JAKARTA — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta menegaskan proses pembentukan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kelurahan dan kecamatan telah dilaksanakan sesuai regulasi dan kebutuhan wilayah.
Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, Muhamad Matsani, menjelaskan mekanisme seleksi memang tidak dilakukan secara terbuka penuh karena FKDM memiliki fungsi strategis dalam kewaspadaan dini masyarakat.
“FKDM berperan layaknya mata dan telinga pemerintah daerah dalam mendeteksi potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG). Karena itu, proses penilaian dan penetapan dilakukan secara selektif dan bersifat terbatas,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Ia menambahkan, seluruh tahapan pembentukan telah mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 serta peraturan gubernur terkait. Proses penjaringan dan penetapan juga melibatkan tim kewaspadaan dini wilayah bersama unsur aparat keamanan dan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar penerbitan SK oleh wali kota atau bupati.
Menurut Matsani, tingginya minat masyarakat menjadi tantangan tersendiri dalam seleksi. Dalam satu wilayah, kebutuhan anggota FKDM hanya sekitar sembilan orang, sementara pendaftar dapat mencapai puluhan orang sehingga seleksi dilakukan sangat ketat.
Kesbangpol DKI Jakarta mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat terhadap FKDM dan memastikan seluruh proses telah dilakukan secara maksimal, profesional, serta sesuai ketentuan guna mendukung stabilitas dan keamanan wilayah Ibu Kota.






