BANDUNG — Puluhan warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, Kamis (26/2/2026). Mereka mempertanyakan kejelasan status lahan yang digarap sejak 1972.
Warga mempersoalkan terbitnya sertifikat HGB pada 1996–1997 atas nama . Mereka menyebut lahan tersebut telah ditempati turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan sekitar 250 jiwa.
Perwakilan warga, , mengatakan di atas lahan itu telah berdiri rumah, PAUD, hingga akses jalan lingkungan. Kawasan juga dikenal sebagai sentra cabai unggulan.
Warga menilai penerbitan HGB tidak melibatkan pengukuran langsung bersama masyarakat. Mereka juga mempertanyakan dugaan pengukuran ulang sejak November 2025 yang dikaitkan dengan proses perpanjangan hak.
Audiensi diterima Kepala Subbagian Umum Kanwil ATR/BPN Jabar, . Ia meminta warga menyampaikan surat resmi agar dapat dijadwalkan pertemuan dengan bidang teknis.
Di akhir pertemuan, warga menyerahkan surat permohonan pemblokiran sertifikat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak perusahaan terkait keberatan tersebut. (*)






