Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobe Untuk Kendaraan Patwal

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobe Untuk Kendaraan Patwal

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,plus62.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindaklanjuti keluhan dan masukan dari masyarakat mengenai penggunaan sirine dan rotator (strobe) yang dinilai mengganggu. Langkah konkret yang diambil adalah membekukan sementara penggunaan peringatan suara dan cahaya tersebut untuk kendaraan patroli pengawalan (patwal).

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).


“Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” tegas Irjen Agus.

Agus menerangkan bahwa Korlantas Polri membuka diri terhadap segala masukan dari masyarakat yang bertujuan untuk membangun Polri yang lebih baik. Ia mengaku telah menampung aspirasi, termasuk dari generasi muda melalui media sosial, yang mendesak penghentian penggunaan rotator dan sirine yang berlebihan.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot-tot. Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita bekukan,” ujarnya.



Dasar Hukum dan Penegakan Atas Pihak Sipil

Secara hukum, penggunaan strobo dan sirine diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alat tersebut secara resmi diperbolehkan untuk kendaraan tertentu seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, kendaraan penolong kecelakaan, serta untuk pengawalan tamu negara, pimpinan lembaga negara, dan konvoi kepentingan tertentu.

Meski demikian, penegakan hukum akan diperketat untuk penggunaan yang tidak semestinya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa kendaraan pribadi sama sekali tidak diperbolehkan memasang maupun menggunakan rotator atau sirine.

“Kalau mau lapor boleh saja. Sanksinya di Pasal 287 Ayat 4, sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu,” jelas Ojo.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat mengingatkan pengendara yang melanggar, namun dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi. “Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan gunakan rotator dan sirine berlebihan, diingatkan boleh saja, tentunya lihat situasi juga, jangan sampai malah membuat kemacetan,” pungkasnya.

Langkah pembekuan ini diharapkan dapat mengurangi polusi suara di jalan raya dan meningkatkan kenyamanan berkendara bagi seluruh masyarakat, sekaligus menunjukkan responsifitas Polri terhadap aspirasi publik. *

Baca Juga :  HOAX, Informasi Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seumur Hidup

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Acara Ngopi Kamtibmas sebagai Pendekatan Humanis kepada Masyarakat
Jum’at Peduli: Polres Metro Tangerang Kota Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Lewat Kepedulian Sosial
TNI Gelar Perayaan HUT Ke-80 Tahun 2025: Kobarkan Semangat “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”
HUT Ke-80 TNI Disemarakkan dengan Atraksi Spektakuler dari Prajurit TNI
Marinir TNI AL Jadi Sorotan dalam Gladi Bersih Spektakuler HUT ke-80 TNI
Kalemdikpol Polri Komjen Pol Chryshnanda: Jadilah Polisi yang Bermanfaat dan Rendah Hati bagi Rakyat
Polda Metro Jaya Beri Insentif kepada Driver Ojol jika Laporkan Aksi Kriminal
Polres Metro Tangerang Kota Tegas Perangi Narkoba, Musnahkan Ribuan Gram Barang Bukti dan Deklarasi Anti Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Acara Ngopi Kamtibmas sebagai Pendekatan Humanis kepada Masyarakat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Jum’at Peduli: Polres Metro Tangerang Kota Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Lewat Kepedulian Sosial

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:00 WIB

TNI Gelar Perayaan HUT Ke-80 Tahun 2025: Kobarkan Semangat “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:50 WIB

HUT Ke-80 TNI Disemarakkan dengan Atraksi Spektakuler dari Prajurit TNI

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Marinir TNI AL Jadi Sorotan dalam Gladi Bersih Spektakuler HUT ke-80 TNI

Berita Terbaru