Pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta Dituntut Batal Diduga Cacat Prosedur dan KKN

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika Pemprov DKI Jakarta tidak segera merespon dengan serius, pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk kuasa hukum Uci Sanusih, berencana untuk menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika Pemprov DKI Jakarta tidak segera merespon dengan serius, pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk kuasa hukum Uci Sanusih, berencana untuk menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

JAKARTA – Penetapan Dewan Kota (Dekot) DKI Jakarta untuk periode 2024-2029 baru-baru ini menuai kontroversi, dengan sejumlah pihak menilai prosesnya cacat prosedur dan penuh ketidakberesan. Kritik datang dari berbagai kalangan, mulai dari calon yang tidak terpilih hingga aktivis, praktisi hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan anggota DPRD DKI Jakarta. Semua mengungkapkan kekecewaan dan ketidakpuasan atas pelaksanaan seleksi yang dinilai jauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Salah satu calon Dewan Kota DKI Jakarta, Uci Sanusih, yang mewakili Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, merasa sangat kecewa dengan hasil pemilihan yang dinilainya tidak transparan. Menurutnya, proses pemilihan yang tidak berjalan sesuai jadwal semula dari yang dijadwalkan pada Oktober 2024 menjadi Desember 2024 sehingga menyisakan kecurigaan bahwa ada unsur manipulasi dalam penundaan tersebut.

Oleh karena itu, Uci bersama tim pengacaranya dari YLBH PIJAR mengajukan surat keberatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota Jakarta Barat masa bakti 2024-2029.

Baca Juga :  Ratusan Warga Tolak Gusuran Nyaris Ricuh

“Saya menganggap proses pemilihan Dekot Jakarta Barat ini sangat tidak transparan. Seharusnya, jika terjadi penundaan dari Oktober ke Desember, ada penjelasan yang jelas. Apa dasar hukum penundaan tersebut? Kenapa hasil seleksi dan nilai-nilai para calon tidak diumumkan secara terbuka?” ujar Andika, S.H., kuasa hukum Uci Sanusih, yang mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tidak ada tanggapan dari Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Andika menyebutkan, proses seleksi yang tertutup, terutama terkait nilai seleksi yang tidak diumumkan, semakin memperburuk citra Pemprov DKI Jakarta. Padahal, pejabat publik seharusnya dipilih secara transparan, agar publik bisa menilai dan mempercayai integritas dan kredibilitas mereka.

Ironisnya, lanjut Andika, berdasarkan keputusan gubernur yang diterbitkan, beberapa nama yang lolos dalam seleksi malah terindikasi memiliki catatan buruk dalam tugas sebelumnya, seperti kasus yang melibatkan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kalideres pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  Capai 100 Ribu Subscriber, KEADILAN TV Terima Penghargaan YouTube

Melihat fenomena ini, sejumlah LSM dan praktisi hukum juga angkat suara. Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Ezyari, S.E., M.M., mengecam keras kinerja birokrasi Pemprov DKI Jakarta yang menurutnya sudah saatnya diubah total. Awy menegaskan bahwa sistem yang ada saat ini rentan terhadap praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), yang justru memperburuk kualitas pemerintahan di Jakarta.

“Saya sudah mengingatkan berulang kali bahwa Pemprov DKI Jakarta harus segera melakukan reformasi birokrasi menyeluruh. Banyak pejabat yang sudah berkuasa lama, dan minimnya rotasi jabatan membuka peluang bagi praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ujar Awy, yang juga mendukung langkah anggota DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, yang meminta agar penetapan Dewan Kota periode 2024-2029 dibatalkan karena cacat prosedur.

Awy bahkan menuding bahwa Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Nomor: e-0004/SE/2024, tentang Jadwal Pemilihan Anggota Dewan Kota/Kabupaten, hanya merupakan “akal-akalan” untuk meloloskan calon-calon yang sebelumnya gagal. Sebab, surat edaran tersebut tidak dipublikasikan kepada calon yang ada, sehingga menciptakan keraguan di kalangan masyarakat dan peserta seleksi.

Baca Juga :  Kelurahan Kapuk Tertibkan Bangunan Liar Di Atas Saluran Air

“Surat edaran ini harusnya transparan dan publikasi kepada semua calon, tetapi kenapa tidak dilakukan? Ini jelas merugikan kepercayaan publik,” kata Awy, yang mendesak agar Pj Gubernur DKI Jakarta membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 854 Tahun 2024 dan melakukan pemilihan ulang yang lebih jujur dan transparan.

Jika Pemprov DKI Jakarta tidak segera merespon dengan serius, pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk kuasa hukum Uci Sanusih, berencana untuk menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini menjadi tanda bahwa ketidakpuasan terhadap proses seleksi Dekot ini bukan hanya berasal dari pihak-pihak yang gagal terpilih, tetapi juga dari mereka yang ingin memastikan pemerintahan yang bersih dan adil di Jakarta.*

Berita Terkait

480 Anak Yatim Dhuafa Belanja Bersama Bakrie Amanah
Anies Baswedan Hadiri Halal Bihalal Forum RT RW Jakarta Barat
Pemkot Jakarta Pusat Terima Penghargaan Pelayanan Prima 2024 dari KemenPAN RB
Presiden Prabowo Berencana Bangun Kampung Indonesia di Tanah Suci
RBPI dan SPI Gelar Seminar Safety Driving, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara
Warga Kembangan Selatan Bentangkan Spanduk Apresiasi Ima Mahdiah Realisasikan Pengaspalan Jalan
Warga Jalan Family Kembangan Selatan Apresiasi Pengaspalan Jalan yang di Dukung Pihak DPRD DKI Jakarta
Jangan Biasakan Membuat Berita Hoax yang Belum Tentu Benar

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:44 WIB

480 Anak Yatim Dhuafa Belanja Bersama Bakrie Amanah

Senin, 5 Mei 2025 - 21:24 WIB

Anies Baswedan Hadiri Halal Bihalal Forum RT RW Jakarta Barat

Senin, 5 Mei 2025 - 17:20 WIB

Pemkot Jakarta Pusat Terima Penghargaan Pelayanan Prima 2024 dari KemenPAN RB

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:12 WIB

Presiden Prabowo Berencana Bangun Kampung Indonesia di Tanah Suci

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:14 WIB

Warga Kembangan Selatan Bentangkan Spanduk Apresiasi Ima Mahdiah Realisasikan Pengaspalan Jalan

Berita Terbaru

Sebanyak 480 anak yatim dan dhuafa dari berbagai wilayah di Jakarta mengikuti kegiatan Belanja Bareng Anak Negeri

Megapolitan

480 Anak Yatim Dhuafa Belanja Bersama Bakrie Amanah

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:44 WIB

Anies Baswedan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga tali silaturahmi antar pengurus RT dan RW

Megapolitan

Anies Baswedan Hadiri Halal Bihalal Forum RT RW Jakarta Barat

Senin, 5 Mei 2025 - 21:24 WIB

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Megapolitan

Presiden Prabowo Berencana Bangun Kampung Indonesia di Tanah Suci

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:12 WIB