Nicolas Maduro Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Federal New York Usai Ditangkap Pasukan AS di Caracas - Plus62.co

Nicolas Maduro Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Federal New York Usai Ditangkap Pasukan AS di Caracas

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEW YORK, PLUS62CO — Mantan presiden Venezuela Nicolas Maduro, di hadirkan ke Pengadilan Federal New York pada Senin siang (5/1/2026) untuk menjalani pembacaan dakwaan. Persidangan ini di gelar beberapa hari setelah ia di tangkap oleh pasukan Amerika Serikat di istana kepresidenan di Caracas.

Menurut jaksa Amerika Serikat, Maduro menghadapi tuduhan serius yang mencakup perdagangan narkoba dan senjata. Kasus ini di sebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan kriminal transnasional yang di tuding melibatkan pejabat tinggi negara.

Sidang perdana berlangsung singkat, sekitar 30 menit, dan di pimpin oleh Hakim Distrik Alvin Hellerstein. Ruang sidang di penuhi aparat keamanan mengingat status dan sensitivitas perkara yang menjerat terdakwa.

Baca Juga :  Lazada Ajak Wartawan Angkat Ekosistem Ekonomi Digital Indonesia Lewat Lomba Tulis


Dalam kesempatan itu, Maduro menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang di bacakan jaksa. Ia juga sempat menyela jalannya persidangan dengan mengklaim dirinya masih merupakan presiden sah Venezuela.

Pernyataan tersebut segera di hentikan oleh Hakim Hellerstein. Sang hakim menegaskan bahwa pengadilan federal Amerika Serikat berkomitmen untuk menjamin persidangan yang adil dan tertib, tanpa interupsi yang tidak relevan.

Jaksa mendakwa Maduro atas sejumlah pelanggaran berat, antara lain konspirasi terorisme narkoba, impor kokain ke wilayah Amerika Serikat, serta kepemilikan dan konspirasi kepemilikan senapan mesin dan bahan peledak. Tuduhan ini dapat berujung pada hukuman penjara jangka panjang jika terbukti di pengadilan.

Selain Maduro, istrinya, Cilia Flores, juga turut dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Flores didakwa atas tiga dakwaan serupa dan, seperti suaminya, menyatakan tidak bersalah di hadapan hakim.

Keduanya menolak pembacaan resmi dakwaan secara rinci di persidangan. Mereka juga meminta akses untuk berkomunikasi dengan konsulat Venezuela, meskipun status pemerintahan negara tersebut tengah menjadi sengketa internasional.

Baca Juga :  Pangkormar Hadiri Reuni Keluarga Besar Kompi Flores Yonif 4 Marinir


Dalam sidang tersebut, Maduro dan Flores secara resmi melepaskan hak mereka atas persidangan cepat. Keputusan ini membuka kemungkinan proses hukum berlangsung lebih panjang seiring persiapan tim pembelaan.

Hakim akhirnya memutuskan untuk menahan keduanya tanpa mengabulkan permohonan jaminan. Sidang lanjutan di jadwalkan akan di gelar pada 17 Maret mendatang untuk membahas tahapan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  BLT Kesra 900 Ribu Cair, Ini Cara Cek Lewat HP

Berita Terkait

Kekerasan Seksual di Pesantren Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai ke Jakarta, Pramono Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada
Dugaan Kekerasan Dua Anak di Pemalang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Terlapor Segera Ditahan
Pembuatan Biopori di Taman Jalan Permata Tegal Alur sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan
3 Pemuda di Kapuk Menjadi Korban Penganiayaan oleh OTK, 1 Orang Dibacok Tangan nyaris Putus
Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan, Timbulkan Kerusakan Lingkungan dan Habitat Satwa
Milad Ke-7 Media Lensa Polri, Mengalap Berkah dengan Berbagi
Penanggulangan Gempa NTT, Menkeu Purbaya Alokasikan Anggaran 5 Triliun Rupiah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:50 WIB

Kekerasan Seksual di Pesantren Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Minggu, 6 September 2026 - 17:58 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai ke Jakarta, Pramono Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Dugaan Kekerasan Dua Anak di Pemalang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Terlapor Segera Ditahan

Jumat, 4 September 2026 - 13:27 WIB

Pembuatan Biopori di Taman Jalan Permata Tegal Alur sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan

Jumat, 4 September 2026 - 08:35 WIB

3 Pemuda di Kapuk Menjadi Korban Penganiayaan oleh OTK, 1 Orang Dibacok Tangan nyaris Putus

Berita Terbaru

Megapolitan

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:31 WIB

Megapolitan

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:42 WIB