Pemprov DKI Tegaskan Larangan Penjualan Hewan Kurban di Trotoar, Tapi Praktek di Lapangan Masih Marak - Plus62.co

Pemprov DKI Tegaskan Larangan Penjualan Hewan Kurban di Trotoar, Tapi Praktek di Lapangan Masih Marak

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Iduladha, aktivitas penjualan hewan kurban mulai marak di sejumlah titik wilayah Jakarta. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah di Jalan Kali Baru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah pedagang terlihat berjualan di atas trotoar dan memajang beberapa ekor kambing.

Kehadiran pedagang hewan kurban ini menuai reaksi beragam dari warga sekitar. Sebagian mengeluhkan terganggunya akses trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Setiap tahun pasti ada yang jualan di trotoar. Trotoar jadi kotor dan bau. Pejalan kaki juga kesulitan melintas, akhirnya lewat jalan,”
kata Rs (42), warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, kepada media (26/5/2025).

Baca Juga :  Wagub DKI Rano Karno Melakukan Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Satpol PP DKI di Kapuk

Menurut Rs, aktivitas pedagang tersebut bukan tanpa izin. Mereka biasanya telah mendapat persetujuan dari pengurus RW setempat.

“Biasanya, pedagang meminta izin terlebih dahulu kepada pihak RW sebelum berjualan di trotoar. Kalau tidak ada izin, mana boleh jualan hewan kurban di trotoar,” tambahnya.

Namun demikian, ia menyayangkan tidak adanya pengaturan yang lebih tegas dari pemerintah terkait penggunaan fasilitas umum.

Baca Juga :  Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kecam Dugaan Pembohongan dan Kekerasan terhadap Jurnalis di Dinas Perkim Tangerang

“Memang orang usaha. Tapi menurut peraturan Daerah DKI Jakarta, penggunaan trotoar seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan bukan untuk aktivitas berdagang,” ujarnya.

Rs juga menyoroti sikap para pejabat yang dinilai membiarkan, atau bahkan memberi izin terhadap penggunaan fasilitas umum demi kepentingan ekonomi sesaat.

“Kalau pengurus RW, kelurahan tidak bisa menegakkan aturan yang melindungi lingkungan, warga berhak dong menuntut keadilan. Trotoar bukan warisan pejabat, semua ada aturannya. Bukan seenaknya bisa disewa buat jualan, ini hak kita semua yang harus dijaga,” tegasnya.

Baca Juga :  Banjir Merendam Jalan Utan Jati, Warga Terpaksa Mengungsi

Warga juga mengaku kebingungan dalam menyalurkan laporan terkait pelanggaran tersebut.

“Mau lapor ke mana kalau melihat pedagang menggunakan trotoar seenaknya? Saya lebih memilih melaporkannya ke media, atau saya viralkan di TikTok,”pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum meminta klarifikasi dari pihak terkait. Kendati demikian PLUS62.co akan berupaya menghubungi instansi atau pejabat berwenang untuk mendapatkan keterangan resmi guna memperjelas informasi yang disampaikan.(*)

Berita Terkait

Kekerasan Seksual di Pesantren Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai ke Jakarta, Pramono Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada
Dugaan Kekerasan Dua Anak di Pemalang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Terlapor Segera Ditahan
Pembuatan Biopori di Taman Jalan Permata Tegal Alur sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan
3 Pemuda di Kapuk Menjadi Korban Penganiayaan oleh OTK, 1 Orang Dibacok Tangan nyaris Putus
Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan, Timbulkan Kerusakan Lingkungan dan Habitat Satwa
Milad Ke-7 Media Lensa Polri, Mengalap Berkah dengan Berbagi
Penanggulangan Gempa NTT, Menkeu Purbaya Alokasikan Anggaran 5 Triliun Rupiah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:50 WIB

Kekerasan Seksual di Pesantren Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Minggu, 6 September 2026 - 17:58 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai ke Jakarta, Pramono Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Dugaan Kekerasan Dua Anak di Pemalang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Terlapor Segera Ditahan

Jumat, 4 September 2026 - 13:27 WIB

Pembuatan Biopori di Taman Jalan Permata Tegal Alur sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan

Jumat, 4 September 2026 - 08:35 WIB

3 Pemuda di Kapuk Menjadi Korban Penganiayaan oleh OTK, 1 Orang Dibacok Tangan nyaris Putus

Berita Terbaru

Megapolitan

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:31 WIB

Megapolitan

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:42 WIB