Jakarta, plus62.co | Sejumlah pekerja mengajukan gugatan perdata terhadap sebuah perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang berkantor di Jakarta Barat. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 4 Desember 2025.
Selain menempuh jalur perdata, para pekerja juga menyampaikan laporan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 10 Desember 2025. Langkah tersebut, menurut para penggugat, dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas hubungan kerja yang telah berakhir.
Salah satu penggugat berinisial DHP menyampaikan, dirinya merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut yang sebelumnya bekerja di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Ia menjelaskan, terdapat kebijakan internal perusahaan yang diterapkan setelah perjanjian kerja berjalan dan menjadi salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja.
Menurut DHP, kebijakan tersebut berkaitan dengan persyaratan perpanjangan kontrak kerja bagi karyawan kontrak, yang menurutnya tidak tercantum dalam perjanjian kerja awal. Kebijakan tersebut, lanjutnya, mulai diberlakukan sekitar Agustus 2025.
DHP juga menyampaikan adanya perbedaan penerapan kebijakan yang, menurutnya, hanya diberlakukan pada karyawan kontrak dan tidak kepada karyawan tetap. Hal tersebut saat ini menjadi bagian dari materi gugatan yang sedang diproses secara hukum.
Selain itu, para penggugat juga mempersoalkan proses pengakhiran kontrak kerja, termasuk mekanisme penyampaian surat akhir kontrak serta penutupan akses kerja internal perusahaan.
Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit telah dilakukan oleh para pekerja. Namun, karena belum mencapai kesepakatan, pengaduan kemudian disampaikan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi Jakarta Barat untuk dilakukan proses mediasi.
Dalam proses tersebut, para pekerja juga mengajukan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan hak normatif, termasuk sisa cuti, kompensasi, serta dokumen ketenagakerjaan, yang seluruhnya kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Para penggugat berharap, proses hukum yang ditempuh dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi.












