Nicolas Maduro Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Federal New York Usai Ditangkap Pasukan AS di Caracas - Plus62.co

Nicolas Maduro Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Federal New York Usai Ditangkap Pasukan AS di Caracas

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEW YORK, PLUS62CO — Mantan presiden Venezuela Nicolas Maduro, di hadirkan ke Pengadilan Federal New York pada Senin siang (5/1/2026) untuk menjalani pembacaan dakwaan. Persidangan ini di gelar beberapa hari setelah ia di tangkap oleh pasukan Amerika Serikat di istana kepresidenan di Caracas.

Menurut jaksa Amerika Serikat, Maduro menghadapi tuduhan serius yang mencakup perdagangan narkoba dan senjata. Kasus ini di sebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan kriminal transnasional yang di tuding melibatkan pejabat tinggi negara.

Sidang perdana berlangsung singkat, sekitar 30 menit, dan di pimpin oleh Hakim Distrik Alvin Hellerstein. Ruang sidang di penuhi aparat keamanan mengingat status dan sensitivitas perkara yang menjerat terdakwa.

Baca Juga :  Uus Kuswanto Resmi Dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta


Dalam kesempatan itu, Maduro menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang di bacakan jaksa. Ia juga sempat menyela jalannya persidangan dengan mengklaim dirinya masih merupakan presiden sah Venezuela.

Pernyataan tersebut segera di hentikan oleh Hakim Hellerstein. Sang hakim menegaskan bahwa pengadilan federal Amerika Serikat berkomitmen untuk menjamin persidangan yang adil dan tertib, tanpa interupsi yang tidak relevan.

Jaksa mendakwa Maduro atas sejumlah pelanggaran berat, antara lain konspirasi terorisme narkoba, impor kokain ke wilayah Amerika Serikat, serta kepemilikan dan konspirasi kepemilikan senapan mesin dan bahan peledak. Tuduhan ini dapat berujung pada hukuman penjara jangka panjang jika terbukti di pengadilan.

Selain Maduro, istrinya, Cilia Flores, juga turut dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Flores didakwa atas tiga dakwaan serupa dan, seperti suaminya, menyatakan tidak bersalah di hadapan hakim.

Keduanya menolak pembacaan resmi dakwaan secara rinci di persidangan. Mereka juga meminta akses untuk berkomunikasi dengan konsulat Venezuela, meskipun status pemerintahan negara tersebut tengah menjadi sengketa internasional.

Baca Juga :  Siwo PWI Jaya Inisiasi Diskusi Pembinaan Atlet Muda DKI Pascaprestasi POPNAS XVII


Dalam sidang tersebut, Maduro dan Flores secara resmi melepaskan hak mereka atas persidangan cepat. Keputusan ini membuka kemungkinan proses hukum berlangsung lebih panjang seiring persiapan tim pembelaan.

Hakim akhirnya memutuskan untuk menahan keduanya tanpa mengabulkan permohonan jaminan. Sidang lanjutan di jadwalkan akan di gelar pada 17 Maret mendatang untuk membahas tahapan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Macet Parah di Jalan Tol Tangerang -Merak Imbas Hujan Deras

Berita Terkait

Milad Ke-7 Media Lensa Polri, Mengalap Berkah dengan Berbagi
Penanggulangan Gempa NTT, Menkeu Purbaya Alokasikan Anggaran 5 Triliun Rupiah
Yandri Nalle Kecam Pernyataan Bimo soal Camat Kresek: Jangan Bangun Opini Tanpa Data
Usai Sebut Wartawan “Lu Punya Otak Enggak Sih” Hotman Paris Minta Maaf ke Insan Pers
Makan Siang Gratis di Lingkungan RW 011 Tegal Alur, Wujud Kepedulian Sosial bagi Warga
Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan
‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang
Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Milad Ke-7 Media Lensa Polri, Mengalap Berkah dengan Berbagi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Penanggulangan Gempa NTT, Menkeu Purbaya Alokasikan Anggaran 5 Triliun Rupiah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Yandri Nalle Kecam Pernyataan Bimo soal Camat Kresek: Jangan Bangun Opini Tanpa Data

Senin, 20 Juli 2026 - 13:16 WIB

Usai Sebut Wartawan “Lu Punya Otak Enggak Sih” Hotman Paris Minta Maaf ke Insan Pers

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:53 WIB

Makan Siang Gratis di Lingkungan RW 011 Tegal Alur, Wujud Kepedulian Sosial bagi Warga

Berita Terbaru

Megapolitan

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Senin, 31 Agu 2026 - 21:26 WIB

TNI & Polri

Menembus Gambut, Tim Mabes TNI Padamkan Sisa Api Karhutla

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:06 WIB