TERNATE — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam pencabutan laporan polisi terhadap Bos Malut United, David Glen Oie, dalam kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menilai langkah tersebut menciptakan preseden buruk dan berpotensi melegalkan budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pers.
“Jika laporan terhadap tokoh utama dicabut sementara proses hukum terhadap pihak lain tetap berjalan, ini menimbulkan kesan standar ganda dalam penegakan hukum,” kata Asri, Selasa (10/3/2026).
PWI khawatir pencabutan laporan itu tidak memberikan efek jera dan justru membuka peluang terulangnya tindakan arogansi terhadap wartawan di lapangan.
Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap jurnalis, termasuk pemaksaan penghapusan rekaman video liputan. Laporan sebelumnya diajukan ke Polres Ternate melalui Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners.
Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, menegaskan penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius karena wartawan dilindungi undang-undang.
“Pemaksaan penghapusan rekaman adalah bentuk sensor ilegal yang mencederai hak publik atas informasi,” ujarnya.






