Sempat Mengendap Sejak 2018, Kasus ITE-Pornografi Tuntas di Dit Siber PMJ - plus62news

Sempat Mengendap Sejak 2018, Kasus ITE-Pornografi Tuntas di Dit Siber PMJ

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H.

Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H.

JAKARTA – Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21) pada 22 Desember 2025, setelah perkara tersebut sebelumnya sempat mengalami penundaan dalam proses penanganan.

Menurut Faomasi, penyelesaian berkas perkara tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana

“Kami mengapresiasi langkah penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Faomasi kepada wartawan, Rabu (24/12).

Faomasi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh pelapor bernama Budi pada 18 September 2018, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Baca Juga :  Pengendara Motor Tanpa Helm Nekat Masuk Tol Jagorawi, Aksinya Viral di Media Sosial

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan Suhari alias Aoh sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga :  Kota Bekasi Diguyur Hujan, CFD di Jalan Ahmad Yani Bekasi Ditiadakan

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, Faomasi menyebut bahwa proses hukum selanjutnya akan memasuki tahapan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Setelah P-21, tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses lanjutan tersebut kepada kewenangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perluas Jaringan, Redaksi Lensapolri Resmi Angkat Derry Sebagai Kaperwil Banten
Hari Ke 2 Pencarian Korban, Tim SAR Polri Temukan Puing Pesawat ATR 42-500 di Gunung Saraung
Kota Bekasi Diguyur Hujan, CFD di Jalan Ahmad Yani Bekasi Ditiadakan
Hujan Deras Semalaman Jalan Pos Polisi Kapuk Banjir
Aksi Pemalakan Sopir Truk Kembali Terjadi di Ringroad Kayu Besar Cengkareng
Warga Tegal Alur Pertanyakan Kinerja Rumah Pompa Kamal, Banjir Tak Kunjung Surut
Diguyur Hujan Deras Ratusan Rumah Warga di Kapuk Terendam Banjir
Refleksi HPN 2026 Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 09:44 WIB

Perluas Jaringan, Redaksi Lensapolri Resmi Angkat Derry Sebagai Kaperwil Banten

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:42 WIB

Hari Ke 2 Pencarian Korban, Tim SAR Polri Temukan Puing Pesawat ATR 42-500 di Gunung Saraung

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:48 WIB

Kota Bekasi Diguyur Hujan, CFD di Jalan Ahmad Yani Bekasi Ditiadakan

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:34 WIB

Hujan Deras Semalaman Jalan Pos Polisi Kapuk Banjir

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:14 WIB

Aksi Pemalakan Sopir Truk Kembali Terjadi di Ringroad Kayu Besar Cengkareng

Berita Terbaru

Jalan Pos Polisi Kapuk Tergenang Air

News

Hujan Deras Semalaman Jalan Pos Polisi Kapuk Banjir

Minggu, 18 Jan 2026 - 08:34 WIB