UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan - Plus62.co

UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) bersiap mengambil langkah tegas terhadap seorang penghuni Rusun Pesakih, Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial R yang diduga berulang kali melanggar aturan hunian. Warga yang juga menjabat sebagai ketua RT itu diminta segera mengosongkan unit yang ditempatinya dan menyerahkan kunci kepada pengelola paling lambat 14 April 2026.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya UPRS memberikan peringatan serta tenggat waktu yang dinilai cukup. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad untuk mematuhi ketentuan. Sejumlah dugaan pelanggaran pun mencuat, mulai dari perubahan bentuk fisik lantai dasar tanpa izin hingga penyalahgunaan fasilitas umum seperti area parkir di lingkungan rusun.

Baca Juga :  Kasih Tuhan Pulihkan Pelayanan Pdt. Decki Levian di GPDI Rusunawa Daan Mogot

Kepala UPRS, Mohammad Ali, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan prosedur penertiban secara persuasif sesuai aturan yang berlaku. Namun ia memastikan, apabila upaya tersebut tidak diindahkan, UPRS tidak akan ragu untuk meningkatkan langkah dengan melibatkan aparat penegak perda.

“Jika tetap menolak, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk mendukung proses penertiban di lapangan,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh penghuni rusun. Ia menegaskan, tidak boleh ada satu pun warga yang merasa memiliki hak lebih hingga mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Arifin Tinjau Layanan Penghapusan Tato, 120 Warga Jakpus Daftar di Hari Pertama

Selain penindakan fisik di lapangan, aspek administratif juga menjadi perhatian. UPRS menilai peran pemerintah wilayah, khususnya kelurahan, sangat krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk menyangkut jabatan ketua RT yang disandang oleh yang bersangkutan.

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata kelola RT dan RW, lurah memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua RT apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme musyawarah maupun secara langsung tanpa musyawarah.

Baca Juga :  Buka Bersama PWI Jaya, Apresiasi Kepedulian Insan Pers

Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, mengatakan pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Pemanggilan ini sekaligus untuk memastikan status domisili yang bersangkutan di rusun tersebut.

“Kalau memang sudah tidak lagi tinggal di rusun, ada dua pilihan: mengundurkan diri atau diberhentikan langsung,” tegas Heri.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur ketua RT yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan. Pemerintah setempat menegaskan, penegakan aturan akan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban lingkungan hunian vertikal serta mencegah praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat warga.

Berita Terkait

Masjid Jami Al-Mukarromah Duri Kepa Salurkan 650 Kupon Daging Kurban untuk Warga
UKW PWI Jaya Angkatan ke-65 Lulus 100 Persen, Seluruh Peserta Dinyatakan Kompeten
Arifin Ubah Wajah Kebon Kacang 30, Kawasan Kumuh Disulap Jadi Jalur Hijau
Wali Kota Jakpus dan Ketua PWI DKI Jaya Tekankan Pentingnya Wartawan Kompeten dan Beretika
Arifin: Generasi Muda Harus Dibekali Pemahaman untuk Tangkal Radikalisme dan Terorisme
PWI Pusat Imbau Penyelesaian Sengketa Pers Mengedepankan Mekanisme Dewan Pers
Peserta UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Dapat Pembekalan Etika dan Profesionalisme Pers
HIKMAHBUDHI Rayakan Harlah ke-55, Tegaskan Peran Organisasi Mahasiswa sebagai Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:54 WIB

Masjid Jami Al-Mukarromah Duri Kepa Salurkan 650 Kupon Daging Kurban untuk Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:56 WIB

Arifin Ubah Wajah Kebon Kacang 30, Kawasan Kumuh Disulap Jadi Jalur Hijau

Senin, 25 Mei 2026 - 15:34 WIB

Wali Kota Jakpus dan Ketua PWI DKI Jaya Tekankan Pentingnya Wartawan Kompeten dan Beretika

Senin, 25 Mei 2026 - 14:40 WIB

Arifin: Generasi Muda Harus Dibekali Pemahaman untuk Tangkal Radikalisme dan Terorisme

Senin, 25 Mei 2026 - 05:48 WIB

PWI Pusat Imbau Penyelesaian Sengketa Pers Mengedepankan Mekanisme Dewan Pers

Berita Terbaru

News

Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:22 WIB