Sejumlah Pekerja Ajukan Gugatan terhadap Perusahaan Fintech di Jakarta Barat - Plus62.co

Sejumlah Pekerja Ajukan Gugatan terhadap Perusahaan Fintech di Jakarta Barat

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, plus62.co | Sejumlah pekerja mengajukan gugatan perdata terhadap sebuah perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang berkantor di Jakarta Barat. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 4 Desember 2025.

Selain menempuh jalur perdata, para pekerja juga menyampaikan laporan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 10 Desember 2025. Langkah tersebut, menurut para penggugat, dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas hubungan kerja yang telah berakhir.

Salah satu penggugat berinisial DHP menyampaikan, dirinya merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut yang sebelumnya bekerja di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Ia menjelaskan, terdapat kebijakan internal perusahaan yang diterapkan setelah perjanjian kerja berjalan dan menjadi salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja.

Baca Juga :  Amran Apresiasi Kapolri dan Titiek Soeharto atas Percepatan Swasembada Pangan

Menurut DHP, kebijakan tersebut berkaitan dengan persyaratan perpanjangan kontrak kerja bagi karyawan kontrak, yang menurutnya tidak tercantum dalam perjanjian kerja awal. Kebijakan tersebut, lanjutnya, mulai diberlakukan sekitar Agustus 2025.

DHP juga menyampaikan adanya perbedaan penerapan kebijakan yang, menurutnya, hanya diberlakukan pada karyawan kontrak dan tidak kepada karyawan tetap. Hal tersebut saat ini menjadi bagian dari materi gugatan yang sedang diproses secara hukum.

Baca Juga :  Refleksi HPN 2026 MEDIA YANG MATI PELAN-PELAN

Selain itu, para penggugat juga mempersoalkan proses pengakhiran kontrak kerja, termasuk mekanisme penyampaian surat akhir kontrak serta penutupan akses kerja internal perusahaan.

Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit telah dilakukan oleh para pekerja. Namun, karena belum mencapai kesepakatan, pengaduan kemudian disampaikan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi Jakarta Barat untuk dilakukan proses mediasi.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Driver Gocar Terima THR 50 Ribu

Dalam proses tersebut, para pekerja juga mengajukan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan hak normatif, termasuk sisa cuti, kompensasi, serta dokumen ketenagakerjaan, yang seluruhnya kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Para penggugat berharap, proses hukum yang ditempuh dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi.

Berita Terkait

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Macet Parah di Tol Pelabuhan Tanjung Priok, Pengguna Tagih Tanggung Jawab Pengelola
Kredivo Digugat Eks Karyawan Rp 5,7 Miliar, Sidang Perdana Ditunda
Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta Pusat Naik Jelang Ramadhan
Prinsip Pareto: Ketika 20% populasi Memiliki 80% Aset
Utang PLN Ratusan Triliun: Siapa yang Diuntungkan?
Gelombang Penangkapan Oknum Pajak, Alarm Keras Bagi Sistem Fiskal Negara
Jual Diri, Jual Produk: Bisnis sebagai Ujian Watak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:35 WIB

Macet Parah di Tol Pelabuhan Tanjung Priok, Pengguna Tagih Tanggung Jawab Pengelola

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:19 WIB

Kredivo Digugat Eks Karyawan Rp 5,7 Miliar, Sidang Perdana Ditunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:39 WIB

Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta Pusat Naik Jelang Ramadhan

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:33 WIB

Prinsip Pareto: Ketika 20% populasi Memiliki 80% Aset

Berita Terbaru

Megapolitan

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:03 WIB

Megapolitan

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:56 WIB