Pemberhentian Sepihak Tjandrawati Selaku Bendahara RW 016 Kalideres Cacat Hukum

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

surat pemberitahuan yang dianggap cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian pengurus haruslah mengacu pada pergub 22 tahun 2023.

surat pemberitahuan yang dianggap cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian pengurus haruslah mengacu pada pergub 22 tahun 2023.

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Serikat Pengacara Hukum Progresif (LBH – SPHP) yang diwakili oleh Pius situmorang SH, memberikan tanggapan terkait Pemberhentian secara sepihak Tjandrawati selaku Bendahara di RW 016 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta-barat, melalui surat pemberitahuan yang dianggap cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian pengurus haruslah mengacu pada pergub 22 tahun 2023.

Baca Juga :  Antisipasi Pohon Tumbang Dinas Pertamanan Kalideres Lakukan Pemangkasan

Pius menambahkan pemberhentian harus melalui musyawarah RW yang dihadiri oleh warga, pengurus RT dan tokoh masyarakat. Dan harus memiliki landasan yang jelas ibu Tjandrawati melakukan kesalahan apa?.

“Selama ini ibu Tjandrawati tidak ada masalah dan tidak terindikasi melakukan penggelapan karena beliau sangat transparan dalam mengelola keuangan kas RW, ini harus terang biar tidak menjadi fitnah atau isu-isu yang beredar di masyarakat,” kata Pius (3/1/2025).

Baca Juga :  Satpol PP Jakpus Segel Dua Tempat Usaha Tidak Berizin di Kelurahan Bungur

Menurut Pius, Dasuki selaku ketua RW pernah mendatangi rumah ibu Tjandrawati dan melakukan pengancaman, lalu marah-marah, menggedor jendela, dan mengatakan kalau tidak mati sekarang maka mati besok.

“Kita akan melaporkan hal tersebut dengan pasal 335 terkait pengancaman dengan kekerasan dan pencemaran nama baik,” tambah Pius.

Baca Juga :  Tingkatkan Karakter Siswa, SMAN 5 Jakarta Gelar Kegiatan Ramadan

Pius sudah bersurat kepada Lurah Kalideres untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Warga juga sudah membuat petisi agar ibu Tjandrawati diaktifkan kembali.

“Kelurahan seyogjanya ikut campur dalam menyelesaikan masalah ini dan jangan pura-pura gak tahu,” tutup Pius.

Berita Terkait

Tekan Polusi Udara, Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Roda Dua dan Empat
Bangunan Bermasalah di Jalan Kaji Kelurahan Petojo Utara Jakpus Tidak Sesuai IMB, Diduga Pejabat Cipta Karya Terima Suap
Kuat Dugaan R dan S Aktor Dibalik Maraknya Peredaran Pil Koplo di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Langsung Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran di Kelurahan Kebon Kelapa
Cerita Warga Bayar Pajak Hampir 2 Juta, Terdeteksi ETLE 2 Kali Masuk Jalur Busway
Kejari Jakarta Barat Resmi Memiliki Media Center, Jadi Ruang Bersama Insan Pers
Viral Aksi Pak Ogah di Lampu Merah Cengkareng Mengatur Lalu Lintas di Tengah Jalan, Netizen: Pak Polisi Mana Ya ?
CFD Jakarta Kembali di Adakan, Berikut Panduan Kegiatan HBKB

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 16:29 WIB

Tekan Polusi Udara, Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Roda Dua dan Empat

Senin, 21 April 2025 - 10:59 WIB

Bangunan Bermasalah di Jalan Kaji Kelurahan Petojo Utara Jakpus Tidak Sesuai IMB, Diduga Pejabat Cipta Karya Terima Suap

Sabtu, 19 April 2025 - 12:52 WIB

Kuat Dugaan R dan S Aktor Dibalik Maraknya Peredaran Pil Koplo di Tanah Abang, Jakarta Pusat

Jumat, 18 April 2025 - 22:04 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Langsung Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran di Kelurahan Kebon Kelapa

Jumat, 18 April 2025 - 21:16 WIB

Cerita Warga Bayar Pajak Hampir 2 Juta, Terdeteksi ETLE 2 Kali Masuk Jalur Busway

Berita Terbaru

Tingginya angka perceraian belakangan ini, terutama di kota-kota besar, menyebabkan jumlah wanita yang berstatus janda semakin banyak.

Ragam & Peristiwa

Fenomena Janda di Kota-Kota Besar

Senin, 21 Apr 2025 - 11:56 WIB