UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan - Plus62.co

UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) bersiap mengambil langkah tegas terhadap seorang penghuni Rusun Pesakih, Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial R yang diduga berulang kali melanggar aturan hunian. Warga yang juga menjabat sebagai ketua RT itu diminta segera mengosongkan unit yang ditempatinya dan menyerahkan kunci kepada pengelola paling lambat 14 April 2026.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya UPRS memberikan peringatan serta tenggat waktu yang dinilai cukup. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad untuk mematuhi ketentuan. Sejumlah dugaan pelanggaran pun mencuat, mulai dari perubahan bentuk fisik lantai dasar tanpa izin hingga penyalahgunaan fasilitas umum seperti area parkir di lingkungan rusun.

Baca Juga :  Rakerda Satpol PP se-Bali, Agung Endrawan: Utamakan Pencegahan dalam Deteksi Dini

Kepala UPRS, Mohammad Ali, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan prosedur penertiban secara persuasif sesuai aturan yang berlaku. Namun ia memastikan, apabila upaya tersebut tidak diindahkan, UPRS tidak akan ragu untuk meningkatkan langkah dengan melibatkan aparat penegak perda.

“Jika tetap menolak, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk mendukung proses penertiban di lapangan,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh penghuni rusun. Ia menegaskan, tidak boleh ada satu pun warga yang merasa memiliki hak lebih hingga mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Anggota Dewan F-PKS Habib Idrus Salim Aljupri dan Hilmi FPI akan Bedah 25 Rumah di Kosambi

Selain penindakan fisik di lapangan, aspek administratif juga menjadi perhatian. UPRS menilai peran pemerintah wilayah, khususnya kelurahan, sangat krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk menyangkut jabatan ketua RT yang disandang oleh yang bersangkutan.

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata kelola RT dan RW, lurah memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua RT apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme musyawarah maupun secara langsung tanpa musyawarah.

Baca Juga :  RBPI dan SPI Gelar Seminar Safety Driving, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, mengatakan pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Pemanggilan ini sekaligus untuk memastikan status domisili yang bersangkutan di rusun tersebut.

“Kalau memang sudah tidak lagi tinggal di rusun, ada dua pilihan: mengundurkan diri atau diberhentikan langsung,” tegas Heri.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur ketua RT yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan. Pemerintah setempat menegaskan, penegakan aturan akan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban lingkungan hunian vertikal serta mencegah praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat warga.

Berita Terkait

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi
Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai
CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara
Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030
Apresiasi Ekosistem Perumahan dengan 60 Umrah, Maruarar Sirait Siapkan 8 Rumah Subsidi pada IPBA XXI 2027
Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta
BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok: Jangan Jadikan Kebijakan Fiskal sebagai Eksperimen
PWI Jaya Bersiap Gelar UKW Angkatan ke-66 pada Oktober

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:26 WIB

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Senin, 31 Agu 2026 - 21:26 WIB

TNI & Polri

Menembus Gambut, Tim Mabes TNI Padamkan Sisa Api Karhutla

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:06 WIB