TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negeri - Plus62.co

TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negeri

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negeri

TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negeri

Jakarta, Plus62.co– Operasi militer Indonesia dalam penyelamatan warga negara di luar negeri akhirnya memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Revisi Undang-Undang TNI yang baru memberikan legalitas bagi militer untuk melakukan operasi penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Hal ini mengingat kembali peristiwa pembebasan sandera kapal MV Sinar Kudus yang di bajak perompak Somalia pada tahun 2011. Saat itu, TNI telah melakukan operasi militer meskipun belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Keputusan penyelamatan sandera kala itu di ambil. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan dua pendekatan, yaitu negosiasi dan tindakan militer melalui Satgas Merah Putih. Operasi ini sukses membebaskan para sandera, meskipun sempat menuai perdebatan karena belum ada aturan yang mengizinkan TNI bertindak di luar negeri.

Kini, dengan kehadiran PP No. 42 Tahun 2019 tentang Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, serta revisi UU TNI terbaru, TNI resmi memiliki wewenang penuh untuk menyelamatkan WNI di luar negeri. Hal ini juga telah di terapkan dalam evakuasi WNI dari Wuhan (2020) dan Afganistan (2021).

Hal itu di sampaikan Kolonel Marinir Rivelson Saragih dalam tesisnya yang menyoroti tentang Operasi Pengamanan Kedutaan RI di Luar Negeri. Ia menyebut bahwa kehadiran regulasi ini menjadi referensi penting bagi prajurit. TNI agar dapat bertindak dengan kepastian hukum dalam setiap operasi penyelamatan di luar negeri.

“Sebelumnya, TNI sudah melaksanakan tugas ini tanpa legalitas yang jelas. Kini regulasi ini memastikan bahwa tugas penyelamatan. WNI dan kepentingan nasional di luar negeri memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, Selasa (25/3).

Dengan aturan yang lebih jelas, Indonesia kini lebih siap menghadapi berbagai ancaman global, terutama dalam melindungi keselamatan warganya di luar negeri.

Baca Juga :  Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Polsek Tambora dan 3 Pilar Wujudkan Tempat Ibadah yang Nyaman

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pekerja Ilegal di Batam
Dankodaeral IV Pimpin Tes Kesegaran Jasmani dan Renang Militer Perwira TNI 2026
TNI AL Kodaeral IV Hadiri Press Release Penggagalan Penyelundupan 104 Ribu Benih Bening Lobster
Kodaeral IV TNI AL Gelar Sosialisasi KUHP Nasional dan Penyuluhan Hukum
Polri Mutasi 85 Perwira, Jabatan Strategis Bergeser
Aspers Kasal Tekankan Integritas Seleksi Prajurit TNI AL
Brigjen TNI Cosmas Manukallo Danga: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian
TNI AL dan Tim SAR Temukan Korban Laka Laut di Perairan Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:57 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pekerja Ilegal di Batam

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:05 WIB

Dankodaeral IV Pimpin Tes Kesegaran Jasmani dan Renang Militer Perwira TNI 2026

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:00 WIB

TNI AL Kodaeral IV Hadiri Press Release Penggagalan Penyelundupan 104 Ribu Benih Bening Lobster

Senin, 2 Februari 2026 - 21:57 WIB

Kodaeral IV TNI AL Gelar Sosialisasi KUHP Nasional dan Penyuluhan Hukum

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:00 WIB

Polri Mutasi 85 Perwira, Jabatan Strategis Bergeser

Berita Terbaru

Nasional

Siklon Tropis dan Pemanasan Global Perparah Bencana Sumatra

Selasa, 10 Feb 2026 - 13:23 WIB

Kolom

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 08:36 WIB

Sumber Instagram @kesultananbanjar_official

Sejarah & Arkeologi

Pahlawan Banjar, Panglima Wangkang: Darah Bakumpai yang Menolak Tunduk

Minggu, 8 Feb 2026 - 20:34 WIB