Jakarta – Praktik parkir liar dengan tarif tak masuk akal kembali mencoreng kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Delapan pria yang diduga memalak pengendara dengan tarif hingga Rp100 ribu per mobil diamankan aparat Polsek Tanah Abang.
Penindakan itu menyusul beredarnya video di media sosial pada Senin (17/2/2026). Dalam rekaman tersebut, petugas tampak melakukan penyamaran sebelum menangkap para terduga pelaku yang beroperasi di sekitar pusat grosir terbesar di Asia Tenggara itu.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo menyatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral agar praktik serupa tidak semakin meresahkan masyarakat.
“Sudah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan. Kami dalami dugaan pungutan liar yang dilakukan,” ujar Dhimas, Selasa (17/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, para terperiksa mengakui menarik uang parkir antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu per kendaraan. Tarif tersebut jauh di atas ketentuan resmi parkir di wilayah tersebut.
Polisi kini mendalami apakah perbuatan para terperiksa memenuhi unsur tindak pidana untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, kedelapan orang itu masih berstatus terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanah Abang.
Praktik parkir liar di kawasan niaga padat seperti Tanah Abang kerap dikeluhkan warga dan pengunjung karena dinilai merugikan serta menciptakan rasa tidak aman.






