Pemprov DKI Tegaskan Larangan Penjualan Hewan Kurban di Trotoar, Tapi Praktek di Lapangan Masih Marak - Plus62.co

Pemprov DKI Tegaskan Larangan Penjualan Hewan Kurban di Trotoar, Tapi Praktek di Lapangan Masih Marak

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Iduladha, aktivitas penjualan hewan kurban mulai marak di sejumlah titik wilayah Jakarta. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah di Jalan Kali Baru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah pedagang terlihat berjualan di atas trotoar dan memajang beberapa ekor kambing.

Kehadiran pedagang hewan kurban ini menuai reaksi beragam dari warga sekitar. Sebagian mengeluhkan terganggunya akses trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Setiap tahun pasti ada yang jualan di trotoar. Trotoar jadi kotor dan bau. Pejalan kaki juga kesulitan melintas, akhirnya lewat jalan,”
kata Rs (42), warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, kepada media (26/5/2025).

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Terima Perwakilan Asosiasi Pengemudi, Bahas Tindak Lanjut Penertiban ODOL dan Target Zero 2027

Menurut Rs, aktivitas pedagang tersebut bukan tanpa izin. Mereka biasanya telah mendapat persetujuan dari pengurus RW setempat.

“Biasanya, pedagang meminta izin terlebih dahulu kepada pihak RW sebelum berjualan di trotoar. Kalau tidak ada izin, mana boleh jualan hewan kurban di trotoar,” tambahnya.

Namun demikian, ia menyayangkan tidak adanya pengaturan yang lebih tegas dari pemerintah terkait penggunaan fasilitas umum.

Baca Juga :  Warga Sibuk Membersihkan Rumah, Pasca Banjir Semalam

“Memang orang usaha. Tapi menurut peraturan Daerah DKI Jakarta, penggunaan trotoar seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan bukan untuk aktivitas berdagang,” ujarnya.

Rs juga menyoroti sikap para pejabat yang dinilai membiarkan, atau bahkan memberi izin terhadap penggunaan fasilitas umum demi kepentingan ekonomi sesaat.

“Kalau pengurus RW, kelurahan tidak bisa menegakkan aturan yang melindungi lingkungan, warga berhak dong menuntut keadilan. Trotoar bukan warisan pejabat, semua ada aturannya. Bukan seenaknya bisa disewa buat jualan, ini hak kita semua yang harus dijaga,” tegasnya.

Baca Juga :  Wartawan di Era Perang Opini: Pilar Demokrasi yang Tak Boleh Runtuh

Warga juga mengaku kebingungan dalam menyalurkan laporan terkait pelanggaran tersebut.

“Mau lapor ke mana kalau melihat pedagang menggunakan trotoar seenaknya? Saya lebih memilih melaporkannya ke media, atau saya viralkan di TikTok,”pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum meminta klarifikasi dari pihak terkait. Kendati demikian PLUS62.co akan berupaya menghubungi instansi atau pejabat berwenang untuk mendapatkan keterangan resmi guna memperjelas informasi yang disampaikan.(*)

Berita Terkait

Makan Siang Gratis di Lingkungan RW 011 Tegal Alur, Wujud Kepedulian Sosial bagi Warga
Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan
‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang
Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya
Fotografer Roy Genggam Siapkan Buku Gajah, Fotografi, dan Puisi
Lebaran Cipayung Masuk Tahun Keempat, Jadi Ajang Silaturahmi Warga
Jalan Condet Berlubang Picu Kecelakaan, Pemkot Jaktim Desak PAM Jaya Tutup Galian
Empat Warga Jakpus Terima Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:53 WIB

Makan Siang Gratis di Lingkungan RW 011 Tegal Alur, Wujud Kepedulian Sosial bagi Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:22 WIB

Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:30 WIB

‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:54 WIB

Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya

Senin, 20 April 2026 - 17:39 WIB

Fotografer Roy Genggam Siapkan Buku Gajah, Fotografi, dan Puisi

Berita Terbaru