Ketua PWI Jakpus: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp15 Miliar Kepala Dinas Kebudayaan DKI

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Helmi AR, Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat

Helmi AR, Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat

JAKARTA – Helmi AR, Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat, sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan tinggi (Kejati) DKI atas ditetapkan nya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh pejabat negara Kepala Dinas Kebudayaan DKI ini sangat benar benar miris terjadi.

“Helmi AR, Tentunya berharap agar dapat mengungkap kasus ini ke akar akarnya jangan sampai terjadi lagi oleh para elit apartur pemerintah daerah Di lingkungan DKI jakarta mengerogoti keuangan daerah yaitu APBD DKI,”ucapnya.

Kami selaku Pojka PWI Wali Kota Jakarta Pusat sebagai insan media memiliki tugas dan fungsi sebagai pilar ke empat demokrasi sebagai kontrol sosial, tentunya kami akan mengawasi keberlangsungan nya angaran angaran yang ada di lingkungan Wali kota Jakarta pusat.

Baca Juga :  Wali Kota Jakpus Arifin Sambut Baik Audensi PWI

“Duit rakyat seharus digunakan untuk kepentingan hajat hidup masyarakat dan dapat di gunakan sebagai mana mestinya,” ujar Helmi AR, dalam keterangan rilisnya, Jumat (3/1/2025).

Perlu diketahui, kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta baru-baru ini mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW). Berdasarkan penyelidikan, IHW diduga kuat terlibat dalam penggelapan dana dengan menyelenggarakan acara pagelaran seni yang faktanya tidak pernah ada.

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi itu berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana APBD.

Baca Juga :  Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). Selain Kadis Kebudayaan, ada 2 tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR.

“Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW,” kata Patris.

Menurut Kejati DKI, acara yang diumumkan sebagai ajang seni bergengsi ternyata hanya sebuah rekayasa belaka, dengan seluruh anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut—diperkirakan mencapai Rp15 miliar—tersembunyi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Kasus ini menjadi sorotan lantaran tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.

Baca Juga :  Sampaikan Aspirasi di Komisi II DPRI RI, Kaum Datuk Minta Kepastian Hukum Tanah Ulayat

Pihak Kejati DKI Jakarta menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait siapa saja yang terlibat dalam penyusunan dan pencairan dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan seni yang diumumkan namun tidak pernah dilaksanakan. Proses hukum sedang berjalan, dan Kejati berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait

Macet Parah di Kapuk Jakarta Barat, Pengendara Terjebak Macet hingga 2 Jam
Biar Gak Asal Buang! 60 Warga RW Belajar Kelola Sampah di TPA Bantargebang
Ribuan Wisatawan Serbu KL Durian Fest 2025, Harga Terjangkau dan Rasa Juara
Korlantas Polri Serius Tangani ODOL, Rocky Gerung: Modifikasi kendaraan Adalah Penghinaan terhadap Akal Sehat
Polsek Cilincing Bongkar Gawang Pembatas Ketinggian Yang Membahayakan Pengguna Jalan
Bayar Listrik, PAM, sampai Kuliah? BRImo Aja, Bro!
Bus Terbakar di Terminal Rawa Buaya Bukan Lagi Milik Transjakarta
Pascapandemi Bukan Berarti Bebas COVID-19: Kemenkes Terus Bergerak

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 19:47 WIB

Macet Parah di Kapuk Jakarta Barat, Pengendara Terjebak Macet hingga 2 Jam

Senin, 16 Juni 2025 - 16:31 WIB

Biar Gak Asal Buang! 60 Warga RW Belajar Kelola Sampah di TPA Bantargebang

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:27 WIB

Ribuan Wisatawan Serbu KL Durian Fest 2025, Harga Terjangkau dan Rasa Juara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:24 WIB

Korlantas Polri Serius Tangani ODOL, Rocky Gerung: Modifikasi kendaraan Adalah Penghinaan terhadap Akal Sehat

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:56 WIB

Polsek Cilincing Bongkar Gawang Pembatas Ketinggian Yang Membahayakan Pengguna Jalan

Berita Terbaru