PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri - Plus62.co

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PASTI, Alex Wu, menyayangkan keputusan Polres Sorong yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan anak

Direktur PASTI, Alex Wu, menyayangkan keputusan Polres Sorong yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan anak

JAKARTA, Plus62.co— Kasus dugaan diskriminasi dan kekerasan psikis terhadap seorang siswi SD Kristen Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya, berinisial MKA (9), memicu sorotan publik. Sejumlah pihak menilai penanganan perkara tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi korban.

Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI) secara terbuka meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perkembangan kasus tersebut.

Direktur PASTI, Alex Wu, menyayangkan keputusan Polres Sorong yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan anak itu.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap di Hari Raya Iduladha dan Cuti Bersama pada 6 dan 9 Juni 2025


Menurut Alex, korban disebut mengalami gangguan psikologis serius berupa post-traumatic stress disorder (PTSD) yang diduga muncul akibat tekanan psikis dan perlakuan diskriminatif di lingkungan sekolah. Ia juga menyebut korban dikeluarkan dari sekolah secara sepihak.

“Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan medan intimidasi. Penghentian perkara (SP3) di tengah dugaan trauma psikis anak adalah preseden buruk bagi penegakan hukum perlindungan anak di Indonesia,” kata Alex dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

PASTI menduga terdapat intervensi dalam proses hukum yang menyebabkan perkara dihentikan. Organisasi tersebut juga menilai ada upaya mediasi yang dipaksakan sehingga berujung pada terbitnya SP3.

Selain itu, PASTI mengungkap dugaan bahwa persoalan ini berkaitan dengan langkah orang tua korban yang sebelumnya berupaya mengungkap dugaan penyimpangan pembangunan di lingkungan yayasan sekolah. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

PASTI mendesak pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan berpihak pada perlindungan anak.

“Presiden dan Kapolri perlu memberi perhatian serius agar tidak ada aparat yang bertindak tidak profesional dalam menangani kasus anak,” ujar Alex.

Baca Juga :  Tumbur Parluhutan Purba, Sosok Tegas di Balik Gebrakan Satpol PP Jakarta Pusat Berantas Obat Terlarang


(Arf/Rwn)

Berita Terkait

Kekerasan Seksual di Pesantren Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai ke Jakarta, Pramono Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada
Dugaan Kekerasan Dua Anak di Pemalang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Terlapor Segera Ditahan
Pembuatan Biopori di Taman Jalan Permata Tegal Alur sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan
3 Pemuda di Kapuk Menjadi Korban Penganiayaan oleh OTK, 1 Orang Dibacok Tangan nyaris Putus
Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan, Timbulkan Kerusakan Lingkungan dan Habitat Satwa
Milad Ke-7 Media Lensa Polri, Mengalap Berkah dengan Berbagi
Penanggulangan Gempa NTT, Menkeu Purbaya Alokasikan Anggaran 5 Triliun Rupiah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:50 WIB

Kekerasan Seksual di Pesantren Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Minggu, 6 September 2026 - 17:58 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai ke Jakarta, Pramono Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Dugaan Kekerasan Dua Anak di Pemalang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Terlapor Segera Ditahan

Jumat, 4 September 2026 - 13:27 WIB

Pembuatan Biopori di Taman Jalan Permata Tegal Alur sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan

Jumat, 4 September 2026 - 08:35 WIB

3 Pemuda di Kapuk Menjadi Korban Penganiayaan oleh OTK, 1 Orang Dibacok Tangan nyaris Putus

Berita Terbaru

Megapolitan

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:21 WIB