Satpol PP Jakpus Segel Dua Tempat Usaha Tidak Berizin di Kelurahan Bungur

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, juga menjadi langkah awal menyambut bulan suci Ramadan.

Penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, juga menjadi langkah awal menyambut bulan suci Ramadan.

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama perangkat wilayah terkait melakukan penyegelan terhadap dua tempat usaha Toko Tampomas dan Toko Anker Bir yang berada di Jalan Rasamulia, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Rabu (5/2).

Baca Juga :  Audiensi PWI Jakpus dengan Camat Senen untuk Jalin Kemitraan

Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena mengganggu ketentraman ketertiban dan diindikasi bahwa penjualan minuman keras ini tidak memiliki izin.

“Kita sudah verifikasi perizinannya dan ternyata Toko Tampomas hanya ada izin OSS dan Toko Anker Bir sama sekali tidak memiliki izin,” kata Purba.

Baca Juga :  Yuk Bergegas Ikut UKW PWI Jaya & UMJ, Pendaftaran Hingga 21 Januari

Pemerintah Kota (Pemkot), tambah Purba, langsung menindaklanjuti laporan untuk mengantisipasi efek negatif, khususnya ke wilayah RT 02 RW 03 Kelurahan Bungur.

Baca Juga :  Audiensi Pokja PWI dan Sudin Sosial Jakarta Barat, Sinergi untuk Kemajuan Kota

“Selain dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman umum penyegelan ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Kelurahan Bungur adalah tempat pertama yang kami sambangi,” ujarnya.

Berita Terkait

Kondisi Jalan Raya Selembaran Sangat Memprihatinkan, dan Dikeluhkan Warga
Kasus Sanggar Fiktif di Dinas Kebudayaan, Wali Kota Jakpus Dipanggil Kejati
Audiensi PWI Jaya ke Kanwil DJP Jakbar Sinergi Publikasi Perpajakan
Waria Ngamuk Tak Terima Dikasih Seribu Diamankan Polsek Kembangan
Tak Terima Diberi Rp1 Ribu, Waria Mengamuk di Klinik Kembangan, Kini Diamankan Polsek Kembangan
BUMD DKI Jakpro Sinergi dengan PWI Jaya
Prabowo Cabut Larangan Pengecer Menjual Gas LPG 3Kg
Pemerintah yang Suka Nyusahin Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:44 WIB

Kondisi Jalan Raya Selembaran Sangat Memprihatinkan, dan Dikeluhkan Warga

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:15 WIB

Kasus Sanggar Fiktif di Dinas Kebudayaan, Wali Kota Jakpus Dipanggil Kejati

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:23 WIB

Audiensi PWI Jaya ke Kanwil DJP Jakbar Sinergi Publikasi Perpajakan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:17 WIB

Waria Ngamuk Tak Terima Dikasih Seribu Diamankan Polsek Kembangan

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:59 WIB

Tak Terima Diberi Rp1 Ribu, Waria Mengamuk di Klinik Kembangan, Kini Diamankan Polsek Kembangan

Berita Terbaru