Jakarta — Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menerima kunjungan kerja studi banding Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisioner Lantai 7 Kantor KI DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Rombongan DPRD Jambi dipimpin Wakil Ketua I DPRD Jambi Ivan Wirata dan Wakil Ketua II Samsul Riduan. Turut hadir Ketua Komisi I H. Hapis Hasbiallah serta sejumlah anggota DPRD Jambi, di antaranya Muhammad Nasir, Abun Yani, H. Raden Fauzi, dr. Umaima Kamila, Rucita Arfianisa, dan Pinto Jayanegara.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menyambut langsung rombongan tersebut. Ia menegaskan KI DKI Jakarta terbuka untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami menyambut baik kunjungan DPRD Jambi. KI DKI Jakarta selalu terbuka untuk berbagi praktik baik, mulai dari pengelolaan website, monitoring dan evaluasi, hingga strategi peningkatan kepatuhan badan publik,” ujar Agus.
Dalam diskusi, Ivan Wirata menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan masih adanya perbedaan persepsi antara informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, di tengah tantangan hoaks dan perkembangan kecerdasan buatan.
Ivan juga mempertanyakan capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui ajudikasi nonlitigasi.
Menanggapi hal itu, Agus menegaskan bahwa IKIP bukanlah tujuan akhir keterbukaan informasi.
“IKIP bukan ajang lomba. Ketika nilainya belum optimal, justru menjadi alarm bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan,” katanya.
Agus menjelaskan, KI DKI Jakarta telah melaksanakan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) terhadap 829 badan publik. Penilaian tersebut mencakup perangkat daerah, BUMD, rumah sakit, puskesmas, hingga kecamatan dan kelurahan.
Hasil E-Monev, kata dia, menjadi dasar pemetaan tingkat kepatuhan badan publik dan disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk DPRD, sebagai bahan pengawasan dan perbaikan kebijakan.
Terkait sengketa informasi, Agus menyebut permohonan masih didominasi oleh lembaga swadaya masyarakat. Isu yang banyak disengketakan antara lain pengadaan barang dan jasa, pertanahan, hingga perkara aktual seperti permohonan informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Namun demikian, Agus juga menyoroti adanya pemohon yang tidak beritikad baik. Sejumlah perkara bahkan diputus selesai dengan menyatakan pemohon tidak beritikad baik dan menolak permohonan informasi. Beberapa putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Undang-undang ini jangan sampai disalahgunakan. Kami juga menegaskan bahwa UU KIP dan UU Pers tidak dapat dicampuradukkan karena memiliki rezim hukum yang berbeda,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Jambi H. Hapis Hasbiallah mengapresiasi penerimaan dan keterbukaan KI DKI Jakarta. Ia menilai banyak praktik baik yang dapat diadopsi untuk memperkuat peran Komisi Informasi di Provinsi Jambi.
“Kondisi KI Jambi saat ini jauh lebih baik. Kami optimistis kunjungan ini memberi manfaat besar, terutama dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD Jambi Samsul Riduan menambahkan, peran Komisi Informasi kini semakin dikenal publik, terutama melalui penanganan sengketa informasi strategis. Menurutnya, hal tersebut berkontribusi dalam membangun kepercayaan publik.
“Kami berharap peran Komisi Informasi semakin kuat dan dipercaya publik. Dukungan lintas lembaga, termasuk DPRD, menjadi kunci untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas,” kata Samsul.
Menutup diskusi, Agus menegaskan pentingnya kolaborasi antara Komisi Informasi, pemerintah daerah, dan DPRD.
“Harmonisasi dengan pemerintah daerah dan DPRD sangat mendukung optimalisasi kerja Komisi Informasi. Kami bermitra baik dengan dinas dan DPRD, serta didukung berbagai kegiatan sinergi bersama badan publik, termasuk BUMD,” pungkas Agus Wijayanto Nugroho.






