UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan - Plus62.co

UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) bersiap mengambil langkah tegas terhadap seorang penghuni Rusun Pesakih, Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial R yang diduga berulang kali melanggar aturan hunian. Warga yang juga menjabat sebagai ketua RT itu diminta segera mengosongkan unit yang ditempatinya dan menyerahkan kunci kepada pengelola paling lambat 14 April 2026.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya UPRS memberikan peringatan serta tenggat waktu yang dinilai cukup. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad untuk mematuhi ketentuan. Sejumlah dugaan pelanggaran pun mencuat, mulai dari perubahan bentuk fisik lantai dasar tanpa izin hingga penyalahgunaan fasilitas umum seperti area parkir di lingkungan rusun.

Baca Juga :  Seleksi Paskibraka Jakpus 2026 Dibuka, Pendaftaran Hingga 5 Maret

Kepala UPRS, Mohammad Ali, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan prosedur penertiban secara persuasif sesuai aturan yang berlaku. Namun ia memastikan, apabila upaya tersebut tidak diindahkan, UPRS tidak akan ragu untuk meningkatkan langkah dengan melibatkan aparat penegak perda.

“Jika tetap menolak, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk mendukung proses penertiban di lapangan,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh penghuni rusun. Ia menegaskan, tidak boleh ada satu pun warga yang merasa memiliki hak lebih hingga mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan dan Tidak ada Petugas

Selain penindakan fisik di lapangan, aspek administratif juga menjadi perhatian. UPRS menilai peran pemerintah wilayah, khususnya kelurahan, sangat krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk menyangkut jabatan ketua RT yang disandang oleh yang bersangkutan.

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata kelola RT dan RW, lurah memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua RT apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme musyawarah maupun secara langsung tanpa musyawarah.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan Handphone di Kalideres

Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, mengatakan pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Pemanggilan ini sekaligus untuk memastikan status domisili yang bersangkutan di rusun tersebut.

“Kalau memang sudah tidak lagi tinggal di rusun, ada dua pilihan: mengundurkan diri atau diberhentikan langsung,” tegas Heri.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur ketua RT yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan. Pemerintah setempat menegaskan, penegakan aturan akan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban lingkungan hunian vertikal serta mencegah praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat warga.

Berita Terkait

Menuju Asian Games 2026, Disiplin Jadi Kunci Pelatnas Soft Tennis Indonesia
Pemkot Jaktim Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Kantor
Pembatasan Sampah ke Bantar Gebang, Arifin Wajibkan Warga Pilah dari Rumah
Doa untuk Glen Mengiringi Haru Reuni Dupati 1979
Dihentikan Paksa, BTS Bermasalah di Permukiman Picu Amarah Warga
Di Antara Diagnosis dan Benang Rajut, Dr. Zuhria Menemukan Dirinya
Jakpus Perketat Pengawasan Penanganan Aduan, ASN Diminta Kerja Nyata
PWI Pusat Tempuh Langkah Hukum, Berkas Sengketa Diserahkan ke Polres Jakpus

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:45 WIB

Menuju Asian Games 2026, Disiplin Jadi Kunci Pelatnas Soft Tennis Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 21:07 WIB

Pemkot Jaktim Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Kantor

Selasa, 14 April 2026 - 17:44 WIB

UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 16:00 WIB

Pembatasan Sampah ke Bantar Gebang, Arifin Wajibkan Warga Pilah dari Rumah

Selasa, 14 April 2026 - 15:55 WIB

Doa untuk Glen Mengiringi Haru Reuni Dupati 1979

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemkot Jaktim Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Kantor

Selasa, 14 Apr 2026 - 21:07 WIB

Megapolitan

Doa untuk Glen Mengiringi Haru Reuni Dupati 1979

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:55 WIB