PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri - Plus62.co

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PASTI, Alex Wu, menyayangkan keputusan Polres Sorong yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan anak

Direktur PASTI, Alex Wu, menyayangkan keputusan Polres Sorong yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan anak

JAKARTA, Plus62.co— Kasus dugaan diskriminasi dan kekerasan psikis terhadap seorang siswi SD Kristen Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya, berinisial MKA (9), memicu sorotan publik. Sejumlah pihak menilai penanganan perkara tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi korban.

Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI) secara terbuka meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perkembangan kasus tersebut.

Direktur PASTI, Alex Wu, menyayangkan keputusan Polres Sorong yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan anak itu.

Baca Juga :  Viral! Diduga Petugas SDA Santai saat Jam Kerja di Jakpus, Netizen Geram


Menurut Alex, korban disebut mengalami gangguan psikologis serius berupa post-traumatic stress disorder (PTSD) yang diduga muncul akibat tekanan psikis dan perlakuan diskriminatif di lingkungan sekolah. Ia juga menyebut korban dikeluarkan dari sekolah secara sepihak.

“Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan medan intimidasi. Penghentian perkara (SP3) di tengah dugaan trauma psikis anak adalah preseden buruk bagi penegakan hukum perlindungan anak di Indonesia,” kata Alex dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

PASTI menduga terdapat intervensi dalam proses hukum yang menyebabkan perkara dihentikan. Organisasi tersebut juga menilai ada upaya mediasi yang dipaksakan sehingga berujung pada terbitnya SP3.

Selain itu, PASTI mengungkap dugaan bahwa persoalan ini berkaitan dengan langkah orang tua korban yang sebelumnya berupaya mengungkap dugaan penyimpangan pembangunan di lingkungan yayasan sekolah. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

PASTI mendesak pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan berpihak pada perlindungan anak.

“Presiden dan Kapolri perlu memberi perhatian serius agar tidak ada aparat yang bertindak tidak profesional dalam menangani kasus anak,” ujar Alex.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Evakuasi 154 Korban dalam Insiden Ambruknya Bangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo


(Arf/Rwn)

Berita Terkait

Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Empat Warga Jakpus Terima Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah
Viral! Diduga Petugas SDA Santai saat Jam Kerja di Jakpus, Netizen Geram
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang, 3 Korban Jiwa
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Abdul Karim Qasim, Jenderal yang Mengguncang Monarki Irak dan Jejak Soekarno di Sungai Tigris

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 16 Maret 2026 - 15:13 WIB

Empat Warga Jakpus Terima Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:50 WIB

Viral! Diduga Petugas SDA Santai saat Jam Kerja di Jakpus, Netizen Geram

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Berita Terbaru

Megapolitan

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:03 WIB

Megapolitan

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:56 WIB