UMK Tahun 2013 Jadi Beban Pemprov DKI Gencarkan Kendaraan Listrik

- Penulis

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan menggenjot pengadaan bus listrik. Hingga kini, Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

Dalam langkah yang sejalan dengan target pengurangan emisi, Pemprov DKI juga berencana menghentikan pembelian bus berbahan bakar fosil mulai tahun 2025, sebagai bagian dari transisi menuju transportasi rendah karbon.

Namun, di tengah upaya modernisasi transportasi, isu lama terkait pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 masih menjadi perhatian serius. Bagian Lancar Tuntutan Pengembalian Uang Muka Kerja (UMK) Pengadaan Bus Transjakarta terus menjadi catatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta. Hingga 31 Desember 2023, total saldo piutang UMK tercatat sebesar Rp130,29 miliar, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp23,82 miliar.

Baca Juga :  Orang Tua Siswa SMP Kristoforus 2 Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di Sekolah

Pada tahun 2013, Dinas Perhubungan melakukan delapan paket kegiatan pengadaan bus Transjakarta dengan pembayaran UMK. Namun, hingga kini, pekerjaan tersebut belum memiliki penyelesaian akibat proses hukum terkait tindak pidana korupsi.

Selain itu, para penyedia jasa belum melakukan pembatalan kontrak atas delapan paket pengadaan tersebut, sehingga sengketa hukum antara instansi dan penyedia masih berlangsung. Sebagian penyedia bahkan telah dinyatakan pailit, sehingga potensi UMK untuk tidak dikembalikan menjadi sangat tinggi.

Dari enam penyedia jasa, empat perusahaan telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut rinciannya:

  1. PT Saptaguna Dayaprima (pailit tahun 2017, pengembalian hanya Rp411 juta atau 1,28% dari total UMK).
  2. PT Putera Adi Karyajaya (pailit tahun 2018, tidak ada pengembalian).
  3. PT Adi Tehnik Equipindo (pailit tahun 2017, tidak ada pengembalian).
  4. PT Ifani Dewi (pailit tahun 2024, belum ada hasil lelang aset).
Baca Juga :  Pokja PWI Jakarta Barat Gelar Audensi dengan RSUD Kalideres, Jakarta Barat

Sementara dua penyedia lainnya, yaitu PT Industri Kereta Api dan PT Putriasi Utama Sari, hingga kini belum mengembalikan UMK. Upaya penagihan harusnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagaimana diarahkan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait permasalahan ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, menilai bahwa ada dualitas tantangan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Viral, Pasir Laut Pulau Pari Dikeruk, Mangrove Di Cabut, Warga Net Menghujat

“Di satu sisi, kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengadopsi kendaraan listrik patut diapresiasi karena mendukung keberlanjutan lingkungan. Namun, di sisi lain, kegagalan pengelolaan proyek pengadaan bus pada masa lalu menunjukkan masih lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Awy menambahkan bahwa penyelesaian hukum yang tegas menjadi langkah penting. “Sengketa hukum yang berlarut-larut, ditambah dengan kebangkrutan penyedia jasa, hanya akan memperkecil peluang negara untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkan,” tambahnya.

Meski demikian, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat transportasi berbasis energi terbarukan diharapkan dapat mengubah wajah sistem transportasi ibu kota menjadi lebih efisien, modern, dan berkelanjutan, sembari menyelesaikan permasalahan pengadaan di masa lalu.(*)

Berita Terkait

Wali Kota Jakpus Arifin Sambut Baik Audensi PWI
Andri Santosa Lakukan Sidak ke Pasar Tradisional, Temukan Harga Minyakita Melebihi Het
Penertiban PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen Libatkan 200 Personel Gabungan
Pemkot Jakpus Gelar Penertiban PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Raya
Presiden Prabowo Imbau Pengusaha Aplikator Beri THR Untuk OJOL
Tingkatkan Karakter Siswa, SMAN 5 Jakarta Gelar Kegiatan Ramadan
Dedi Mulyadi: Kemarin Laut Punya Sertifikat Sekarang Aliran Sungai
Pasar Malam Ganggu Aktivitas Warga, Pejabat Harus Tanggung Jawab

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:08 WIB

Wali Kota Jakpus Arifin Sambut Baik Audensi PWI

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:11 WIB

Andri Santosa Lakukan Sidak ke Pasar Tradisional, Temukan Harga Minyakita Melebihi Het

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:37 WIB

Penertiban PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen Libatkan 200 Personel Gabungan

Senin, 10 Maret 2025 - 19:49 WIB

Presiden Prabowo Imbau Pengusaha Aplikator Beri THR Untuk OJOL

Senin, 10 Maret 2025 - 18:01 WIB

Tingkatkan Karakter Siswa, SMAN 5 Jakarta Gelar Kegiatan Ramadan

Berita Terbaru

Megapolitan

Wali Kota Jakpus Arifin Sambut Baik Audensi PWI

Kamis, 13 Mar 2025 - 19:08 WIB

FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1

Hukum & Kriminal

Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka

Kamis, 13 Mar 2025 - 16:38 WIB

Anggi mengeluarkan gelas ukur. Kemudian dia melakukan pengukuran isi Minyakita tersebut dengan di saksikan pedagang.

Hukum & Kriminal

Satgas Pangan Polda Metrojaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Rabu, 12 Mar 2025 - 10:06 WIB