Sempat Mengendap Sejak 2018, Kasus ITE-Pornografi Tuntas di Dit Siber PMJ - Plus62.co

Sempat Mengendap Sejak 2018, Kasus ITE-Pornografi Tuntas di Dit Siber PMJ

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H.

Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H.

JAKARTA – Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21) pada 22 Desember 2025, setelah perkara tersebut sebelumnya sempat mengalami penundaan dalam proses penanganan.

Menurut Faomasi, penyelesaian berkas perkara tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Amran Apresiasi Kapolri dan Titiek Soeharto atas Percepatan Swasembada Pangan

“Kami mengapresiasi langkah penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Faomasi kepada wartawan, Rabu (24/12).

Faomasi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh pelapor bernama Budi pada 18 September 2018, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Baca Juga :  Kasus Ignasius Jonan dan Fenomena Tersingkirnya Orang Kompeten di Republik Ini

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan Suhari alias Aoh sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga :  Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, Faomasi menyebut bahwa proses hukum selanjutnya akan memasuki tahapan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Setelah P-21, tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses lanjutan tersebut kepada kewenangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai ke Jakarta, Pramono Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada
Dugaan Kekerasan Dua Anak di Pemalang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Terlapor Segera Ditahan
Pembuatan Biopori di Taman Jalan Permata Tegal Alur sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan
3 Pemuda di Kapuk Menjadi Korban Penganiayaan oleh OTK, 1 Orang Dibacok Tangan nyaris Putus
Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan, Timbulkan Kerusakan Lingkungan dan Habitat Satwa
Milad Ke-7 Media Lensa Polri, Mengalap Berkah dengan Berbagi
Penanggulangan Gempa NTT, Menkeu Purbaya Alokasikan Anggaran 5 Triliun Rupiah
Yandri Nalle Kecam Pernyataan Bimo soal Camat Kresek: Jangan Bangun Opini Tanpa Data

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:58 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai ke Jakarta, Pramono Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Dugaan Kekerasan Dua Anak di Pemalang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Terlapor Segera Ditahan

Jumat, 4 September 2026 - 13:27 WIB

Pembuatan Biopori di Taman Jalan Permata Tegal Alur sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan

Jumat, 4 September 2026 - 08:35 WIB

3 Pemuda di Kapuk Menjadi Korban Penganiayaan oleh OTK, 1 Orang Dibacok Tangan nyaris Putus

Kamis, 3 September 2026 - 20:32 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan, Timbulkan Kerusakan Lingkungan dan Habitat Satwa

Berita Terbaru

Megapolitan

52 Sertifikat Bojonggede, Jangan Berhenti pada Oknum

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:46 WIB

TNI & Polri

Semangat 81 Tahun Mengabdi, Kodaeral IV Gelar Apel Siaga

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:20 WIB

Megapolitan

BCW Desak KPK Usut Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai yang Dicopot

Jumat, 11 Sep 2026 - 06:36 WIB