Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK - Plus62.co

Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

JAKARTA,plus62.co — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (gas melon). Mulai tahun 2026, pembelian gas bersubsidi ini hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Pramono Anung Pastikan Jakarta Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan


“Mulai tahun 2026 mendatang, pembelian gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram hanya untuk masyarakat yang masuk dalam desil satu hingga desil empat, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan paling rendah,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Yudi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani


Bahlil menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Ia mengimbau agar masyarakat berpenghasilan menengah hingga kaya tidak lagi menggunakan gas jenis ini.


“Mulai tahun depan (2026), yang kaya tidak usah pakai gas LPG 3 kilo lah. Desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaranlah,” tegasnya.

Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan menerapkan pembatasan kuota pembelian LPG 3 kg agar subsidi tidak turut dinikmati oleh kelompok menengah ke atas seperti yang masih terjadi saat ini.

Meski demikian, Bahlil menambahkan bahwa teknis pembelian gas melon bersubsidi masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

“Teknisnya lagi diatur, ya,” pungkasnya.


Baca Juga :  Pemkot Jakarta Pusat Renovasi Rumah Warga yang Roboh

Berita Terkait

BCW Kritik Gempur BKC Ilegal: Jangan Berhenti di Warung, Bongkar Jaringan Besarnya
Jelang Puncak Anugerah M.H. Thamrin 2026, Panitia Matangkan Persiapan
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masuk Jakarta, Publik Tunggu Langkah Konkret Pemprov DKI
Mengaku Dikeroyok di Warkop Sendiri, Pria Berkebutuhan Khusus Malah Jadi Terlapor
Sumut Kenalkan Pesona Danau Toba dan Geopark Samosir ke Dunia
Trauma Healing Anak Korban Kebakaran Kebon Kelapa
NENDIA PRIMARASA Tradisi Membahagiakan, karena dibalik Setiap Momen Besar, ada Rasa yang Membuatnya Istimewa
Keributan Terjadi di Andrews Party Mart Sunter, Polisi Lakukan Penanganan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 21:00 WIB

BCW Kritik Gempur BKC Ilegal: Jangan Berhenti di Warung, Bongkar Jaringan Besarnya

Minggu, 6 September 2026 - 19:20 WIB

Jelang Puncak Anugerah M.H. Thamrin 2026, Panitia Matangkan Persiapan

Minggu, 6 September 2026 - 18:12 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masuk Jakarta, Publik Tunggu Langkah Konkret Pemprov DKI

Minggu, 6 September 2026 - 00:12 WIB

Mengaku Dikeroyok di Warkop Sendiri, Pria Berkebutuhan Khusus Malah Jadi Terlapor

Jumat, 4 September 2026 - 22:11 WIB

Sumut Kenalkan Pesona Danau Toba dan Geopark Samosir ke Dunia

Berita Terbaru