahan Jadi Prioritas, Jakpus Matangkan Aksi Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 8 April 2026 - 16:59 WIB

Program TAMPAN Digelar, Tambora Dorong Lingkungan Aman dan Tertib

Selasa, 7 April 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Jakpus Fokus Tertibkan Trotoar, Parkir Liar dan PKL

Selasa, 7 April 2026 - 08:00 WIB

Bisnis Parkir di Rusun Pesaki Diduga Jadi Ladang Pungli, Pengawasan UPRS Disorot

Berita Terbaru

Olahraga

Target Juara Umum KONI DKI Mulai Petakan Atlet

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:56 WIB