Sempat Mengendap Sejak 2018, Kasus ITE-Pornografi Tuntas di Dit Siber PMJ - Plus62.co

Sempat Mengendap Sejak 2018, Kasus ITE-Pornografi Tuntas di Dit Siber PMJ

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H.

Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H.

JAKARTA – Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21) pada 22 Desember 2025, setelah perkara tersebut sebelumnya sempat mengalami penundaan dalam proses penanganan.

Menurut Faomasi, penyelesaian berkas perkara tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  PWGK Gunung Kaler Gelar Baksos Ramadan, Bantu Lansia Tunanetra di Sidoko

“Kami mengapresiasi langkah penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Faomasi kepada wartawan, Rabu (24/12).

Faomasi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh pelapor bernama Budi pada 18 September 2018, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Baca Juga :  Kapolsek Tambora Ngopi Bareng Tokoh Masyarakat Duri Utara

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan Suhari alias Aoh sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga :  Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, Faomasi menyebut bahwa proses hukum selanjutnya akan memasuki tahapan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Setelah P-21, tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses lanjutan tersebut kepada kewenangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan
‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang
Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya
Fotografer Roy Genggam Siapkan Buku Gajah, Fotografi, dan Puisi
Lebaran Cipayung Masuk Tahun Keempat, Jadi Ajang Silaturahmi Warga
Jalan Condet Berlubang Picu Kecelakaan, Pemkot Jaktim Desak PAM Jaya Tutup Galian
Empat Warga Jakpus Terima Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah
Viral! Diduga Petugas SDA Santai saat Jam Kerja di Jakpus, Netizen Geram

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:22 WIB

Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:30 WIB

‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:54 WIB

Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya

Senin, 20 April 2026 - 17:39 WIB

Fotografer Roy Genggam Siapkan Buku Gajah, Fotografi, dan Puisi

Minggu, 19 April 2026 - 21:28 WIB

Lebaran Cipayung Masuk Tahun Keempat, Jadi Ajang Silaturahmi Warga

Berita Terbaru

News

Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:22 WIB