JAKARTA, plus62.co— Sisa Sampah terlihat di Jalan Kali Baru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, usai digelarnya pasar malam liar setiap Minggu sore hingga malam. Sisa sampah yang didominasi plastik dan sisa makanan itu menimbulkan keluhan warga.
Selain masalah sampah, aktivitas para pedagang yang berjualan di badan jalan juga menyebabkan kemacetan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya penertiban dari pihak pemerintah setempat.
“Gak ada penindakan mau dari pengurus lingkungan maupun kelurahan. Kalau malam ada pasar, besoknya jalan kelihatan kotor banget. Ditambah macet kalau ada pasar, kasihan orang yang bawa mobil apalagi mobil truk pada kejebak,” keluh salah satu warga,(22/9/205).
Warga berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan pedagang dan menjaga kebersihan lingkungan.
Sanksi Membuang Sampah dan Berjualan di Badan Jalan
Sebagaimana diketahui, aktivitas membuang sampah sembarangan dan berjualan di badan jalan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 130 ayat (1) disebutkan:
“Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.”
Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana ringan, termasuk denda hingga Rp500.000.
Selain itu, penggunaan badan jalan untuk berjualan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 274 ayat (1) disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.”
Tak hanya para pedagang dan pelaku pelanggaran, pemerintah atau pihak yang memberikan izin penggunaan badan jalan untuk berjualan pun dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU yang sama, yang menegaskan bahwa fungsi jalan tidak boleh dialihgunakan selain untuk lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.












