Diduga Oknum Satpol PP Wali Kota Jakpus Kangkangi Pergub, Reklame di Jalan Kenari Berdiri Kokoh - Plus62.co

Diduga Oknum Satpol PP Wali Kota Jakpus Kangkangi Pergub, Reklame di Jalan Kenari Berdiri Kokoh

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plus62.co | Berita Tentang Kita | JAKARTA – Reklame pegadaian yang berdiri kokoh disepanjang jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang diduga tidak memiliki izin resmi, Rabu (18/12/2024).

Reklame pegadaian berdiri kokoh dijembatan penyebrangan orang (JPO) tanpa tersentuh petugas berdasarkan pantauan wartawan di lapangan.

Reklame yang terpasang di area padat lalu lintas yang berlokasi di dekat Jembatan Penyebrangan orang di Jalan Kenari ini dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan.

“Kalau memang reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Namun, hingga kini reklame itu masih berdiri kokoh. Ada dugaan oknum Satpol PP Wali Kota Jakarta Pusat terlibat. Jika tidak, kenapa reklame ini berdiri kokoh ?” Ucap warga.

Baca Juga :  Apresiasi Ekosistem Perumahan dengan 60 Umrah, Maruarar Sirait Siapkan 8 Rumah Subsidi pada IPBA XXI 2027

Perda Ketertiban Umum memang sangat tegas melarang reklame di jembatan penyebrangan orang (JPO). Pada pasal 21 poin A disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang: mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.

Menanggapi laporan ini, Hutapea, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik ini kembali memberikan pendapat miring soal keberadaan reklame ilegal di kawasan-kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga :  Pintu Air Diperbaiki, Wali Kota Jakpus Pastikan Kali Item Terkendali

“Jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tata kelola reklame. Petugas yang berwenang harus segera membongkar reklame tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP perlu diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” ujar Hutapea, Rabu (18/12/2024) siang.

Hutapea menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Tegur Istri Walikota Bekasi Nginap di Hotel Saat Banjir

Ucap Hutapea, dalam Pergub itu diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Sementara untuk reklame yang didirikan di Jembatan penyebrangan orang harus bersih dari reklame apa pun.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga saat ini.

Berita Terkait

11,31 Kg Emas Hendak Dibawa ke Singapura, BCW: Telusuri Siapa Pemiliknya
Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional
BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur
Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?
Presiden Panggil Dirjen Bea Cukai, BCW: Perang Penyelundupan Harus Menyentuh Jaringan Besar
Kodaeral IV Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Pelantikan Ulang PWI Kepri
Kesit dan Bryan Gautama Dukung Pengembangan PPISHP Cengkareng
Purbaya Dicopot, Bea Cukai Watch: Jangan Buru-buru Bernapas Lega

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:35 WIB

11,31 Kg Emas Hendak Dibawa ke Singapura, BCW: Telusuri Siapa Pemiliknya

Sabtu, 26 September 2026 - 21:00 WIB

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 20:21 WIB

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Kamis, 24 September 2026 - 07:56 WIB

Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?

Kamis, 17 September 2026 - 19:42 WIB

Kodaeral IV Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Pelantikan Ulang PWI Kepri

Berita Terbaru

Megapolitan

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:21 WIB