Jakarta — Robohnya Gelanggang Olahraga (GOR) Serdang di Jalan Serdang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 23 Januari 2026, menambah daftar bangunan publik yang diduga dibangun tanpa standar keselamatan memadai.
Bangunan milik pemerintah daerah itu ambruk sekitar pukul 21.19 WIB. Saat kejadian, hujan turun ringan disertai angin kencang. Tidak ada gempa bumi atau bencana besar lain.
Atap dan dinding GOR runtuh secara tiba-tiba. Reruntuhan menimpa area parkir dan merusak sedikitnya 11 sepeda motor warga. Kerugian material ditaksir mencapai Rp500 juta.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut cuaca ekstrem sebagai pemicu insiden. Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, mengatakan hujan dan angin kencang terjadi saat bangunan roboh.
Namun alasan tersebut dinilai lemah. Bangunan olahraga permanen seharusnya dirancang untuk bertahan terhadap hujan dan angin, kondisi yang lazim terjadi di Jakarta.
Robohnya GOR Serdang memunculkan dugaan kegagalan konstruksi. Dugaan itu mengarah pada mutu material, metode pengerjaan, hingga lemahnya pengawasan teknis selama proyek berjalan.
Ketua Kelompok Kerja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali Kota Jakarta Pusat, Helmi AR, menilai insiden ini tidak bisa dipandang sebagai kejadian alam semata.
“Bangunan publik runtuh hanya karena hujan dan angin. Ini indikasi kuat kegagalan pekerjaan. Kontraktor dan pengawas harus diperiksa, termasuk anggaran dan spesifikasi teknis proyek,” kata Helmi, Sabtu, 24 Januari 2026.
Pasca-kejadian, kepolisian memasang garis polisi dan menutup akses jalan di sekitar lokasi. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi runtuhan lanjutan yang membahayakan warga.
Petugas gabungan dari BPBD, pemadam kebakaran, Satpol PP, PPSU, pengelola GOR, unsur kelurahan, hingga Polsek Kemayoran diterjunkan untuk membersihkan puing dan mensterilkan area.
Insiden GOR Serdang memperkuat kritik terhadap kualitas proyek bangunan publik di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak melakukan audit menyeluruh.
Audit diminta tidak berhenti pada pemeriksaan fisik bangunan, tetapi juga menelusuri kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta mekanisme pengawasan proyek sejak tahap perencanaan.
Inspektorat daerah juga didorong turun tangan. Publik menunggu apakah robohnya GOR Serdang akan diusut secara transparan, atau kembali menjadi proyek gagal yang berlalu tanpa pertanggungjawaban.






