Warga Geram Pasar Malam Liar di Kapuk Sisakan Sampah Yang Berserakan, Penegak Perda di Nilai Lemah - Plus62.co

Warga Geram Pasar Malam Liar di Kapuk Sisakan Sampah Yang Berserakan, Penegak Perda di Nilai Lemah

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, plus62.co— Sisa Sampah terlihat di Jalan Kali Baru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, usai digelarnya pasar malam liar setiap Minggu sore hingga malam. Sisa sampah yang didominasi plastik dan sisa makanan itu menimbulkan keluhan warga.

Selain masalah sampah, aktivitas para pedagang yang berjualan di badan jalan juga menyebabkan kemacetan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya penertiban dari pihak pemerintah setempat.

“Gak ada penindakan mau dari pengurus lingkungan maupun kelurahan. Kalau malam ada pasar, besoknya jalan kelihatan kotor banget. Ditambah macet kalau ada pasar, kasihan orang yang bawa mobil apalagi mobil truk pada kejebak,” keluh salah satu warga,(22/9/205).

Baca Juga :  Kelurahan Kapuk Tertibkan Bangunan Liar Di Atas Saluran Air

Warga berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan pedagang dan menjaga kebersihan lingkungan.

Sanksi Membuang Sampah dan Berjualan di Badan Jalan

Sebagaimana diketahui, aktivitas membuang sampah sembarangan dan berjualan di badan jalan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 130 ayat (1) disebutkan:

Baca Juga :  Pasar Malam Ganggu Aktivitas Warga, Pejabat Tanggung Jawab

“Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.”

Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana ringan, termasuk denda hingga Rp500.000.

Selain itu, penggunaan badan jalan untuk berjualan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 274 ayat (1) disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.”

Baca Juga :  Warga Geruduk Kantor Kelurahan,Tuntut Hentikan Penggusuran

Tak hanya para pedagang dan pelaku pelanggaran, pemerintah atau pihak yang memberikan izin penggunaan badan jalan untuk berjualan pun dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU yang sama, yang menegaskan bahwa fungsi jalan tidak boleh dialihgunakan selain untuk lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.

Berita Terkait

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi
Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai
CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara
Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030
Apresiasi Ekosistem Perumahan dengan 60 Umrah, Maruarar Sirait Siapkan 8 Rumah Subsidi pada IPBA XXI 2027
Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta
BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok: Jangan Jadikan Kebijakan Fiskal sebagai Eksperimen
PWI Jaya Bersiap Gelar UKW Angkatan ke-66 pada Oktober

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:26 WIB

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Senin, 31 Agu 2026 - 21:26 WIB

TNI & Polri

Menembus Gambut, Tim Mabes TNI Padamkan Sisa Api Karhutla

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:06 WIB