JAKARTA BARAT – Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Jakarta-barat, khususnya di wilayah Polsek Kalideres kian terbuka. Barang ilegal itu dijajakan di pinggir jalan, dekat lampu merah, bahkan menyatu dengan lapak pedagang kaki lima. Transaksi berlangsung cepat, seperti jual beli gorengan.
Harga murah menjadi daya tarik. Satu bungkus dibanderol Rp10–15 ribu, jauh di bawah rokok resmi. Padahal, berdasarkan , pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai terancam pidana hingga 5 tahun penjara serta denda berkali lipat nilai cukai.
Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan dari pihak terkait entah kepolisian ataupun Bea Cukai. Sebab praktik ini bukan terjadi sembunyi-sembunyi, melainkan di ruang terbuka. Negara disebut berpotensi kehilangan penerimaan hingga triliunan rupiah setiap tahun akibat peredaran rokok ilegal.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan otoritas bea cukai bertindak lebih tegas agar pelanggaran tidak dianggap sebagai hal lumrah.






