Labuhanbatu – Umat Paroki Aek Nabara masih menunggu kepastian pengembalian dana gereja yang diduga hilang dalam kasus investasi bermasalah. Dari total sekitar Rp28 miliar, baru Rp7 miliar yang kembali.
Kasus ini menyeret nama mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Kas Aek Nabara, Andi Hakim, yang diduga menawarkan skema deposito tidak resmi dengan iming-iming bunga tinggi.
Bagi umat, dana tersebut merupakan simpanan bersama dalam Credit Union paroki yang selama ini menopang kebutuhan hidup, mulai dari pendidikan hingga modal usaha. “Kami hanya ingin kejelasan. Dana itu sangat berarti bagi kehidupan kami,” ujar salah satu umat.
Frater Paroki Rantau Prapat, Fritz Prasetyo, meminta kasus dibuka secara transparan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ia berharap proses hukum berjalan terbuka dan adil.
Desakan juga datang dari praktisi hukum Azas Tigor yang meminta aparat segera bertindak. Ia menilai kasus ini sudah cukup terang untuk ditindaklanjuti serta mendorong keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga kini, umat masih berharap dana mereka kembali sepenuhnya, sekaligus memulihkan kepercayaan yang terdampak kasus tersebut.






